Nyawa Bos Sekuriti Bandung Melayang di Tangan Pembunuh Bayaran

Jabar X-Files

Nyawa Bos Sekuriti Bandung Melayang di Tangan Pembunuh Bayaran

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 17 Des 2023 08:30 WIB
Kasus bos sekuriti dihabisi pembunuh bayaran di Bandung
Kasus bos sekuriti dihabisi pembunuh bayaran di Bandung (Foto: detikNews)
Bandung -

Naluri seorang manusia untuk melawan saat dalam kondisi terdesak, rupanya bukan hanya isapan jempol belaka. Dalam kondisi di bawah ancaman, seseorang tentunya akan berusaha mencari cara untuk keluar dari marabahaya yang sedang dihadapinya.

Ungkapan kalimat di atas rasanya tidak terlalu berlebihan untuk disematkan kepada Inggrid Gunawan. Desainer kondang asal Bandung kelahiran 79 itu telah dijebloskan ke penjara setelah tega mengeksekusi mantan suaminya bernama Husein Mintarja Komara atau Husein Komara melalui tangan seorang pembunuh bayaran.

Sebagai catatan, peristiwa kelam yang menyeret Inggrid terjadi pada Jumat pagi di tanggal 4 Mei 2012 silam. Kala itu, suasana asri Jalan Kapten Tendean di wilayah Hegarmanah, Kota Bandung yang dipenuhi rindang pepohonan, tiba-tiba berubah menjadi begitu mencekam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asal muasalnya, karena jasad Husein Komara saat itu ditemukan tak bernyawa di dalam mobil Land Cruiser miliknya. Saat kejadian, ada saksi yang melihat korban telah ditembak oleh seorang pengendara mobil Avanza misterius. Namun kala itu, hanya keterangan ini lah yang bisa didapatkan.

Kepolisian dari Polsek Cidadap dan Polrestabes Bandung yang turun tangan, perlahan mulai menemukan sejumlah petunjuk di lokasi kejadian. Polisi menemukan dua lubang tembakan senjata api di kaca mobil korban, serta selongsong peluru yang tertinggal di depan rumah nomor 42 Jalan Kapten Tendean.

ADVERTISEMENT

Penyelidikan kemudian makin diintensifkan. Polisi sudah mendapat identitas korban yang ternyata berstatus sebagai bos perusahaan jasa sekuriti di Bandung bernama Red Guard. Dalam kesimpulan sementara, polisi saat itu menduga penembakan yang dialami Husein memiliki latar belakang dendam.

Selain itu, diperoleh petunjuk bahwa korban baru saja berkunjung ke rumah mertuanya di Jalan Kapten Tendean Nomor 55. Tapi, kala itu, polisi belum bisa menyimpulkan kenapa korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah nomor 42 yang menjadi lokasi penembakan.

"Jadi belum diketahui alasan korban memarkirkan mobil di rumah nomor 42 Jalan Kapten Tendean. Rumah mertua korban berada di Jalan Kapten Tendean Nomor 55," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung saat itu AKBP Wijonarko kepada wartawan, Jumat (4/5/2012).

Tim khusus gabung dari Polrestabes Bandung dan Polda Jabar kemudian dikerahkan untuk bisa mengusut kasus penembakan yang menewaskan Husein Komara. Sebab polisi meyakini, pelakunya berjumlah lebih dari satu orang.

Setelah lebih dari 2 pekan melakukan serangkaian penyelidikan, kasus penembakan itu pun akhinya menemukan titik terang. Polisi saat itu mengamankan 3 orang yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan.

"Alhamdulillah, atas doa restu masyarakat, kami sudah menangkap yang diduga melakukan penembakan itu. Tiga orang," kata Kapolda Jabar saat itu Irjen Pol Putut Eko Bayuseno di Markas Komando Detasemen B Satbrimob Polda Jabar, Cikole Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (30/5/2012).

Dari keterangan ketiganya, polisi kemudian menambah daftar orang yang diamankan atas kasus penembakan Husein. Total 6 orang yang digelandang, yang akhirnya penyidik dari Polrestabes Bandung memutuskan untuk menahan 3 orang di antaranya.

Ketiga tersangka yang ditahan itu di antaranya adalah IG (Inggrid Gunawan) dan AA (Agustinus Otniel Maitimu). Ironisnya, Inggrid yang saat itu dikenal sebagai desainer muda kondang, merupakan mantan istri korban yang belakangan diketahui mendalangi pembunuhan tersebut.

Kasus bos sekuriti dihabisi pembunuh bayaran di BandungSidang tuntutan Inggrid Gunawan 2012 lalu Foto: detikNews

Ketika itu, polisi menyebut motif permasalahan yang membuat Inggrid nekat membunuh mantan suaminya karena ia kerap diteror korban mengenai perebutan hak asuh anak. Inggrid lantas meminta bantuan kepada Agustunis supaya bisa mengeksekusi Husein.

Dalam salinan petikan putusan kasus yang diunduh detikJabar, terungkap jika Inggrid telah merencanakan tindakan yang akan dilakukannya sejak April 2012. Inggrid kala itu menceritakan kepada Agustinus Otniel Maitimu ingin terlepas dari ancaman dan teror mantan suaminya tersebut.

Di pertemuan selanjutnya, Inggrid sudah membawa uang Rp 10 juta dan satu unit HP untuk diserahkan kepada Agustinus. Pada pertemuan ini lah, Agustinus menawarkan tarif Rp 200 juta sekaligus cara untuk mengeksekusi Husein secara langsung yang disetujui oleh Inggrid.

Pertemuan ketiga antara Inggrid dan Agustinus pun dilakukan. Inggrid membawa perhiasan senilai Rp 110 juta sebagai tanda jadi kepada Agustinus. Di momen ini, Inggrid sudah mengikhlaskan jika mantan suaminya akan dieksekusi langsung oleh orang bayarannya itu.

Rupanya, sehari sebelum Agustinus menambak mati Husein, Inggrid menyerahkan foto korban kepada sang eksekutor. Inggrid juga meminta kepada Agustinus supaya datang ke rumahnya pada hari Jumat di tanggal 4 Mei 2012, karena Husein berencana menjemput anaknya di rumah Inggrid.

Hari eksekusi yang dinantikan Inggid itu pun akhirnya tiba. Inggrid langsung mengabarkan kepada Agustinus bahwa targetnya sudah mendekat ke rumahnya di Jalan Kapten Tendean. Tanpa banyak menunggu, Agustinus langsung meluncur ke sana menggunakan mobil Avanza sewaan.

Bermodal senjata api jenis FN dengan nomor seri KNIL 19730, Agustinus langsung tancap gas ke sana. Dia kemudian melihat mobil Land Cruiser yang dikendarai korban, dan langsung melewatinya untuk menghilangkan kecurigaan awal.

Tapi tak jauh setelah itu, Agustinus kemudian memutar-balikan kendaraannya menuju mobil korban. Setelah berpapasan dan memepet mobil Land Cruiser, Agustinus di dalam mobil langsung menembak Husein hingga membuatnya terkapar.

Saat kejadian, Husein sempat berusaha mengejar mobil Agustinus yang kabur tancap gas. Namun sayang, sisa-sisa tenaganya sudah habis dan membuat korban langsung tewas di lokasi kejadian. Husein terkena 2 tembakan di bagian punggung dan dada sebelah kanan.

Setelah selesai mengeksekusi target korbannya, Agustinus memberi kabar kepada Inggrid. Agustinus juga memerintahkan Inggrid supaya menghancurkan HP dan membuang kartu SIM miliknya untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut.

Saran Agustinus itu rupanya sukses mengecoh kepolisian. Setidaknya, pada 15 Mei 2012, keduanya bertemu kembali dan Inggrid langsung menyerahkan sisa uang pembayaran kepada Agustinus sebesar Rp 90 juta setelah berhasil mengeksekusi mati Husein.

Beberapa hari berselang, pertemuan Inggrid dan Agustinus kembali dilakukan. Inggrid bahkan memberikan perhiasan senilai Rp 50 juta kepada Agustinus sebagai upah tambahan karena telah membunuh mantan suaminya itu.

Namun, upaya mereka untuk menghilangkan jejak tetap saja terbongkar. Pada 29 Mei 2012, polisi mengamankan Inggrid, Agustinus, serta dua orang lain yaitu Dadang Solihin alias Dason dan Hendi Mulyadi, yang dianggap telah ikut membantu aksi pembunuhan tersebut.

Keempatnya pun kemudian ditahan di penjara. Inggrid, Agustinus, serta Dasol ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasa 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Rabu 26 September 2012, keempatnya lalu dihadapkan ke persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka dengan kasus pembunuhan berencana.

Inggrid rupanya tak terima didakwa melakukan pembunuhan berencana. Ia lantas mengajukan upaya eksepsi untuk melawan dakwaan tersebut.

"Ada yang mau saya sampaikan. Saya mengerti dengan dakwaannya, tapi saya tidak mengerti kenapa saya disebut merencanakan pembunuhan, karena saya tidak pernah menghabisi orang lain atau mengiming-imingi," ujar Inggrid saat itu di PN Bandung.

Di persidangan selanjutnya, Hakim PN Bandung menolak eksepsi yang diajukan Inggrid tersebut. Selain Inggrid, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan 3 terdakwa lain yaitu Agustinus Otniel Maitimu, Dadang Solihin dan Hendi Mulyadi.

Sidang yang berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya memunculkan fakta-fakta baru. Selain masalah hak asuh anak, Inggrid dan mendiang mantan suaminya ternyata sudah beberapa kali cekcok mulai dari urusan perebutan kepemilikan mobil Alphard, maupun urusan pribadi rumah tangga mereka.

Bahkan, ibu Inggrid saat bersaksi di persidangan, menyebut mendiang Husein merupakan sosok yang tempramen dan ringan tangan. Inggrid disebut kerap menjadi korban kekerasan Husein yang menikahi Inggrid sejak 2005 silam.

"Pernah Inggrid dicegat di jalan oleh orang-orang suruhan Husein. Ada 8 orang. Mobilnya digebrak, dia diminta turun dan menyerahkan mobilnya. Itu diikuti sampai ke rumah," kata ibu Inggrid, Miranti Saputra.

Bahkan saat itu, Miranti pun mengaku pernah melihat sendiri anak pertamanya itu dipukul di depan rumah oleh mantan menantunya. "Pas saya tanya kenapa, anak saya bilang udah enggak usah diperpanjang," tuturnya.

Setelah sidang pemeriksaan saksi dirampungkan, JPU menuntut Inggrid dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara. Agustinus juga dituntut hukuman yang sama dengan Inggrid setelah mengeksekusi mati bos jasa sekuriti Red Guard tersebut.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu Dadang Solihin dan Hendi Mulyadi dituntut pidana lebih ringan. Keduanya dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara karena dianggap ikut membantu pembunuhan tersebut.

Tapi rupanya, Majelis Hakim PN Bandung punya pertimbangan lain dalam kasus ini. Hakim memvonis bebas Inggrid dan menyatakan dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat, merencanakan, atau ikut merencanakan pembunuhan.

Dalam uraiannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada satu alat bukti pun yang menunjukkan adanya suruhan dari Inggrid pada Agustinus Otniel Maitimu untuk melakukan pembunuhan pada Husein.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Inggrid Gunawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanannya serta memulihkan kedudukan terdakwa," kata Hakim Setiabudi Tejocahyono dalam amar putusannya.

Kasus bos sekuriti dihabisi pembunuh bayaran di BandungSidang pembunuh bayaran yang habisi bos sekuriti Foto: detikNews

Vonis bebas juga dibacakan hakim kepada Dadang Solihin dan Hendi Mulyadi dalam kasus ini. Sementara sang eksekutor yaitu Agustinus Otniel Maitimu, dijatuhi hukuman selama 8 tahun 6 bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung.

Jaksa lalu mengajukan kasasi untuk melawan vonis bebas tersebut. Hasilnya, pada 11 November 2013, Mahkamah Agung menganulir putusan PN Bandung dan memvonis Inggrid dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara

"Menyatakan terdakwa Inggrid Gunawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Inggrid Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian bunyi putusan kasasi tersebut.

Inggrid tentu syok dengan putusan tersebut. Ia yang tadinya sudah bahagia usai dinyatakan tak terlibat dalam kasus pembunuhan mantan suaminya, kini harus mendekam di penjara setelah adanya putusan MA.

Inggrid yang tak terima, kemudian melawan putusan kasasi tersebut. Pada 21 Maret 2017, kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) supaya vonis 12 tahun penjara bisa dianulir kembali.

Namun ternyata, perlawanan Inggrid sia-sia. Mahkamah Agung menolak PK tersebut dan membuat Inggrid harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terdakwa Inggrid Gunawan tersebut. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan pemohon peninjauan kembali tersebut tetap berlaku," tulis amar putusan tersebut.

Jabar X-Files merupakan rubrik khas dari detikJabar yang menyajikan beragam kejadian kriminal atau kejadian luar biasa yang pernah menyita perhatian publik.

Simak artikel Jabar X-Files lainnya di sini.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads