Kasus pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia Mustika Ratu alias Amel akan memasuki babak persidangan. Namun, masih ada misteri yang belum terungkap salah satunya golok yang digunakan untuk menghabisi nyawa Tuti dan Amel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkap bahwa sajam golok tersebut disebutkan oleh tersangka M Ramdanu atau Danu menjadi salah satu alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa dari Tuti dan Amel. Pihaknya kini sudah memasukkan golok tersebut menjadi daftar pencarian barang.
"(Golok) belum (ditemukan), masuk dalam daftar pencarian barang," ujar Surawan saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (7/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski barang bukti golok tersebut hingga saat ini belum ditemukan penyidik Polda Jabar, menurut Surawan, sudah terdapat beberapa barang bukti lainnya yang sudah menguatkan bahwa kasus ini dapat terungkap dan siap untuk di sidangkan.
"Sudah (cukup pembuktian)," katanya.
Sementara itu, kubu dari tersangka Danu pun juga memberikan respons terkait dengan barang bukti golok tersebut yang hingga saat ini belum ditemukan oleh penyidik Polda Jabar.
Menurut salah satu kuasa hukum Danu, Ahid Syahroni, bahwa kliennya memang betul menyebutkan bahwa golok menjadi satu alat yang digunakan untuk membuhun Tuti dan Amel. Bukan hanya golok, Danu juga menyebutkan barang lain yang digunakan yaitu stik golf. Sehingga, Ahid menilai bahwa Polda Jabar dinilai sudah melengkapi barang bukti otentik pada kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu tersebut.
"Kalau Danu jelas menyebutkan bahwa alat untuk melakukan pembunuhan ini ada dua, yang pertama golok dan yang kedua stik golf. Ini kan sudah ada keterangan saksi disertai dengan petunjuk-petunjuk yang lain," kata Ahid.
"Walaupun golok belum ditemukan yah sampai dengan saat ini tapi akan ada keterangan-keterangan lain yang minimal ada bukti lain yang menguatkan pembuktian pada kasus ini sudah dikantongi juga oleh penyidik, jadi tidak ada masalah jika golok belum ditemukan tapi kan masih ada bukti seperti uji labfor atau sampai dengan tes DNA yang memang mengarah kepada siapa pelakunya ini," ungkapnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
Kedua tersangka yaitu Yosep dan Danu kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa (6/2) kemarin. Selain tersangka, Kejari Subang juga telah menerima sebanyak 240 alat bukti dari penyidik Polda Jabar. Sementara untuk ketiga tersangka lainnya masih dalam proses pelengkapan berkas.
(dir/dir)