Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (4/7/2024). Mulai dari anak tertabrak mobil gegara kejar bus telolet hingga ratusan pasutri cerai karena judi online.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Kejar Bus Telolet, Anak di Bandung Tertabrak Mobil
Seorang anak dilaporkan tertabrak mobil saat mengejar bus yang membunyikan suara telolet di kawasan Gedebage, Kota Bandung tepatnya di dekat Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang didapatkan detikJabar di lapangan, kejadian ini terjadi, Rabu (3/7) kemarin. Korban selamat dan mengalami luka di bagian kaki.
"Kejadian kemarin sore, jam 4-an," kata seorang pedagang kepada detikJabar.
Pedagang tersebut menyebut, jika bus yang membunyikan telolet itu datang dari arah Masjid Al-Jabar menuju arah Gedebage Selatan-Derwati.
"Tertabraknya sama mobil, bukan sama bus. Anaknya selamat, alami luka di bagian kaki, langsung dibawa ambulans, iya sedang kejar bus telolet," ujarnya.
Seperti diketahui, setiap pagi atau sore hari sekitaran Stadion GBLA ramai didatangi warga yang hendak melihat bus-bus dari Masjid Al-Jabbar yang membunyikan telolet.
Terpisah Kadishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, jika pihaknya baru menerima informasi tersebut. Meski demikian, pihaknya minta masyarakat dan pengendara tetap tertib dalam berlalu lintas.
"Telolet dalam aturan juga tidak boleh, dikarenakan fakta di lapangan anak-anak ngejar telolet dan tidak menunjukan keselamatan," kata Asep dihubungi terpisah.
"Kedua di dalam pelaksanaan telolet itu salah satunya tidak memenuhi ambang batas persyaratan teknis dan layak jalan. Karena klakson itu batasnya minimal 83db sampai 108db dan suaranya hanya klakson biasa," tambahnya.
Asep menyebut, jika bus yang memasang telolet maka anginnya bakal terbagi-bagi dan itu sangat bahaya. Meski kerap ditindak, banyak sopir telolet yang nakal.
Sosialisasi pelarangan hingga razia pun rutin dilakukan. Menurut, Asep masih ada sopir nakal dan tak mengingatkan imbauan, padahal aturan itu tak perlu disosialisasikan lagi karena menurutnya para sopir bus sudah tahu atau aturan tersebut.
"Kita kalau ramcheck itu, temukan telolet diputus dan setelah itu di lapangan sopirnya suka nakal dan dipasang lagi.
Selain langgar aturan, Asep menilai suara telolet mengaggu pengendara lain.
"Waktu malam Minggu ada sekitar 4 bus iring-iringan, bus luar Bandung, menyalakan telolet dan saya berhentikan sambil diberi peringatan. Ganggu ketenangan orang malam-malam," pungkasnya.
Ketua Organda Sumedang Tersangka Kasus Penyewaan Ilegal Bus Tampomas
Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sumedang berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan Bus Transmoda Pariwisata Masyarakat Sumedang (Tampomas).
Penetapan tersangka DS disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, pada Rabu (3/7/2024) malam. DS dengan menggunakan rompi merah muda yang bertuliskan tahanan Kejari Sumedang itu hanya terlihat tertunduk lesu saat digiring ke mobil tanhanan milik Kejari Sumedang.
Menurut Kajari Sumedang Yenita Sari, penetapan tersangka pada kasus dugaan tindak korupsi penyalahgunaan Bus Tampomas sendiri berdasarkan hasil proses penyidikan dari Kejari Sumedang sejak tahun 2023 lalu.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni DS," ujar Yenita kepada awak media.
DS, kata Yenita, dalam kasus ini dari hasil penyidikan sementara Kejari telah memperoleh keuntungan yang dinilai tidak sah dari penyalahgunaan dalam mengelola Bus Pariwisata Tampomas sejak Januari 2022 hingga April 2023.
Yenita menjelaskan, DS sendiri diduga telah menyalahgunakan dari dua unit Bus Wisata Tampomas yang merupakan transportasi pinjam pakai dari Pemprov Jawa Barat ke Pemkab Sumedang. DS, lanjut Yenita, telah mengkomersilkan maupun menyewakan bus tersebut tanpa izin ke masyarakat umum untuk dipakai ke sejumlah objek wisata di Sumedang.
"Bahwa bentuk pemanfaatan tanpa izin, DPC Organda Kabupaten Sumedang terhadap dua unit Bus Wisata yang bersumber pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Daerah jawa Barat, adalah dengan cara mengkomersilkan atau menyewakan tanpa izin kepada masyarakat umum untuk mengunjungi sejumlah objek wisata di wilayah Waduk Jatigede," ungkapnya.
Yenita mengatakan, DS telah melakukan hal tersebut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023. Dari hasil penyidikan pihak Kejari, DS diduga telah menyewakan satu unit Bus Wisata Tampomas tersebut kepada masyarakat luas dengan tarif Rp 1,2 juta untuk hari biasa, sementara Rp 1,4 juta pada saat momen weekend.
"Sejak Januari 2020 sampai dengan Maret 2023 dengan biaya sewa untuk satu unit Bus Wisata sebesar Rp 1.200.000 per hari untuk hari biasa, dan untuk di akhir pekan dengan tarif sewa satu unit bus wisata sebesar Rp 1.400.000 per hari," kata dia.
Setelah mendapatkan uang sewa itu, kata Yenita, DS sama sekali tidak pernah menyetorkan kepada kas Daerah Pemkab Sumedang sehingga menyebabkan kerugian. Hal yang dilakukan oleh DS itu pun dinilai bertentangan tentang pengelolaan barang milik negara maupun daerah yang seharusnya menjadi keuntungan bagi daerah itu sendiri.
"Penentuan tarif sewa terhadap dua unit Bus Wisata Tampomas diputuskan sendiri oleh pihak DPC Organda Kabupaten Sumedang. Bahwa hasil dari sewa tersebut tidak pernah di setorkan kepada kas Daerah Kabupaten Sumedang," ucapnya.
"Bahwa penguasaan dan pemanfaatan dua unit bus wisata yang bersumber pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada DPC Organda Kabupaten Sumedang bertentangan dengan surat Perjanjian antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pemerintah Kabupaten Sumedang," ungkapnya.
Dari hasil penyidikan Kejari Sumedang juga, DS menikmati sendiri hasil dari menyewakan Bus Wisata Tampomas.
"Bahwa terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dua unit bus wisata yang bersumber pinjam pakai dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat oleh DPC Organda Kabupaten Sumedang tidak masuk sebagai pendapatan daerah Kabupaten Sumedang, melainkan dinikmati sendiri oleh tersangka DS selaku Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang yang merugikan keuangan Daerah Kabupaten Sumedang," kata Yenita.
Akibat ulah DS tersebut, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Saat ini untuk barang bukti berupa dua unit Bus Wisata Tampomas berada di Dishub Sumedang.
"Jumlah kerugian negara sejumiah Rp 686.600.000.00. Barang bukti ada mobil Tampomas sekarang berada di Dishub Kabupaten Sumedang," katanya.
Tak sampai di tersangka DS, Yenita mengungkap bahwa pihaknya juga hingga saat ini telah melakukan pengembangan pada kasus korupsi penyalahgunaan Bus Wisata Tampomas dan tak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat di kasus tersebut.
"Ini akan kita lakukan perkembangan ini tidak akan berhenti di sini bisa jadi ada pengembangan nanti ada pihak-pihak lain yang kita tindaklanjuti terkait memang kasus ini,"pungkasnya.
Ratusan Pasutri di Bandung Cerai Gegara Judi Online
Ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bandung bercerai gegara terjerat judi online (judol). Biasanya setelah terjerat judol, para penggunanya akan turut terjerat pinjaman online (pinjol).
Humas Pengadilan Agama Soreang, Syamsu Zakaria mengatakan, sebanyak 3.500 perkara gugatan ditangani oleh PA Soreang. Data tersebut merupakan dari Januari hingga Juni 2024.
"Dari jumlah tersebut 80 persennya gugatan perceraian. Iya sekitar 2.800 perceraian lah," ujar Syamsu, kepada awak media, Kamis (4/7/2024).
Pihaknya menjelaskan dari jumlah 2.800 gugatan perceraian tersebut, terdapat 20 persen perceraian disebabkan karena judi online. Kata dia, semua berawal dari keterbatasan ekonomi.
"Dari 2.800 perkara, 20 persen itu ya sekitar 560 perkara akibat judol. Alasannya karena pertengkaran terus menerus, tapi kalau sebabnya paling banyak ekonomi," katanya.
Menurutnya terungkapnya faktor karena judi online ditemukan saat persidangan. Dengan rata-rata pria yang bermain judi online. "Jadi di persidangan yang muncul judi online itu laki-lakinya, belum menemukan yang judi online-nya perempuan, tapi mungkin juga ada," jelasnya.
Syamsu mengungkapkan dalam persidangan sempat terungkap salah satu suami yang memiliki utang hingga Rp 300 juta. Utang tersebut dari pinjol untuk bermain judi online.
"Iya jadi judi online dan pinjaman online biasanya saling terkait. Memang ada yang bahas nominal tapi kebanyakan tak sampai bahas nominal, paling hanya judi online atau pinjaman online," ucapnya.
Dengan adanya kasus tersebut kerap terjadi hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kata dia, semua bermula saat ketika sang istri mengingatkan perbuatan suaminya.
"Kalau alasannya cerai karena kekerasan ya ada, tapi biasanya gak berkaitan langsung, bisa jadi karena ada judi online, pinjaman online, diingatan dan terjadi kekerasan," bebernya.
Syamsu menjelaskan kasus perceraian yang dipicu judi online terjadi di berbagai usia. Namun kata dia, yang paling banyak penggunanya adalah usia 40 tahun ke bawah.
"Mungkin yang usia 40 tahun ke atas melek teknologinya tak seperti usia 40 tahun ke bawah," kata Syamsu.
Dia mengimbau pernikahan harus dipersiapkan dengan matang. Sehingga hal tersebut bisa meminimalisir kasus perceraian. "Kalau kondisinya belum siap juga masalah. Intinya butuh persiapan dan pendekatan agama menjadi sangat penting," pungkasnya.
TS ASN Pemprov Jabar Bantah Terlibat Skandal Video Mesum di Taput
Inspektorat Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap TS di kasus video mesum pria diduga mirip Sekda Tapanuli Utara (Taput). Dari pemeriksaan itu, TS tidak mengakui jika dirinya adalah pemeran wanita dalam video itu.
Inspektur Daerah Jabar Eni Rohyani mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terkait informasi keterlibatan TS yang merupakan ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di kasus video mesum di Taput.
"Sejak kasus ini bergulir dan kami menerima informasi dari berbagai media, kami diberikan perintah untuk mencari informasi dan mengklarifikasi. Kami secara bersamaan menerima informasi dari Dirjen Kemendagri yang menaruh perhatian terhadap permasalahan ini," kata Eni saat memberikan keterangan di Kantor BKD Jabar, Kamis (4/7/2024).
Kemudian pada 3 Juli 2024 kemarin, Eni mengungkapkan, Inspektorat Jabar telah memanggil TS untuk dimintai klarifikasi. Dari pemanggilan itu, Eni menyebut TS membantah jika dirinya terlibat dalam kasus video mesum yang terjadi di Tapanuli Utara.
"Kami melakukan pemanggilan dan tanggal 3 Juli sudah dilakukan pemanggilan kepada TS yang juga dihadiri atasannya. Hanya hasil pemanggilan ini, TS tidak mengakui soal foto dan video yang beredar dan mengatakan bahwa tidak mengetahui dan itu bukan yang bersangkutan," ungkap Eni.
Karena tidak mendapat informasi apapun dari TS, Eni menuturkan saat ini Inspektorat Jabar hanya akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tapanuli Utara. Sementara TS, diketahui masih aktif bertugas seperti biasa.
"Kami sudah melakukan pemanggilan karena ingin mendapatkan penjelasan yang lebih, karena bagaimanapun TS adalah ASN Pemprov Jabar. Sekarang karena jawaban yang bersangkutan tidak memberikan informasi yang kami minta, kami harus menunggu proses hukum yang berlangsung di Tapanuli Utara," ujarnya.
Lebih lanjut, Eni menjelaskan, TS telah menerima surat panggilan dari Polres Tapanuli Utara untuk dimintai keterangan soal kasus video mesum itu. Namun menurutnya, TS menolak datang karena menganggap yang diperlukan hanya keterangan, bukan kehadiran.
"Yang kami tanyakan kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan mengakui ada panggilan dari polres tapi yang bersangkutan tidak berkenan menghadiri. Alasannya katanya karena yang diminta keterangan sehingga tidak merasa wajib (datang)," ungkapnya.
Meski begitu, Eni memastikan sanksi tegas telah disiapkan untuk TS jika terbukti bersalah dalam kasus video mesum. Menurutnya sanksi akan diberikan berdasarkan hasil keputusan hukum yang bersifat inkrah.
"Terbukti atas dasar apa, misal atas dasar putusan pengadilan yang inkrah, sanksinya sudah ada di PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dari ringan sampai berat, tergantung nanti putusan pengadilan," tutup Eni.
Demokrat Bakal Usung Kader Partai Lain di Pilgub Jabar
Partai Demokrat dipastikan akan mengusung kader dari partai lain di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat. Hal itu lantaran Demokrat tidak memiliki kader internal yang punya pontensi diusung dalam pemilihan nanti.
Sebelumnya, Cellica Nurrachadiana digadang-gadang akan diusung Demokrat sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) Jabar. Namun kabar terbaru, Cellica akan fokus menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Hal tersebut diungkap Ketua DPD Demokrat Jabar Anton Sukartono. Menurut Anton, mantan Bupati Karawang itu memilih melanjutkan karir sebagai anggota DPR RI setelah terpilih dalam Pileg 2024 kemarin.
"Begitu beliau (Cellica) terpilih di DPR RI, beliau memilih DPR RI," kata Anton, Kamis (4/7/2024).
Dengan begitu, Anton menyebut Demokrat tidak memiliki kader yang bisa diusung di Pilgub Jabar baik sebagai cagub maupun cawagub. Meski selain Cellica ada nama Dede Yusuf, Anton memastikan partainya akan mendukung sosok dari partai lain.
"Nggak ada. Hanya akan mengusung sosok dari partai lain," ujarnya.
Disinggung siapa sosok yang akan diusung nanti, Anton menuturkan saat ini baru tiga nama yang sudah berkomunikasi dengan Demokrat, ketiganya yakni Dedi Mulyadi, Bima Arya dan Haru Suandharu.
Menurutnya, Demokrat masih akan menunggu perkembangan dinamika politik terkait tiga nama tersebut.
"Yang baru datang Dedi Mulyadi dan Bima Arya. Kemudian PKS Kang Haru, kita lihat perkembangan Kang Haru atau Dedi Mulyadi atau Bima Arya," ungkap Anton.
Di luar itu, Anton menegaskan Demorkat sudah dipastikan akan mengusung Ridwan Kamil jika uang bersangkutan kembali maju di Pilgub Jabar. Dengan 8 kursi, Anton yakin peluang menang jika mengusung RK sangat besar.
"RK kita mah, kalau RK maju kita pasti ke RK, sudah pasti menang. Kalau RK ke Jabar, Demokrat mendukung," tutup Anton.
Simak Video "Video: Heboh Pemotor Pergoki Muda-mudi Mesum di Pakansari, Ternyata Hoaks"
[Gambas:Video 20detik]
(bba/mso)