Jabar Hari Ini: Ratusan Pasutri Cerai gegara Judi Online

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 04 Jul 2024 22:00 WIB
Ilustrasi sidang cerai (Foto: Getty Images/iStockphoto/Pattanaphong Khuankaew).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (4/7/2024). Mulai dari anak tertabrak mobil gegara kejar bus telolet hingga ratusan pasutri cerai karena judi online.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Kejar Bus Telolet, Anak di Bandung Tertabrak Mobil

Seorang anak dilaporkan tertabrak mobil saat mengejar bus yang membunyikan suara telolet di kawasan Gedebage, Kota Bandung tepatnya di dekat Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Dari informasi yang didapatkan detikJabar di lapangan, kejadian ini terjadi, Rabu (3/7) kemarin. Korban selamat dan mengalami luka di bagian kaki.

"Kejadian kemarin sore, jam 4-an," kata seorang pedagang kepada detikJabar.

Pedagang tersebut menyebut, jika bus yang membunyikan telolet itu datang dari arah Masjid Al-Jabar menuju arah Gedebage Selatan-Derwati.

"Tertabraknya sama mobil, bukan sama bus. Anaknya selamat, alami luka di bagian kaki, langsung dibawa ambulans, iya sedang kejar bus telolet," ujarnya.

Seperti diketahui, setiap pagi atau sore hari sekitaran Stadion GBLA ramai didatangi warga yang hendak melihat bus-bus dari Masjid Al-Jabbar yang membunyikan telolet.

Terpisah Kadishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, jika pihaknya baru menerima informasi tersebut. Meski demikian, pihaknya minta masyarakat dan pengendara tetap tertib dalam berlalu lintas.

"Telolet dalam aturan juga tidak boleh, dikarenakan fakta di lapangan anak-anak ngejar telolet dan tidak menunjukan keselamatan," kata Asep dihubungi terpisah.

"Kedua di dalam pelaksanaan telolet itu salah satunya tidak memenuhi ambang batas persyaratan teknis dan layak jalan. Karena klakson itu batasnya minimal 83db sampai 108db dan suaranya hanya klakson biasa," tambahnya.

Asep menyebut, jika bus yang memasang telolet maka anginnya bakal terbagi-bagi dan itu sangat bahaya. Meski kerap ditindak, banyak sopir telolet yang nakal.

Sosialisasi pelarangan hingga razia pun rutin dilakukan. Menurut, Asep masih ada sopir nakal dan tak mengingatkan imbauan, padahal aturan itu tak perlu disosialisasikan lagi karena menurutnya para sopir bus sudah tahu atau aturan tersebut.

"Kita kalau ramcheck itu, temukan telolet diputus dan setelah itu di lapangan sopirnya suka nakal dan dipasang lagi.

Selain langgar aturan, Asep menilai suara telolet mengaggu pengendara lain.

"Waktu malam Minggu ada sekitar 4 bus iring-iringan, bus luar Bandung, menyalakan telolet dan saya berhentikan sambil diberi peringatan. Ganggu ketenangan orang malam-malam," pungkasnya.

Ketua Organda Sumedang Tersangka Kasus Penyewaan Ilegal Bus Tampomas

Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sumedang berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan Bus Transmoda Pariwisata Masyarakat Sumedang (Tampomas).

Penetapan tersangka DS disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, pada Rabu (3/7/2024) malam. DS dengan menggunakan rompi merah muda yang bertuliskan tahanan Kejari Sumedang itu hanya terlihat tertunduk lesu saat digiring ke mobil tanhanan milik Kejari Sumedang.

Menurut Kajari Sumedang Yenita Sari, penetapan tersangka pada kasus dugaan tindak korupsi penyalahgunaan Bus Tampomas sendiri berdasarkan hasil proses penyidikan dari Kejari Sumedang sejak tahun 2023 lalu.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni DS," ujar Yenita kepada awak media.

DS, kata Yenita, dalam kasus ini dari hasil penyidikan sementara Kejari telah memperoleh keuntungan yang dinilai tidak sah dari penyalahgunaan dalam mengelola Bus Pariwisata Tampomas sejak Januari 2022 hingga April 2023.

Yenita menjelaskan, DS sendiri diduga telah menyalahgunakan dari dua unit Bus Wisata Tampomas yang merupakan transportasi pinjam pakai dari Pemprov Jawa Barat ke Pemkab Sumedang. DS, lanjut Yenita, telah mengkomersilkan maupun menyewakan bus tersebut tanpa izin ke masyarakat umum untuk dipakai ke sejumlah objek wisata di Sumedang.

"Bahwa bentuk pemanfaatan tanpa izin, DPC Organda Kabupaten Sumedang terhadap dua unit Bus Wisata yang bersumber pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Daerah jawa Barat, adalah dengan cara mengkomersilkan atau menyewakan tanpa izin kepada masyarakat umum untuk mengunjungi sejumlah objek wisata di wilayah Waduk Jatigede," ungkapnya.

Yenita mengatakan, DS telah melakukan hal tersebut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023. Dari hasil penyidikan pihak Kejari, DS diduga telah menyewakan satu unit Bus Wisata Tampomas tersebut kepada masyarakat luas dengan tarif Rp 1,2 juta untuk hari biasa, sementara Rp 1,4 juta pada saat momen weekend.

"Sejak Januari 2020 sampai dengan Maret 2023 dengan biaya sewa untuk satu unit Bus Wisata sebesar Rp 1.200.000 per hari untuk hari biasa, dan untuk di akhir pekan dengan tarif sewa satu unit bus wisata sebesar Rp 1.400.000 per hari," kata dia.

Setelah mendapatkan uang sewa itu, kata Yenita, DS sama sekali tidak pernah menyetorkan kepada kas Daerah Pemkab Sumedang sehingga menyebabkan kerugian. Hal yang dilakukan oleh DS itu pun dinilai bertentangan tentang pengelolaan barang milik negara maupun daerah yang seharusnya menjadi keuntungan bagi daerah itu sendiri.

"Penentuan tarif sewa terhadap dua unit Bus Wisata Tampomas diputuskan sendiri oleh pihak DPC Organda Kabupaten Sumedang. Bahwa hasil dari sewa tersebut tidak pernah di setorkan kepada kas Daerah Kabupaten Sumedang," ucapnya.

"Bahwa penguasaan dan pemanfaatan dua unit bus wisata yang bersumber pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada DPC Organda Kabupaten Sumedang bertentangan dengan surat Perjanjian antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pemerintah Kabupaten Sumedang," ungkapnya.

Dari hasil penyidikan Kejari Sumedang juga, DS menikmati sendiri hasil dari menyewakan Bus Wisata Tampomas.

"Bahwa terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dua unit bus wisata yang bersumber pinjam pakai dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat oleh DPC Organda Kabupaten Sumedang tidak masuk sebagai pendapatan daerah Kabupaten Sumedang, melainkan dinikmati sendiri oleh tersangka DS selaku Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang yang merugikan keuangan Daerah Kabupaten Sumedang," kata Yenita.

Akibat ulah DS tersebut, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Saat ini untuk barang bukti berupa dua unit Bus Wisata Tampomas berada di Dishub Sumedang.

"Jumlah kerugian negara sejumiah Rp 686.600.000.00. Barang bukti ada mobil Tampomas sekarang berada di Dishub Kabupaten Sumedang," katanya.

Tak sampai di tersangka DS, Yenita mengungkap bahwa pihaknya juga hingga saat ini telah melakukan pengembangan pada kasus korupsi penyalahgunaan Bus Wisata Tampomas dan tak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat di kasus tersebut.

"Ini akan kita lakukan perkembangan ini tidak akan berhenti di sini bisa jadi ada pengembangan nanti ada pihak-pihak lain yang kita tindaklanjuti terkait memang kasus ini,"pungkasnya.



Simak Video "Video Polri Bongkar 664 Kasus Judol Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 Miliar"

(bba/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork