Kebakaran hebat yang melanda gudang liquefied petroleum gas (LPG) di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Bali, telah merenggut nyawa 11 pekerjanya. Korban yang tewas akibat luka bakar itu sempat menjalani penanganan medis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah. Tercatat tujuh korban lainnya masih mendapatkan perawatan.
Insiden tragis ini berlangsung pada Minggu 9 Juni 2024, saat gudang LPG dilalap api. Kedua gudang tersebut menyimpan LPG dan paralon.
Polda Bali masih menyelidiki kebakaran yang melanda gudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Denpasar. Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Bali tengah bekerja keras mengumpulkan fakta-fakta terbaru terkait tragedi memilukan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti bila sudah ada hasil labfor, Polresta Denpasar segera akan menyiapkan konferensi pers," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan sebagaimana dikutip detikJabar dari detikBali, Jumat (14/6/2024) (baca selengkapnya di sini).
![]() |
Sebelas korban yang meninggal yaitu Purwanto, Edy Herwanto, Yudis Aldyanto, Petrus Jewarut, Robiaprianus Amput, Yoga Wahyu Pratama, Katiran, Eko, Danu, Yolla Aldy Zoellyanto dan M Umar Efendi. Mereka yang kehilangan nyawa ialah pekerja di gudang LPG tersebut. Para korban mengalami luka bakar serius di hampir seluruh tubuh dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis.
"Pasien semua dirawat di burn unit dengan rencana tindakan lanjutan tetap memperbaiki keadaan umum dan perawatan luka pasien," ujar Direktur Medik, Perawatan, dan Penunjang RSUP Prof Ngoerah, Affan Priyambodo, sebagaimana dilansir detikBali (baca selengkapnya di sini).
Para tenaga medis di RSUP Prof Ngoerah terus berupaya memberikan perawatan terbaik bagi para korban yang kondisinya kritis, Keadaan mereka dipantau dengan ketat guna mencegah komplikasi lebih lanjut yang dapat memengaruhi organ vital lainnya.
Respons Pemilik Gudang LPG
Dalam tragedi kebakaran yang melanda gudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, CV Bintang Bagus Perkasa, pemilik gudang tersebut, mengungkapkan bahwa mereka bukanlah agen resmi yang bermitra dengan Pertamina. Perusahaan tersebut menyatakan hanya berperan sebagai pengecer elpiji.
"Memang bukan rekanan. CV Bintang Bagus Perkasa hanya pengecer saja, bukan agen dan bukan rekanan Pertamina," kata Hendi Tri Wahyono, pengacara CV Bintang Bagus Perkasa, mengutip dari detikBali (baca selengkapnya di sini).
Hendi menjelaskan bangunan yang terbakar itu bukanlah pangkalan atau gudang resmi untuk menyalurkan elpiji ke konsumen. Menurutnya, bangunan tersebut lebih berfungsi sebagai area transit dan tempat istirahat para pekerja, termasuk sopir truk yang mengangkut LPG.
Menurut dia, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan bahwa gudang tersebut digunakan untuk praktik pengoplosan gas LPG. Ia menekankan pentingnya menunggu hasil penyelidikan polisi untuk menentukan apakah kejadian ini merupakan tindak pidana.
"Soal izin dan prosesnya seperti apa, biar alat bukti yang dikumpulkan oleh polisi yang menyatakan bahwa (peristiwa) ini sebenarnya tindak pidana atau bukan. Tapi kalau soal punya izin, ya pasti punya. Namanya juga CV," tutur Hendi.
(bbp/bbn)