Seorang pria paruh baya berinisial YHR (68) di Kota Bandung, kini harus mendekam selama 10 tahun di penjara. Dia divonis bersalah setelah tega mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun yang merupakan cucunya sendiri.
Dalam salinan dakwaan yang dilihat detikJabar, Rabu (8/1/2025), peristiwa memilukan ini terjadi pada Oktober 2024 yang lalu. Pelaku melancarkan aksi pencabulannya ketika menjemput korban di sekolahnya.
Sebelum diantarkan pulang, pelaku membawa korban ke TK adiknya dengan dalih untuk menjemputnya. Sesampainya di sana, peristiwa memilukan itu pun dilakukan pelaku terhadap korban yang notabene merupakan cucunya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kejadian, korban sempat melawan ketika tangannya ditarik pelaku ke area kelaminnya. Aksi cabul itu baru berhenti setelah perbuatannya kepergok salah satu orang tua murid di sana.
"...Terdakwa panik dan langsung mengeluarkan tangan anak korban dari dalam celana terdakwa sambil terdakwa mengatakan pada anak korban "kalau ada yang nanya bilang ajak gak diapa-apain"," demikian bunyi uraian dakwaan itu.
Korban sempat ditanya saksi yang melihat kejadian ini. Tapi, dia saat itu tidak berani untuk menceritakan insiden memilukan yang dialaminya. Sampai kemudian, saksi tersebut memberitahu orang tuanya hingga korban akhirnya mau buka suara.
Dari keterangan korban, perbuatan cabul yang kakeknya lakukan itu ternyata sudah terjadi sejak September 2024. Modusnya, pelaku memanfaatkan waktu menjemput korban sebelum diantar pulang ke rumah.
Yang memilukan bahkan, korban sampai merasakan sakit ketika buang air kecil. Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi dan si pelaku akhirnya ditangkap pada 6 Oktober 2024.
Setelah berkas perkaranya rampung, si kakek cabul ini mulai diadili di PN Bandung pada 10 Desember 2024. Kemudian setelah itu, pada 17 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung kemudian menuntut pelaku dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara.
"Tuntuannya kemarin 13 tahun penjara," kata Kasi Pidum Kejari Bandung Mumuh Ardiyansyah saat dikonfirmasi detikJabar.
Hingga akhirnya, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun kurungan penjara kepada si kakek cabul pada Selasa (7/1/2025) kemarin. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 82 Jo Pasa 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(ral/dir)