Awas! Pembeli Dagangan PKL di Zona Merah Kota Bandung Bisa Didenda

Awas! Pembeli Dagangan PKL di Zona Merah Kota Bandung Bisa Didenda

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Rabu, 06 Mar 2024 21:00 WIB
Sejumlah PKL tampak menggelar lapak di pasar kaget yang berada di kawasan Majalaya, Bandung. Beragam produk dijajakan oleh para pedagang di sana.
Ilustrasi PKL Bandung (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan bakal terus gencar menertibkan PKL. Ema yang sekaligus menjadi Ketua Satgasus PKL Kota Bandung itu, mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus memastikan ketertiban PKL di beberapa titik.

Sekedar diketahui, Pemkot Bandung telah melakukan penataan PKL untuk wilayah Dalem Kaum dan Alun-alun Bandung, Taman Tegallega, serta kini masih berproses untuk GOR Saparua dan Taman Monju-Cikutra.

"Saya himbau siapapun ya, termasuk juga aparat, ikuti aturan main yang ada. Jangan ada kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan. Contoh barusan saya di Cikutra, kita kumpulkan PKL, kita tegaskan bahwa kita ada aturan. Kalau mereka mau menjadi pelaku usaha pasar tumpah boleh, asal ikuti aturan mulainya jam 23.00-06.00 WIB," ucapnya di Balai Kota Bandung, Rabu (6/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal aturan PKL, kata Ema, bukan hanya ditegakkan karena jelang bulan Ramadan saja. Memang, antisipasi penambahan pedagang dadakan di bulan Ramadan sangat diperlukan. Namun, penegakan aturan PKL ia pastikan harus terus dilakukan.

Salah satunya aturan bahwa pembeli dagangan PKL di zona merah bisa kena denda mencapai Rp1.000.000. Peraturan ini, kata Ema, bukanlah peraturan baru dan dipastikan sudah berlaku. Hanya saja, penegakannya belum tegas.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau aturan mah kan tidak dalam posisi mengenal masa atau momen. Aturan ya aturan, mau di bulan apapun juga saya pikir itu bisa berjalan. Namun kan nanti selama mereka beraktivitas sesuai dengan ketentuan yang ada, ya tentunya kita tidak mungkin beri sanksi. Penegakan hukum itu supaya semua orang tunduk tahan patuh kepada aturan," ucapnya.

"Penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada, masih perlu ditingkatkan. Selain ke PKL, juga diimbau agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Kalau melanggar, ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam Perda," lanjutnya.

Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menegakkan regulasi secara tegas, bukan hanya kepada para PKL, tapi juga pembeli.

Pada pasal 24 ayat 1 tertulis, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.

Sanksinya tertulis pada ayat 2, yakni pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

"Karena setelah itu (lapak PKL digelar), kan ada kepentingan masyarakat yang jauh lebih besar. Orang ingin mendapatkan lalu lintas yang lancar, ingin mendapatkan kenyamanan dan lain sebagainya. Nah ini kan harus bertahap, saya yakinlah aturan itu kalau diikuti mah enak," ucap Ema.

Namun meski penataan PKL ini cukup ketat, Ema menggaris bawahi bahwa tidak ada larangan jika ada yang ingin berdagang di bulan Ramadan. Dengan catatan, taat aturan, menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Bandung.

"Jadi Ramadhan, silakan orang mengais rejeki, kewajiban kita mencari nafkah. Tetapi ikuti sesuai dengan aturan dan perhatikan aspek kepentingan yang lain, bahwa di kota ini ada aturannya, ada Perdanya, ada Perwalnya, tinggal itu saja," ungkapnya.

Aturan Zonasi PKL di Kota Bandung

Regulasi soal zona merah, kuning, dan hijau untuk para PKL dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Pada Pasal 20 dijelaskan PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang di zona merah, jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum, kecuali lokasi tersebut telah ditetapkan/ditunjuk/dizinkan oleh Walikota.

"PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang yang mengakibatkan kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan terganggu. Dilarang menggunakan lahan yang melebihi ketentuan yang telah diizinkan oleh Walikota, menggunakan tempat berdagang/lahan lebih dari satu lapak," tulis sebagian peraturan dalam Pasal 20 Perda nomor 4 tahun 2011.

Kemudian peraturan diperjelas dalam Peraturan Walikota nomor 888 Tahun 2012. Pada Pasal 7 dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yakni Merah untuk yang tidak boleh terdapat PKL, Zona Kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat, dan Zona Hijau yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.

Zona Merah bagi PKL di Kota Bandung, pada Pasal 8 disebutkan merupakan wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.

Kemudian pada Pasal 11 ada tempat-tempat lain yang ditentukan sesuai Perda dan Perwal. Zona merah juga mencakup lokasi 7 titik seperti sekitar rumah dinas para pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, lokasi sekolah, lokasi dan jalan tertentu, serta persimpangan jalan dengan jarak 100 meter dari titik persimpangan, lokasi jalan yang ditetapkan sebagai car free day (CFD), dan kawasan lindung.

"Seperti sekitar Alun-alun dan Mesjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Asia Afrika, Jalan Dewi Sartika, Jalan Otto Iskandardinata, dan Jalan Merdeka," tulis Pasal 12 Perwal nomor 888 tahun 2012.

Sementara itu pada Zona Kuning dijelaskan di Pasal 17. Zona kuning adalah seluruh pasar tumpah di Daerah, sehingga PKL hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00-06.00 WIB.

Selain itu juga pukul 17.00-04.00 WIB dibuka untuk pasar tumpah pedagang kuliner. Terdapat setidaknya 264 titik yang menjadi zona kuning PKL di Kota Bandung.

"Zona kuning yang berdasarkan tempat yaitu kantor Pemerintah Daerah yang sudah tidak digunakan, depan mall dan sekitar lapangan olahraga yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Non Hijau. Waktu berdagang di depan mall dibatasi mulai jam 10.00-22.00 WIB," tulis Pasal 17 tentang Zona Kuning PKL.

Sementara itu pada Pasal 23 dijelaskan seputar titik-titik zona hijau. Zona ini ditentukan berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep belanja tematik, konsep festival dan konsep Pujasera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lokasi berdagang bagi PKL yang termasuk dalam zona hijau terdiri dari 137 titik. Dengan konsep pujasera tersebut salah satunya termasuk Basement Alun-alun Kota Bandung.

"Beberapa di antaranya yakni Jalan Dr. Rajiman, Jalan Dr. Rum, Jalan Arjuna, Jalan Purwakarta, Antapani Lama, Jalan Taman Holis Indah, Jalan Gelap Nyawang Kelurahan Lebak Siliwangi, Jalan Taman Cibeunying Selatan Kelurahan Cihapit, Jalan Anggrek, Jalan Lombok, Jalan Cikutra, dan Jalan Arjuna," tulis Pasal 23 tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aksi Arogan Satpam Tendang Lapak PKL di Kendal Berujung Dimediasi"
[Gambas:Video 20detik]
(aau/dir)


Hide Ads