Pembunuh Imas di Mes Peternakan Cianjur Ditangkap!

Pembunuh Imas di Mes Peternakan Cianjur Ditangkap!

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 02 Sep 2026 13:07 WIB
Lokasi penemuan mayat Imas Naskah di Cianjur
Lokasi penemuan mayat Imas di Cianjur (Foto: Istimewa)
Cianjur -

Pelarian Asep Saepul (45) berakhir di tangan jajaran Polres Cianjur. Tersangka pembunuhan terhadap Imas Maskah ini diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sukabumi, setelah sempat berpindah-pindah lokasi pascakejadian berdarah di sebuah mes peternakan, Kampung Cisampih, Desa Cikancana, Kecamatan Warungkondang.

Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho, mengungkapkan bahwa pengejaran pelaku bermula dari hasil penyelidikan yang mengarah ke wilayah Sukabumi. Asep awalnya bersembunyi di kediaman kakaknya di Kecamatan Jampang Tengah, sebelum akhirnya bergeser ke rumah seorang guru spiritual di kawasan Kecamatan Kalibunder.

"Pelaku seketika kabur setelah membunuh korban dengan cara menghantamkan balok kayu di bagian kepala belakang korban. Pelaku ini sempat beberapa kali pindah tempat persembunyiannya. Tapi kami berhasil temukan lokasi terakhirnya, yakni di rumah guru spiritualnya di Sukabumi. Kami langsung ringkus pelaku," ujar dia, Rabu (2/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sepeda motor milik korban yang digunakan Asep untuk melarikan diri dari lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

"Setelah membunuh korban, pelaku menggunakan sepeda motor korban untuk kabur. Sekarang sepeda motornya sudah kami amankan sebagai barang bukti," kata dia.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho tunjukan barang bukti kayu yang menewaskan ImasKapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho tunjukan barang bukti kayu yang menewaskan Imas Foto: Ikbal Selamet/detikJabar

Dalam pemeriksaan intensif, Asep mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan hantaman stik baseball berbahan kayu tepat di bagian kepala. Pelaku bahkan sempat berencana menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban di area peternakan, namun niat tersebut urung dilakukan karena didera kepanikan.

"Bahkan pelaku sempat berniat untuk mengubur korban di belakang mes peternakan. Tapi karena panik, pelaku langsung kabur setelah membunuh korban," kata dia.

Kini Asep harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku terendam hukuman pidana penjara maksimal seumur," pungkasnya.

Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga saat Imas Maskah (44) ditemukan tak bernyawa di dalam mes peternakan ayam. Korban mengalami luka fatal akibat hantaman benda tumpul pada bagian kepala.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads