76% Kasus Perceraian di Bandung Diajukan Perempuan, Apa Penyebabnya?

76% Kasus Perceraian di Bandung Diajukan Perempuan, Apa Penyebabnya?

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Senin, 13 Mei 2024 02:01 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian (Foto: iStock).
Bandung -

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung merilis jumlah kasus perceraian di wilayahnya sepanjang tahun 2023, mencapai 5.861 kasus. Diketahui, 76 persen ajuan perceraian dilakukan oleh pihak perempuan.

Tina Kurniasih, Ketua Tim Data Gender dan Anak menyebutkan, data dari Pengadilan Agama Bandung, jenis kasus perceraian di Kota Bandung, yakni pada cerai gugat sebanyak 76 persen, cerai talak 24 persen.

"Cerai gugat terdapat 4.469 kasus dan cerai talak 1.392 kasus. Jumlah perceraian tahun ini meningkat dibanding 2022 sejumlah total 4.400 kasus. Tapi untuk cerai gugat menurun karena tahun 2022 ada 80,84% sendiri yang mengajukan cerai gugat atau menandakan lebih banyak perceraian diinisiasi oleh pihak perempuan daripada pihak laki-laki," kata Tina, Minggu (12/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, di Kota Bandung terdapat lima Kecamatan dengan kasus perceraian terbanyak. Kecamatan Kiaracondong menduduki posisi teratas sebanyak 260 kasus, kemudian disusul Kecamatan Batununggal sebanyak 258 kasus.

Kecamatan Coblong menduduki peringkat ketiga kasus perceraian terbanyak, yakni sebanyak 252 kasus. Kecamatan Cibeunying Kidul sebanyak 223 kasus, dan peringkat terakhir yakni Kecamatan Babakan Ciparay sebanyak 216 kasus perceraian. Masing-masing wilayah tersebut memiliki alasan perceraian yang beragam.

ADVERTISEMENT

Dilihat dari penyebab perceraian, Tina mengungkap, ada lima penyebab perceraian tertinggi. Penyebab paling dominan yakni perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 2.867 kasus. Sementara pengaruh ekonomi terdapat 1.202 kasus atau menjadi alasan perceraian paling banyak kedua.

"Alasan lainnya meninggalkan salah satu pihak sebanyak 203 kasus, KDRT sebanyak 32 kasus, dan ada pula murtad sebanyak 27 kasus," ucap Tina.

Ia pun menyebut, perlu adanya membangun komunikasi yang baik antar pasangan menjadi salah satu faktor penting mewujudkan keutuhan rumah tangga. Selain itu, adanya tekad kedua pihak untuk mewujudkan keluarga berkualitas dalam sebuah perkawinan yang sah juga perlu dibentuk.

"Keluarga berkualitas itu bisa terwujud dari adanya keluarga yang sejahtera, sehat, maju, mandiri, bertanggung jawab, harmonis, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, memiliki jumlah anak yang ideal, juga menjadi penting. Nanti akan berkaitan juga dengan ketahanan ekonomi, sosial, dan psikologi," ucapnya.

Jika suatu pernikahan tidak bisa diselamatkan, DP3A pun kemudian akan melakukan amanah Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Sub Urusan Kualitas Keluarga.

"Yakni meningkatkan partisipasi masyarakat dan kualitas keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Jadi dilakukan pengawasan bagi anak," ujar Tina.

Di lain sisi, Kota Bandung menjadi daerah peringkat ke-6 angka perceraian tertinggi. Data tersebut diungkap dalam Open Data Kota Bandung.

Sekedar diketahui, Provinsi Jawa Barat mencatat sebabnya 102.280 kasus perceraian sepanjang tahun 2023. Berikut 10 Kabupaten / Kota di Jawa Barat dengan Jumlah Kasus Perceraian Tertinggi Tahun 2023 dalam catatan BPS Jabar:

1.Kabupaten Indramayu: 8.827 kasus

2.Kabupaten Bandung: 7.683 kasus

3.Kabupaten Bogor: 7.376 kasus

4.Kabupaten Cirebon: 7.374 kasus

5.Kabupaten Garut: 6.075 kasus

6.Kota Bandung: 5.861 kasus

7.Kabupaten Ciamis: 4.876 kasus

8.Kabupaten Tasikmalaya: 4.385 kasus

9.Kabupaten Karawang: 4.258 kasus

10.Kota Bekasi: 4.111 kasus.

(aau/mso)


Hide Ads