Tata Cara, Waktu, dan Hukum Menunaikan Zakat Fitrah

Tata Cara, Waktu, dan Hukum Menunaikan Zakat Fitrah

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Kamis, 04 Apr 2024 12:00 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat fitrah (Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi)
Bandung -

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat (Muslim, baligh dan mampu) dihitung sebagai satu jiwa yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Simak berikut tata cara, pengertian, dan hukum zakat fitrah dilansir detikJabar dari laman resmi BAZNAS dan beberapa literatur.

Tata Cara dan Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Habib Muhammad Assegaff, Pembina Pondok Ar Roudloh Surabaya dalam Kuliah Ramadan detikcom episode 16 menjelaskan jenis atau bentuk zakat fitrah yang dianjurkan para fuqoha yakni berupa makanan pokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di Indonesia itu makanan pokoknya beras, jadi rata-rata zakat fitrah di Indonesia yakni beras seukuran satu sha atau setara (kurang lebih) 3 kilogram. Waktu wajib menunaikannya sejak tanggal 1 Ramadan sampai 1 Syawal. Kemudian dapat meraih pahala fadhilah saat 1 Syawal sebelum solat idul fitri, ini adalah waktu afdol atau waktu utama untuk menunaikan zakat fitrah," ucapnya dikutip detikJabar, Senin (1/4/2024).

Sementara waktu makruh yakni setelah solat ied menuju hampir tenggelamnya matahari, waktu tersebut dapat karena lupa atau sedang mengumpulkan hartanya. Sementara waktu haram yakni tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

ADVERTISEMENT

Laman resmi BAZNAS menjelaskan zakat fitrah dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri ke lembaga agama setempat yang berkompeten seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Di Indonesia, besaran zakat fitrah yakni 2,5 kg beras. Setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat (Muslim, baligh dan mampu) dihitung sebagai satu jiwa yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, masing-masing kota dan kabupaten memiliki nilai besaran zakat fitrah yang berbeda. Di Kota Bandung, 2,5 kg beras apabila diuangkan senilai Rp40.000 per orang.

Setelah menentukan jenis bahan makanan pokok yang akan digunakan untuk zakat fitrah dan jumlah jiwa yang wajib dizakati, detikers dapat menghitung zakat fitrah dengan menggunakan rumus:

Zakat Fitrah = Jumlah jiwa yang wajib dizakati x besaran zakat fitrah (dalam kg)

Contoh:

5 orang anggota keluarga x 2,5 kg atau 5 orang anggota keluarga x Rp40 ribu.

Zakat fitrah keluarga tersebut yakni 12,5 kg beras atau Rp200 ribu.

Pengertian dan Hukum Menunaikan Zakat Fitrah

Ustad Muhammad Abduh Tuasikal dalam laman Rumaysho mengutip penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu'tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Dijelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan pada saat terbenamnya matahari pada akhir hari Ramadhan dengan syarat tertentu.

Zakat fitrah bersifat wajib. Hal tersebut diungkapkan dalam hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id." (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

Zakat kemudian disalurkan pada orang-orang fakir miskin atau yang membutuhkan. Hal tersebut juga ditetapkan dalam surah At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

Arab latin: innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-'âmilîna 'alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu 'alîmun ḫakîm

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Nah detikers, itulah tadi penjelasan mengenai cara hitung zakat fitrah dan menentukan besarannya. Semoga zakat kita dapat diterima dan menjadi ladang pahala untuk kita, aamiin.

(aau/iqk)


Hide Ads