Bertambah 1 Lagi Tersangka Korupsi Tebing Air Terjun Buatan Indramayu

Bertambah 1 Lagi Tersangka Korupsi Tebing Air Terjun Buatan Indramayu

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Kamis, 18 Jul 2024 14:00 WIB
poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Indramayu - Kejaksaan Negeri Indramayu kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan berinisial RR. Pria tersebut merupakan pihak swasta atau penyedia pekerjaan.

Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo menjelaskan dalam perkembangan kasusnya, RR rupanya terlibat korupsi pembuatan tebing air terjun buatan di Kawasan Wisata Bojongsari, Kabupaten Indramayu pada tahap V di tahun 2019 silam, sehingga pada Senin (15/7/2024) kemarin, RR resmi ditahan.

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga terang adanya tindak pidana korupsi dengan telah ditemukannya perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan realisasi yang tidak sesuai dengan harga dan volume dalam pengadaan barang/jasa," kata Arie Prasetyo dalam keterangan persnya, Kamis (18/7/2024).

Saat pekerjaan tebing air terjun buatan berlangsung, RR selaku direktur PT RDC bertindak sebagai pihak swasta atau penyedia pengerjaan proyek di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu. Sementara dari hasil audit tercatat kerugian negara atas tindakan tersebut mencapai hingga Rp1.189.871.205.

"Bahwa tim penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP," lanjut Arie.

Atas perbuatannya, RR melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Indramayu telah menetapkan Carsim mantan Kadisbudpar Indramayu sebagai tersangka kasus serupa. (iqk/iqk)



Hide Ads