Awas! Pembeli Dagangan PKL di Zona Merah Kota Bandung Bisa Didenda

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Rabu, 06 Mar 2024 21:00 WIB
Ilustrasi PKL Bandung (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan bakal terus gencar menertibkan PKL. Ema yang sekaligus menjadi Ketua Satgasus PKL Kota Bandung itu, mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus memastikan ketertiban PKL di beberapa titik.

Sekedar diketahui, Pemkot Bandung telah melakukan penataan PKL untuk wilayah Dalem Kaum dan Alun-alun Bandung, Taman Tegallega, serta kini masih berproses untuk GOR Saparua dan Taman Monju-Cikutra.

"Saya himbau siapapun ya, termasuk juga aparat, ikuti aturan main yang ada. Jangan ada kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan. Contoh barusan saya di Cikutra, kita kumpulkan PKL, kita tegaskan bahwa kita ada aturan. Kalau mereka mau menjadi pelaku usaha pasar tumpah boleh, asal ikuti aturan mulainya jam 23.00-06.00 WIB," ucapnya di Balai Kota Bandung, Rabu (6/3/2024).

Soal aturan PKL, kata Ema, bukan hanya ditegakkan karena jelang bulan Ramadan saja. Memang, antisipasi penambahan pedagang dadakan di bulan Ramadan sangat diperlukan. Namun, penegakan aturan PKL ia pastikan harus terus dilakukan.

Salah satunya aturan bahwa pembeli dagangan PKL di zona merah bisa kena denda mencapai Rp1.000.000. Peraturan ini, kata Ema, bukanlah peraturan baru dan dipastikan sudah berlaku. Hanya saja, penegakannya belum tegas.

"Jadi kalau aturan mah kan tidak dalam posisi mengenal masa atau momen. Aturan ya aturan, mau di bulan apapun juga saya pikir itu bisa berjalan. Namun kan nanti selama mereka beraktivitas sesuai dengan ketentuan yang ada, ya tentunya kita tidak mungkin beri sanksi. Penegakan hukum itu supaya semua orang tunduk tahan patuh kepada aturan," ucapnya.

"Penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada, masih perlu ditingkatkan. Selain ke PKL, juga diimbau agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Kalau melanggar, ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam Perda," lanjutnya.

Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menegakkan regulasi secara tegas, bukan hanya kepada para PKL, tapi juga pembeli.

Pada pasal 24 ayat 1 tertulis, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.

Sanksinya tertulis pada ayat 2, yakni pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

"Karena setelah itu (lapak PKL digelar), kan ada kepentingan masyarakat yang jauh lebih besar. Orang ingin mendapatkan lalu lintas yang lancar, ingin mendapatkan kenyamanan dan lain sebagainya. Nah ini kan harus bertahap, saya yakinlah aturan itu kalau diikuti mah enak," ucap Ema.

Namun meski penataan PKL ini cukup ketat, Ema menggaris bawahi bahwa tidak ada larangan jika ada yang ingin berdagang di bulan Ramadan. Dengan catatan, taat aturan, menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Bandung.

"Jadi Ramadhan, silakan orang mengais rejeki, kewajiban kita mencari nafkah. Tetapi ikuti sesuai dengan aturan dan perhatikan aspek kepentingan yang lain, bahwa di kota ini ada aturannya, ada Perdanya, ada Perwalnya, tinggal itu saja," ungkapnya.



Simak Video "Video: Antusias Pelajar Cari Tempat PKL di Job Fair Jaktim"

(aau/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork