Jabar Hari Ini: 'Minuman Setan' Renggut Nyawa Bocah 12 Tahun

Jabar Hari Ini: 'Minuman Setan' Renggut Nyawa Bocah 12 Tahun

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 13 Feb 2025 22:00 WIB
Ilustrasi fokus Maut Miras Oplosan (Luthfy Syahban/detikcom)
Foto: Ilustrasi Maut Miras Oplosan (Luthfy Syahban/detikcom)
Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (13/2/2025). Mulai dari bocah 12 tahun di Cianjur tewas gegara minuman setan hingga maling di Bandung tersangkut di plafon hingga akhirnya tertangkap.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Bocah 12 Tahun di Cianjur Tewas Usai Tenggak 'Minuman Setan'

Miras oplosan kembali telan korban di Kabupaten Cianjur. Seorang anak jalanan (anjal) berusia 12 tahun tewas usai menenggak alkohol 70 persen yang dioplos dengan minuman berenergi di Kecamatan Sindangbarang, Cianjur, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, lima orang lainnya yang merupakan teman korban saat ini dalam pengawasan tim medis. Informasi yang dihimpun detikJabar, keenam anak jalanan tersebut berangkat dari Pagelaran menuju Kecamatan Sindangbarang pada Selasa (11/2/2025).

Setelah tiba di kawasan Alun-alun Sindangbarang pada Selasa (11/2/2025), malam, korban bersama lima temannya membeli alkohol 70 persen yang diperuntukkan obat luka di salah satu apotek di Sindangbarang.

ADVERTISEMENT

"Mereka bolak-balik ke apotek membeli alkohol antiseptik 70 persen. Total mereka membeli 7 botol alkohol," ujar Kapolsek Sindangbarang AKP Dadang Rustandi, Kamis (13/2/2025).

Rombongan anak jalanan yang berjumlah enam orang itupun meracik alkohol itu menjadi miras oplosan dengan menambahkan air mineral dan minuman berenergi. Mereka kemudian menenggak 'minuman setan' tersebut.

"Mereka kemudian meminum oplosan racikan sendiri. Setelah minuman racikan itu habis, kemudian mereka beristirahat di dekat jembatan di Sindangbarang karena merasa mual dan lemas," kata dia.

Pada Rabu (12/2/2025) siang, lima anak jalanan tersebut terbangun dan hendak mengamen untuk mencari uang. Namun satu rekannya yakni A yang berusia 12 tahun masih terkapar tak sadarkan diri.

"Korban A ini yang berusia 12 tahun berusaha dibangunkan tapi tak kunjung sadar. Keterangan dari lima temannya, korban terlihat masih lemas dan mual karena menenggak oplosan racikan sendiri tersebut," kata dia.

Menurutnya pada Rabu (12/2/2025), malam kelima temannya kembali membangunkan A, namun ternyata korban sudah meninggal dunia.

"Saat dibangunkan kedua kalinya pada malam hari, ternyata korban yang masih berusia 12 tahun ini sudah meninggal. Kelima temannya pun langsung melapor dan petugas pun membawa korban A ke puskesmas," kata dia.

Sopir Truk Kecelakaan Maut di GT Ciawi Bogor Jadi Tersangka

Sopir truk berinisial BW dalam insiden kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, yang menewaskan delapan orang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"Terkait kecelakaan iya sopir ditetapkan tersangka," kata Jules, Kamis (13/2/2025).

Diketahui, sopir berinisial BW berusia 30 tahun. Penetapan tersangka dilakukan pada 12 Februari 2025. Jules mengungkapkan jika BW mengalami luka akibat kecelakaan, tetapi kondisinya sudah membaik dan ia kini menjalani perawatan secara rawat jalan.

"Sudah diizinkan berobat jalan, makannya kita ambil keterangan," ujar Jules.

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap pemilik truk dan perusahaan tempat BW bekerja, Jules menyatakan hal tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, BW telah resmi ditahan.

"Sudah ditahan dan diamankan di Polresta Bogor,"pungkasnya.

Pencuri Motor Kabur Berakhir Kaki Menggantung di Plafon Kelas

Seorang pelaku pencurian inisial FN (24) menjadi bulan-bulanan warga setelah ketahuan mencuri motor, di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Aksi penangkapan pelaku tersebut sempat viral di sosial media.

Dari video yang dilihat detikJabar, pelaku tersebut sempat tersangkut di plafon sebuah SD. Kemudian dari dalam bangunan, warga mencoba menghancurkan plafon tersebut dengan menggunakan kayu.

Nampak maling tersebut langsung bisa diamankan polisi lewat genting. Terlihat seorang polisi mengenakan pakaian bebas langsung mengamankan pelaku.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Kampung Cipondoh, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Rabu 12 Februari 2025 pukul 22.30 WIB. Beberapa warga terlihat turut membantu proses penangkapan pelaku.

"Jadi berkaitan dengan adanya berita viral di media sosial yang mana ada seseorang laki-laki yang tergantung di atas plafon. Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Cileunyi dibantu oleh masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (13/2/2025).

Luthfi menjelaskan pelaku tersebut awalnya akan mengambil motor milik warga. Kemudian ketahuan sama warga dan langsung diteriaki maling oleh korban. Setengah itu pelaku langsung berlari dan langsung dikejar warga dan Polisi.

"Yang mana ketika melakukan aksi di Cileunyi, pelaku ini melarikan diri, kemudian lari ke atas SD dan akhirnya terjebak dan terjatuh di atas plafon. Sehingga berhasil diamankan oleh petugas dan masyarakat," jelasnya.

Pihaknya menyebutkan pelaku berinisial FN dan berasal dari Pangandaran. Kemudian telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. "Yang pertama kali di wilayah Pangandaran dan kedua di wilayah Kabupaten Bandung, tempatnya di Cileunyi," ucapnya.

Dia menambahkan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Cileunyi. Kata dia, polisi masih mendalami dugaan pelaku lainnya dalam melakukan aksi tersebut.

"Pelaku masih dilakukan pengembangan oleh tim lapangan dari Satreskrim maupun Polsek Cileunyi untuk mencari tahu komplotan-komplotan lainnya beserta dengan TKP-TKP lainnya yang mungkin masih ada keterlibatan di wilayah hukum Polresta Bandung," pungkasnya.

Koper Ajaib Berisi Miliaran yang Buat Heri Rugi Rp 52 Juta

Niat ingin cepat kaya justru membawa petaka bagi Heri Prasetyo. Warga Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, tersebut menjadi korban penipuan modus penggandaan uang dengan total kerugian Rp 52,5 juta yang dilakukan Fajar Syamsul dan Tantan Purnamasara, warga Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengungkapkan penipuan ini terjadi pada Senin (27/1/2025). Kedua pelaku menjanjikan kepada korban jika mereka mampu menggandakan uang hingga Rp 1 miliar melalui sebuah ritual.

Namun, untuk mengikuti proses tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai deposit. "Si korban akhirnya tertarik dan mau melakukan ritual," kata Mujianto, Kamis (13/2/2025).

Tergiur dengan janji manis tersebut, korban pun menyerahkan uang Rp 21,5 juta untuk digandakan serta tambahan Rp 25 juta dengan alasan zakat. Setelahnya, korban diberikan sebuah koper hitam yang diklaim berisi uang Rp 1 miliar. "Korban lalu diberi sebuah koper hitam yang katanya berisi uang Rp 1 Miliar, tapi syaratnya harus dibuka beberapa hari kemudian," sambung dia.

Beberapa waktu berlalu, korban mulai merasa curiga dan akhirnya membuka koper lebih awal. Betapa terkejutnya ia saat mendapati isinya hanyalah handuk dan beberapa lembar uang palsu.

Merasa ditipu, korban kemudian menemui pelaku di kawasan Pantai Batuhiu, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi. Saat itu, pelaku kembali menawarkan koper lain yang diklaim berisi Rp 2 miliar, tetapi dengan syarat korban harus membayar lagi Rp 9 juta agar bisa membukanya. "Jadi total uang yang diserahkan korban ke pelaku sekitar Rp 52,5 Juta," ucapnya.

Kecurigaan korban semakin kuat hingga ia memaksa membuka koper yang dijanjikan berisi miliaran rupiah. Sayangnya, koper tersebut ternyata kosong. Menyadari dirinya benar-benar tertipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangandaran. Kini, kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sejoli Pembunuh Lili di Sukabumi Divonis Seumur Hidup

Pengadilan Negeri (PN) Cibadak akhirnya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Lili (50). Putusan ini disambut haru oleh keluarga korban yang hadir di persidangan, Kamis (13/2/2025).

"Menyatakan terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana," ujar hakim ketua Andi Wiliam, didampingi dua hakim anggota, Yahya Wahyudi dan Alif Yunan saat membacakan putusan, Kamis (13/2/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," lanjutnya.

Mendengar vonis tersebut, anak-anak korban dan keluarga yang awalnya serius menyimak langsung sujud syukur di dalam ruang sidang. Awan kesedihan terasa kental, dengan suara isak tangis bercampur ucapan syukur yang terdengar bersahutan.

"Terima kasih, Pak Hakim! Terima kasih, pengadilan!" seru keluarga korban sambil menangis.

Beberapa keluarga korban sempat terlihat hendak menghampiri dua terdakwaeta Tetapi langkah mereka ditahan oleh petugas keamanan. Ketenangan yang sempat terasa di ruang sidang kembali berubah tegang saat kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Kami menyatakan banding, Yang Mulia," kata Budi Setiadi, kuasa hukum terdakwa, di hadapan majelis hakim.

Pernyataan banding ini kembali memicu emosi keluarga korban yang sejak awal sebenarnya menginginkan hukuman mati bagi kedua terdakwa. Ditemui usai persidangan, Harun (32), anak korban, menyatakan puas dengan putusan hakim, tetapi tetap berharap hukuman yang lebih berat.

"Sangat puas dengan putusan tadi meskipun inginnya hukuman mati, yang bikin kesal itu kenapa mereka malah minta banding," tutur Harun.

"Harapan keluarga tetap hukuman mati, apalagi saat banding nanti. Nyawa harus bayar nyawa. Kalau banding, artinya ada kemungkinan vonisnya malah diperberat," ungkapnya menambahkan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Sudah 2 Orang Napi Lapas Biaro Tewas Akibat Miras Oplosan Parfum"
[Gambas:Video 20detik]
(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads