detikUpdate
Video GANNAS Minta Onadio Direhab: Sepanjang Bukan Bandar-Pengedar
"Kami secara resmi meminta Kapolres CQ Kasat Narkoba, sepanjang (Onad) bukan bandar, sepanjang bukan pengedar, kami ada restorative justice. Tidak perlu diproses hukum hanya untuk mendapatkan rehabilitasi," tutur I Nyoman Ade Ferri kepada wartawan.
"Berdasarkan Undang-Undang 35 Tahun 2009 khususnya Bab 13 tentang Peran Serta Masyarakat. Pasal 106 huruf C. Yang mana bunyi pasal 106 huruf C yaitu masyarakat atau organisasi anti narkoba dapat menyampaikan saran dan pendapat terkait dengan penanganan kasus narkoba yang sedang dijalankan," tambahnya.
Onadio Leonardo ditangkap bersama istrinya, Beby Prisillia di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan pada Kamis (30/10) malam. Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu lembar papir, satu klip kecil berisi batang ganja, serta tiga unit ponsel.











































