Perceraian di Probolinggo Capai 196 Kasus Selama Februari 2025

Perceraian di Probolinggo Capai 196 Kasus Selama Februari 2025

M Rofiq - detikJatim
Senin, 10 Mar 2025 08:00 WIB
Kantor Pengadilan Agama Kraksaan Probolinggo
Kantor Pengadilan Agama Kraksaan Probolinggo (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Ratusan perkara cerai selama Bulan Februari 2025 diterima Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Bahkan sudah banyak pula perkara cerai yang diputus.

Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 228 perkara cerai pada periode Februari 2025 yang masuk. Sebanyak 196 di antaranya diputus atau ratusan orang resmi menyandang status duda-janda di Kabupaten Probolinggo.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq menjelaskan, pada Februari lalu pihaknya telah menerima 228 perkara cerai. Diantaranya adalah 66 cerai talak dilakukan pihak suami dan 162 cerai gugat dilakukan oleh pihak istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keseluruhan perkara yang masuk, menurutnya, sebanyak 196 perkara cerai diputus. Di antaranya 49 perkara cerai talak atau cerai dari pihak suami terhadap istrinya dan 147 perkara cerai gugat yang diajukan istri terhadap suaminya.

"Jumlah perkara yang masuk dan diputus tersebut tidak murni perkara pada bulan yang sama. Ada perkara yang masuk pada bulan Januari, diputus pada Februari," kata Faruq, Minggu (9/3/2025)

ADVERTISEMENT

Banyaknya angka perceraian dalam kurun waktu satu bulan itu, lanjut Faruq, karena sejumlah faktor, namun yang paling banyak adalah perceraian yang disebabkan atau dipicu pertengkaran secara terus menerus.

"Konflik itu (Pertengkaran) dapat dipicu oleh beberapa hal mulai dari masalah ekonomi, hadirnya orang ketiga, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dibandingkan dengan Januari, perkara cerai mengalami kenaikan," ungkapnya.

Untuk menurunkan angka perceraian, Faruq mengingatkan, jika perkawinan adalah hal sakral, sehingga setiap permasalahan semestinya diselesaikan dengan kepala dan hati yang dingin dan tidak berujung pada perceraian.

"Semoga kedepannya angka perceraian khususnya di Kabupaten Probolinggo bisa ditekan ataupun berkurang. Kalau bisa diselesaikan dengan cara baik-baik atau kepala dingin, kenapa harus dengan cerai," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads