Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (21/11/2023). Mulai dari vonis 19 tahun penjara untuk Aditya, pembunuh mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, hingga riuh penetapan UMP di Jabar.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Vonis 19 Tahun Bui untuk Pembunuh Mantan Ketua KY
Aditya (35), terdakwa kasus pembunuhan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus divonis 19 tahun penjara. Pria tersebut terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembacaan putusan tersebut dibacakan majelis hakim ketua, Maju Purba di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (21/11/2023). Terdakwa hadir secara langsung di meja hijau pesakitan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) dengan pidana penjara selama 19 tahun," ucap Purba saat membacakan putusannya, Selasa (21/11/2023).
Purba menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia terbuktimelanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sebagaimana dakwaan yang dilakukan oleh JPU," katanya.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari yang telah ditentukan. Menetapkan terdakwa dalam tahanan," tambahnya.
Purba menambahkan beberapa barang bukti milik terdakwa dimusnahkan. Diantaranya, barang bukti berupa satu bilah celurit, satu buah kaos abu-abu, satu buah jaket kulit warna coklat.
"Satu unit sepeda motor merk honda beat pop warna putih dirampas untuk negara. Membebankan terdakwa untuk dibebani biaya perkara sebesar Rp 2000," pungkasnya.
Harapan dari Tenda Belajar Usai Setahun Gempa Cianjur
Ratusan siswa SDN Citamiang Kabupaten Cianjur masih belajar di tenda darurat lantaran bangunan sekolah rusak berat usai diguncang gempa bumi pada 2022 lalu. Meskipun bencana gempa bumi sudah setahun berlalu, tetapi bangunan sekolah itu masih belum diperbaiki.
Dari luar, bangunan SDN Citamiang tampak masih kokoh berdiri, namun jika dilihat dari dalam, seluruh tembok dan atap rusak parah. Foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tampak masih terpasang di antara tembok kelas yang rubuh dan jebol akibat gempa.
Para siswa pun tampak belajar di tenda bantuan dari Kemensos dan PMI, dengan menggunakan meja serta kursi kayu yang berhasil diselamatkan dari reruntuhan, atau puing bangunan kelas yang rusak.
"Iya siswa masih belajar di tenda karena meskipun sudah satu tahun, tetapi gadung sekolah yang rusak belum diperbaiki. Katanya baru tahun depan diperbaikinya," ujar Neuis, guru SDN Citamiang, Selasa (21/11/2023).
Menurut Neuis, meskipun kegiatan belajar masih tetap bisa digelar, tetapi aktivitasnya tidak maksimal. Sebab menjelang siang hari, siswa dibuat kepanasan dengan teriknya matahari.
"Harusnya kan bubar kelas itu jam 12 siang. Tapi karena cuaca, jam 11 sudah dipulangkan. Kasihan siswa kegerahan, kegiatan belajarnya juga jadi tidak maksimal," kata dia.
Dia mengungkapkan memasuki musim hujan ini, siswa juga dibuat khawatir dengan adanya angin kencang dan hujan deras. Pasalnya beberapa hari lalu seorang siswa mengalami luka usai tenda belajar terbang terhempas angin kencang.
"Jadi selain panas juga ancaman lainnya ialah angin kencang. Kemarin sempat angin kencang membuat tenda terbang dan menimpa salah seorang siswa. Makanya kalau cuaca kurang bagus, siswa dipulangkan lebih awal dan ketika hujan dari pagi maka belajarnya secara daring," tuturnya.
Dia berharap pembangunan sekolah bisa disegerakan, supaya para siswa bisa belajar dengan nyaman. "Ada tujuh kelas yang rusak. Dan kami harap bisa secepatnya diperbaiki. Kasihan siswa, belajarnya juga kurang nyaman," ungkapnya.
Riska Nuril Hasmi, siswi Kelas 6 SDN Citamiang, mengaku jika belajar ditenda tidak nyaman. Selain panas, para juga keras belajar di tengah angin kencang dan guyuran hujan.
"Panas kalau siang. Dan, kalau hujan jadi kebasahan. Saya berharap bisa belajar lagi di kelas," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur mengatakan gempa bumi pada 2022 lalu menyebabkan 623 bangunan Paud, SD, dan SMP rusak.
"623 sekolah itu terdiri dari yang rusak berat, sedang, dan ringan. Yang berat total ada 192 sekolah," kata dia.
Menurutnya, sebagian besar sekolah yang mengalami rusak berat sudah diperbaiki, namun masih ada yang belum dan dianggarkan di tahun depan.
"Kalau yang rusak berat sebagian besar sudah selesai dibangun kembali. Tapi ada beberapa yang belum. Kalau yang rusak sedang dan ringan diperbaiki sekalian dengan sekolah rusak berat yang belum ditangani,dianggarkannya di 2024,"tuturnya.
Kakek Pemerkosa Bocah di Bandung Dituntut 14 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung menjatuhkan tuntutan terhadap US (60) selama 14 tahun penjara. Kakek asal Astanaanyar itu dituntut bersalah setelah tega menyetubuhi seorang gadis berusia 13 tahun hingga hamil.
Tuntutan untuk US dibacakan JPU Ambar Arum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang digelar secara tertutup, Selasa (21/11/2023). Selain pidana badan, US turut dituntut pidana denda sebesar Rp 30 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," demikian bunyi salinan tuntutan yang dibacakan JPU sebagaimana dilihat detikJabar.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberitakan dari perbuatan terdakwa yaitu telah merusakan masa depan korban. Sementara, hal yang meringankan yaitu US belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
US dituntut bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primair. Dalam tuntutannya, JPU juga memerintahkan US tetap berada dalam tahanan.
Sekedar diketahui, aksi biadab itu dilakukan US dari April 2022 hingga Februari 2023. Akibatnya, korban kini dilaporkan sudah hamil berumur 9 bulan.
Di dakwaan, aksi keji yang US lakukan disebut sudah terjadi selama 5 kali. US bahkan kerap mengancam korban supaya tutup mulut dan tidak bercerita kepada siapapun mengenai tindakan memilukan yang dialaminya.
Aksi biadab US itu kemudian terbongkar setelah ibu korban menemukan anak 13 tahun tersebut sudah hamil 7 bulan pada September 2023. Sang ibu kemudian melapor ke polisi hingga US akhirnya dijebloskan ke penjara.
Ruko Elektronik di Jalan Banceuy Bandung Kebakaran
Kebakaran melanda sebuah ruko yang berisi peralatan elektronik di Jalan Banceuy, Kota Bandung, pada Selasa (21/11/2023). Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Informasi yang dihimpun, kobaran api pertama kali dilaporkan terjadi pada pukul 08.30 WIB. Dugaan sementara, percikan api muncul akibat korsleting listrik.
"Kami mendapat laporan telah terjadi kebakaran dan langsung menerjunkan unit di kantor pusat untuk upaya pemadaman," kata Kepala Diskar PB Kota Bandung Gun Gun Sumaryana di lokasi kejadian.
Setelah mendapat laporan, 10 mobil pemadam dikerahkan ke TKP. Petugas pun kemudian langsung menyekat kobaran api agar tidak merambat ke ruko-ruko di sekitarnya.
"Obyek terbakar toko material elektronik. Sementara satu ruko terbakar kita juga antisipasi agar tidak ada rambatan ke ruko lain, ini rapat sekali. Kiri kanan ruko belakang bangunan juga," tuturnya.
Berdasarkan pantauan, api kemudian baru bisa dijinakkan sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas terlihat sedang bersiap melakukan pendinginan usai kebakaran tersebut.
Namun begitu, Gun Gun belum bisa memastikan penyebab dari kebakaran. Dugaan awal, api berasal dari konsleting listrik. "Diduga api belum bisa diketahui dalam penanganan, mungkin dari konsleting," pungkasnya.
UMP Jabar Naik 3,57 % Jadi Rp2.057.495
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Dalam pengumumannya, Bey menyatakan UMP Jabar tahun depan sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen.
Penetapan UMP tersebut menurut Bey dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar dan menampung sejumlah aspirasi dari berbagai pihak.
"Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," kata Bey kepada wartawan di Bandung, Selasa (21/11/2023).
"Dasar perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dan kita yakin bahwa PP ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik sebesar 3,57 persen," ujarnya menambahkan.
Kemudian, kata Bey, kabupaten/kota di Jabar juga harus menetapkan besaran UMK paling lambat pada 30 November. Dia memastikan, besaran UMK akan mengalami kenaikan.
"Untuk kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada penaikan di bandingkan tahun lalu," ujarnya.
Masih kata Bey, dirinya membolehkan buruh di Jabar melakukan aksi unjuk rasa untuk menanggapi penetapan besaran UMP tersebut. Namun dia menegaskan, aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan tertib.
"Unjuk rasa ya silahkan, tapi yang penting tertib, tidak anarkis dan peraturan kan seperti kita lihat juga peraturannya," ucapnya.
Penetapan UMP pun mengundang reaksi dari buruh di Jawa Barat. Mereka kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin terkait upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang naik 3,57 persen. Buruh bakal demo besar-besaran sebagai bentuk protes atas penetapan kenaikan UMP 2024.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan pihaknya menolak kenaikan UMP Jabar yang hanya 3,57 persen berdasarkan formulasi PP No 51/2023. Roy lantas menyinggung soal kenaikan upah PNS yang mencapai delapan persen, dan pensiunan yang mencapai 12 persen. Roy membandingkan kenaikan upah antara kalangan buruh dan PNS. Roy pun memastikan telah menyiapkan pasukan untuk berunjuk rasa kembali di Gedung Sate Kota Bandung.
"Kita siapkan pada tanggal 29-30 November jelang penetapan UMK se-Jawa Barat," kata Roy dihubungi via sambungan telepon, Selasa (21/11/2023).
Demo juga akan dilakukan di kabupaten dan kota untuk mengawal penetapan UMK. "UMK tanggal 30, sebelum itu kita akan lakukan aksi besar dan akan mogok," tuturnya.
Roy menegaskan penetapan UMK yang dilakukan kabupaten dan kota bakal mengikuti kebijakan provinsi menggunakan PP Nomor 51/2023. Roy pun tak menjamin soal kondusivitas di Jabar.
"Sudah pasti buruh akan marah dan kita nggak bisa menjamin bahwa kondusivitas di Jawa Barat. Bahwa buruh akan marah, itu sudah disampaikan, kalau pemerintah memaksakan maka mogok akan berlanjut," tegas Roy.