Tahanan Yosep dan Danu Dipisah Jelang Sidang Pembunuhan Tuti-Amel

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 22 Feb 2024 12:42 WIB
Dua tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu dan Yosep tiba di Kejari Subang. Foto: Dwiky Maulana Velayati/detikJabar
Bandung -

Kasus pembunuhan yang dialami ibu dan anak di Subang, Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel akan segera bergulir di persidangan. Kejaksaan hingga sekarang sedang menyempurnakan berkas dakwaan dua tersangka yaitu Yosep Hidayah dan M Ramdanu alias Danu.

Seka dar diketahui, Yosep dan Danu sudah dilimpahkan ke Kejari Subang pada Selasa (6/2/2024) lalu. Selain keduanya, Kejati Jawa Barat juga melimpahkan sejumlah barang bukti untuk keperluan persidangan kasus ini.

"Untuk kasus Subang, dua tersangkanya kan sudah dilimpahkan. Sekarang tim penuntut umum sedang menyempurnakan dakwaannya untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi wartawan, Kamis (22/2/2024).

Ia mengatakan, untuk keperluan pendalaman kasus tersebut, tahanan untuk Yosep dan Danu sekarang sudah dipisahkan. Yosep ditahan di Rutan Subang, sementara Danu mendekam di Rutan Polda Jabar. "Danu dan Yosep ditahan terpisah," ungkapnya.

Nur Sricahyawijaya juga menjelaskan perkembangan penyidikan untuk berkas perkara 3 tersangka lainnya yaitu istri muda Yosep, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia. Menurutnya, berkas ketiga tersangka itu masih dilengkapi penyidik kepolisian dan penuntut umum kejaksaan.

"Kalau yang tiga (Mimin, Arighi dan Abi), penyidik masih ada yang perlu dilengkapi. Jadi masih ada konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum," pungkasnya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.




(ral/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork