Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (19/12/2023). Mulai dari aksi kejam seorang ayah di Kuningan yang tega menggergaji jari anaknya sampai nyari putus, hingga ditolaknya praperadilan 3 tersangka kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel. Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Ayah di Kuningan Gergaji Jari Tangan Anaknya Hingga Nyaris Putus
Seorang anak perempuan di Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, menjadi korban keganasan orang tuanya sendiri. Ayah kandungnya tega menggergaji jarinya hingga nyaris putus.
Berdasarkan penelusuran detikJabar, kejadian mengenaskan tersebut terjadi pada Minggu (17/12) lalu. Korban anak berinisial AZ (10) mengalami penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial TW (47).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Desa Sakerta Timur Cucu Sudrajat mengungkapkan, kekerasan yang dialami AZ tersebut berawal dari aduan kenakalan AZ oleh salah satu tetangga pelaku kepada ayahnya. Atas laporan tersebut, TW seketika naik pitam dan langsung menganiaya AZ hingga berujung jari tangannya digergaji.
"Awalnya ada salah satu tetangga yang melaporkan kenakalan AZ kepada ayahnya karena sudah melakukan pencurian sejumlah uang. Seketika pelaku naik pitam dan menganiaya korban dengan cara dipukul, ditendang dan dibanting dan puncaknya menggergaji jari AZ hingga mengalami pendarahan hebat," ungkap Cucu saat ditemui awak media di teras rumah korban, Selasa (19/12).
Korban yang kesakitan pun langsung berontak melepaskan diri dari cengkraman tangan ayahnya lalu berlari keluar rumah. Pelarian AZ pun akhirnya diketahui oleh salah satu tetangga yang kemudian melaporkannya ke perangkat desa.
"Korban AZ ditemukan warga dalam kondisi tangan bajunya berlumuran darah. Melihat ini, kami langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapat penanganan medis lalu sebagian perangkat lain mendatangi tempat kejadian untuk mencari pelaku, tapi ternyata pelaku sudah kabur," ungkap Cucu.
Cucu melanjutkan, kejadian ini pun kemudian dilaporkan ke Polsek Darma yang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku TW. "Sempat kabur sehari, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (18/12) petang kemarin," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Eka Prabawa membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku sudah ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan.
Pihaknya pun telah mengamankan gergaji kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya anak kandungnya tersebut sebagai barang bukti.
"Pelaku sempat kabur ke arah hutan, sampai akhirnya kemarin kami mendapat informasi pelaku ada di rumah temannya di daerah Tugumulya, Kecamatan Darma. Atas informasi tersebut, kemudian langsung dilakukan penyergapan. Pelaku berhasil kami tangkap pada Senin petang sekitar pukul 18.00 WIB dan kini sudah ditahan di sel untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Putu.
Atas perbuatan tersebut, kata Putu, pelaku TW dijerat pasal berlapis yaitu pasal 81 Jo pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Klok dan Edo Gabung TC Timnas di Turki
Marc Klok dan edo Febriansah akan terbang ke Turki. Ia ke sana untuk menjalani training center (TC) atau pemusatan latihan bareng para pemain Timnas Indonesia.
Marc Klok dan edo Febriansah jadi dua pemain Persib Bandung yang mengikuti TC tersebut. Sedangkan Rachmat Irianto yang sebelumnya jadi langganan timnas, tak dipanggil untuk mengikuti TC tersebut.
Total, akan ada 29 pemain yang mengikuti TC tersebut. Hal itu dilakukan untuk persiapan tampil di Piala Asia 2023 yang bakal digelar 12 Januari hingga 10 Februari 2024.
Dikutip dari detikSport, pemusatan latihan di Turki itu akan digelar pada 20 Desember 2023 sampai 6 Januari 2024. Ketua Badan Tim Nasional, Sumardji, menegaskan bahwa para pemain yang berkiprah di Liga 1 sudah berkumpul.
"Pemain yang bermain di Liga 1 sudah bisa berkumpul semua karena kompetisi jeda hingga awal Februari 2024. Selain itu juga, mereka akan menjalani beberapa rangkaian uji coba, pada tanggal 2 dan 5 Januari 2024 melawan Libya di Antalya, kemudian di tanggal 9 Januari melawan Iran di Qatar, di lapangan latihan Iran, pukul 20.30," kata ketua Badan Tim Nasional (BTN) Sumardji, Selasa (19/12), di situs PSSI.
"Para pemain yang dipanggil beberapa di antaranya sudah mengikuti kualifikasi Piala Dunia 2024 di Irak dan Filipina sebelumnya. Nama baru Justin Hubner yang sudah menjadi WNI pun langsung dipanggil. Hanya Rachmat Irianto yang mengalami cedera dan tak ada pemain pengganti," sambungnya.
Pemain yang baru mendapatkan paspor Indonesia, Justin Hubner, juga dibawa ke Turki. Selain itu, ada juga Ivar Jenner dan Marselino Ferdinan.
Shin Tae-yong sendiri nantinya harus mencoret enam pemain untuk di bawa ke Qatar. Sebab skuad Piala Asia 2023 nanti hanya akan dihuni 23 pemain.
Timnas Indonesia tergabung di Grup D Piala Asia 2023. Vietnam, Irang, dan Jepang yang menjadi saingan tim Merah-Putih untuk lolos ke fase gugur.
29 Pemain Timnas Indonesia TC Turki
Kiper:
1. Syahrul Trisna
2. Muhamad Riyandi
3. Ernando Ari
Belakang:
4. Justin Hubner
5. M. Edo Febriansah
6. Wahyu Prasetyo
7. Rizky Ridho
8. Jordi Amat
9. Elkan Baggott
10. Sandy Walsh
11. Shayne Pattynama
12. Asnawi Mangkualam
13. Pratama Arhan
Tengah:
14. Saddil Ramdani
15. Marc Klok
16. Ricky Kambuaya
17. Witan Sulaeman
18. Egy Maulana
19. Adam Alis
20. Arkhan Fikri
21. Yakob Sayuri
22. Yance Sayuri
23. Marselino Ferdinan
24. Ivar Jenner
Depan:
25. Hokky Caraka
26. Ramadhan Sananta
27. Dendy Sulistyawan
28. Dimas Drajad
29. Rafael Struick
Kabar Terbaru Pencarian Siswi SD Bandung yang Hilang 2 Pekan Lebih
Polisi hingga kini masih mencari keberadaan Kirana Julnian Putri Ardiani (12), siswi kelas 6 SD yang dilaporkan orang tuanya telah menghilang sejak 30 November 2023. Dari hasil pendalaman, kepolisian menyimpulkan siswi tersebut bukan korban penculikan.
"Bukan (kasus) penculikan. Anak tersebut pergi sendiri dari rumah, enggak ada yang paksa (saat pergi dari rumah)," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (19/12/2023).
Agta mengungkap, anak tersebut disinyalir kabur dari rumah atas keinginannya sendiri. Meski demikian, pihaknya memastikan upaya pencarian masih terus dilakukan untuk mencari keberadaan siswi kelas 6 SD tersebut. "Upaya pencarian masih dilakukan. Kami maksimalkan," tuturnya.
Sementara itu, ibu Kirana, Tita Farida, mengaku masih berusaha mencari anaknya. Saat ini, ia menyebut sudah menemukan titik terang lokasi keberadaan anaknya tersebut.
"Kalau titik terang mah udah mulai ada. Yang bawanya yang kenalan pertamanya udah ada titik terangnya, udah mulai tahu alamat rumahnya, yang terakhir kontak dengan anak ibu sebelum hilang," katanya.
Menurut dia, pihak kepolisian masih mencari informasi dengan menyelidiki kasus itu. Dia berharap, dalam waktu dekat ini, Kirana dapat segera ditemukan. "Dari polisi ya masih mencari informasi," pungkasnya.
Kirana dilaporkan menghilang setelah berangkat ke sekolah seperti biasa pada 30 November 2023. Namun, saat dicari ke sekolah, ia justru tidak datang ke kelasnya pada terakhir kali pamit untuk belajar.
Kasus ini pun sudah melaporkan kejadian itu ke polisi. Laporannya sudah teregistrasi dengan nomor B/SKTL/20/ XII/SPKT/RESTABES/BDG pada 9 Desember 2023 pukul 11.00 WIB.
Dari keterangan laporan tersebut, ciri-ciri korban saat hilang yaitu memiliki tinggi sekira 158 cm. Kemudian kulit sawo matang, dan mengenakan pakaian seragam merah putih.
Hingga kini keberadaan korban masih belum diketahui oleh pihak keluarga dan meminta bantuan bagi siapapun yang menemukan untuk bisa menghubungi nomor 082218802287.
1.922 Warga Cianjur Idap HIV/AIDS
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur mencatat selama 23 tahun terakhir ada 1.922 warga Cianjur terkonfirmasi mengidap HIV/AIDS. Bahkan di tahun ini ada 183 orang dengan HIV/AIDS (ODHA) baru, di mana 82 di antaranya adalah laki-laki seks laki-laki (LSL).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Frida Layla Yahya mengatakan, temuan kasus HIV/AIDS pertama kali pada 2001 dengan 2 kasus. Setiap tahunnya terjadi kenaikan.
"Total dari 2001-2023 atau selama 23 terakhir data yang masuk kasus HIV/AIDS mencapai 1.992 orang," ucap Frida, Selasa (19/12/2023).
Pada 2016, kenaikannya pun mulai signifikan di mana terbuka ODHA baru mencapai lebih dari 100 orang. Bahkan temuan ODHA baru terbanyak terjadi di 2022 yakni sebanyak 219 orang.
"Dibandingkan dengan tahun lalu, tahun ini cenderung menurun dengan 183 ODHA yang berhasil dideteksi. Tapi jumlah itu bisa saja bertambah karena kemungkinan masih banyak ODHA yang tidak terjaring dan tidak melaporkan kasusnya," ujar Frida.
Frida mengatakan sejak tiga tahun terakhir, penularan HIV/AIDS terbanyak dikarenakan hubungan sejenis yakni LSL. "Dari tiga tahun lalu, LSL paling banyak menularkan HIV/AIDS. Di 2023 sendiri, dari 183 kasus HIV/AIDS paling banyak karena LSL yakni 82 orang. Sisanya terpecah menjadi delapan kelompok lain," kata dia.
Kelompok lain yang dimaksud adalah 17 orang pasangan risiko tinggi (risti), 18 orang pengidap tuberkolosis (TB), satu orang pengguna jarum suntik (IDU), 10 orang ibu hamil (bumil), empat orang waria, dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP), tujuh orang wanita pekerja seks (WPS), 13 pelanggan pekerja seks (PPS), dan 29 orang kelompok lainnya.
Sedangkan dari jumlah 183 ODHA, 137 orang di antaranya laki-laki dan 46 lainnya perempuan. Jumlah tersebut didapatkan dari hasil screening dari total 19.844 orang yang diperiksa oleh Dinkes Kabupaten Cianjur hingga September 2023.
"Kelompok yang disebut dengan populasi kunci itu yang harus kita screening untuk mengetahui jumlah kasus HIV/AIDS. Misalnya untuk ibu hamil, dari 16.727 orang yang kita periksa, 10 diantaranya ternyata positif HIV/AIDS," kata dia.
Untuk para pasien yang telah dideteksi, seluruhnya diedukasi untuk mengkonsumsi obat anti retroviral (ARV) di fasilitas kesehatan. Dengan mengonsumsi obat ARV, akan menekan risiko penularan HIV/AIDS dari pasien ke orang lain.
"Dengan pemberian obat ARV, mencegah penularan HIV/AIDS. Tubuh pasien pun lebih sehat karena virusnya ditekan, jadi bisa tetap beraktivitas. Kita kuga edukasi pada mereka untuk meninggalkan pergaulannya, kita pahami juga kalau mereka ini tertekan masalah ekonomi, dan akhirnya mencari jalan pintas dan akhirnya terbawa ke pergaulan bebas," jelas Frida.
Dari data hingga November 2023, jumlah ODHA yang rutin menerima obat ARV ada 416 orang. 300 orang dilayani di RSUD Cianjur, 80 orang di RSUD Cimacan, 23 orang di RSDH, sembilan orang di Puskesman Cidaun, dan empat orang di RSUD Pagelaran.
Selain pengobatan, pihaknya juga lakukan pencegahan dengan mengedukasi dampak dari penyimpangan seks, juga seks bebas di sekolah-sekolah juga pabrik-pabrik di Cianjur.
"Kita ketahui saat ini sudah banyak terlihat anak-anak yang istilahnya mulai tidak sesuai dengan fitrahnya. Anak laki-laki berlaku seperti perempuan dan sebaliknya. Karena kota tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat, maka kita harap keluarga dan sekolah bisa membantu edukasi pada anak untuk tetap pada fitrahnya. Kita edukasi mereka risiko apa saja yang diterima jika melakukan penyimpangan seks dan seks bebas," kata Frida.
Dengan begitu, diharapkan para siswa mengetahui dan akhirnya menjauhi tindakan penyimpangan seks juga seks bebas.
Selain itu, dia berharap pada saat peringatan Hari HIV/AIDS yang digelar Pemkab Cianjur pada Senin (18/12), Cianjur bisa benar-benar menerapkan 3 Zero HIV yakni zero (nol) infeksi baru, zero kematian karena AIDS, dan zero diskriminasi terhadap ODHA menuju Indonesia Bebas AIDS di 2030.
"Harapannya bisa menekan angka kesakitan, kemarian dan hilangkan diskriminasi. Stigma saat ini saat melihat ODHA itu seperti melihat hal yang buruk. Padahal penularan HIV/AIDS itu tidak mudah. Tidak hanya karena jabat tangan lantas HIV tertularkan. Penularan HIV itu sulit," pungkasnya.
PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Tuti-Amel
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus perkara praperadilan yang diajukan 3 tersangka kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu alias Amel. Hakim pun memutuskan menolak praperadilan tersebut.
Sidang praperadilan dipimpin Hakim Tunggal PN Bandung Harry Suptanto. Sementara ketiga tersangka yaitu Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia diwakilkan kepada kuasa hukumnya.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata Harry Suptanto saat membacakan amar putusannya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/12/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan menolak keseluruhan uji materi penetapan tersangka terhadap Mimin, Arighi dan Abi atas kasus pembunuhan Tuti-Amel. Dengan demikian, ketiganya tetap dinyatakan sah sebagai tersangka yang terjadi di Subang, 18 Agustus 2021 silam tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ucap Harry.
Usai persidangan, kuasa hukum Mimin cs, Rohman Hidayat, mengaku akan menyiapkan perlawanan selanjutnya setelah perkara kasus pembunuhan Tuti-Amel bergulir di persidangan. Salah satu yang pihaknya siapkan, yaitu 95 alat bukti milik Polda Jabar masih ia sangsikan keakuratannya.
"Praperadilan ini bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi kami akhirnya mendapatkan 95 bukti yang tidak akan pernah diperlihatkan oleh Polda. Berkas yang kita peroleh itu jadi amunisi kita untuk bersidang di Subang, salah satunya visum sampai BAP-nya Danu (M Ramdanu)," pungkasnya.
Sekedar diketahui, polisi dalam kasus ini telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.