Ketua Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung Aji Bimarsono menyesalkan bangunan RPH Ciroyom yang terancam tergusur sebagian. Saat ini kondisi RPH Ciroyom yang biasanya dikelilingi pepohonan, kini wajahnya agak berbeda.
Bagian gapura dan pos penjaga bangunan, dihimpit oleh dua pagar seng dengan alat berat yang sedang beroperasi. Jika seng tersebut digaris lurus, diperkirakan bakal menggusur gapura dan pos penjaga di bagian depan.
Menurut Aji, seharusnya Pemkot bisa mengambil peran untuk mencegah pemugaran ini terjadi. Ia juga mengkhawatirkan jika hal ini dibiarkan, maka akan jadi preseden yang mengancam cagar budaya lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau izin harus jadi kota juga bukan cuma pusat. Setiap tahun bangunan bersejarah yang hilang memang tidak kami survei satu persatu, tapi kalau dari pengamatan kelihatannya cukup banyak," ucapnya saat meninjau RPH Ciroyom belum lama ini.
Baca juga: RPH Ciroyom Nasibmu Kini |
Selain itu dalam pengamatannya, ada banyak pembangunan cagar budaya yang sampai sekarang tidak ada kejelasan suratnya. Ia khawatir itu akan membuat banyak cagar budaya punah.
"Bangunan cagar budaya atau pun yang bukan itu sering tidak ada plang IMB-nya. Itu juga mengkhawatirkan kok bisa dibiarkan. Banyak di Bandung. Ini kita agak khawatir juga karena kondisinya kurang jelas," ucap dia.
Mendengar pendapat ini, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna pun mencoba meluruskan. Katanya, ia telah berbincang dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandung. Atas rekomendasi, nantinya bagian depan bangunan itu tetap akan digerus.
"Ini kan ada kebutuhan mendesak, untuk pembuatan flyover yang krusial. Feeder untuk KCJB ini setiap 40 menit bolak-balik. Jalur di Ciroyom itu harus melintas di depan kantor DKPP yang cagar budaya. Tapi dalam prosesnya itu kita sudah melibatkan tim dari TACB dan mereka sudah memberikan advice kalau pun nanti ada yang terambil itu harus dikembalikan," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jumat (15/9/2023).
"Kalau saya selama di lapangan tidak ada persoalan. Toh nanti akan dibangun lagi dengan standar-standar yang tidak menghilangkan nilai-nilai kecagar budayaan," lanjutnya.
Ema memastikan, nanti bangunan yang terbongkar akan dibangunkan lagi sesuai rekomendasi tim TACB. Termasuk dengan fungsi operasionalnya yang tak akan dihilangkan. Hal ini demi menjaga nilai-nilai cagar budayanya agar tidak hilang.
Regulasi Cagar Budaya dalam Perda Kota Bandung
Dilihat detikJabar Jumat (15/9/2023), dalam laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kota Bandung, regulasi soal cagar budaya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung.
Regulasi Cagar Budaya tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 2018 tentang pengelolaan cagar budaya.
"Setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan/atau Kawasan Cagar Budaya, mencegah dan menanggulangi kerusakan kelestarian," tulis bagian Pasal 5.
Sementara dalam Pasal 6 poin 1 berbunyi, Pemilik, Penghuni, dan Pengelola cagar budaya yang memiliki, menguasai dan/atau memanfaatkan Cagar Budaya wajib memelihara kelestariannya.
"Pemilik, Penghuni, dan Pengelola cagar budaya melakukan pemugaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berhak mendapat kompensasi dan/atau insentif, berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan dan/atau pajak penghasilan. Bagi Bangunan Cagar Budaya golongan A diberikan pengurangan paling sedikit 70% dari besarnya pajak bumi dan bangunan terutang," tulis dalam poin 2-6 Pasal 6.
Jika dilihat dalam pasal-pasal tersebut, cagar budaya memang mendapatkan perhatian spesial yang harus dijaga keasliannya. Lalu, tepatkah langkah Pemkot melakukan pemugaran yang kemudian akan menggeser posisi aslinya?
Jawabannya ada dalam Pasal 53 yang membahas seputar Pemugaran Benda, Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya. Jika hal ini dilakukan, pemilih harus mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki memperkuat dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.
"Pemugaran Cagar Budaya harus memperhatikan keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan, kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin, penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak, dan kompetensi pelaksana di bidang pemugaran," tulis Pasal 53 Perda nomor 7 tahun 2018.
Sehingga, cagar budaya harus dilindungi dan dipelihara dari kerusakan dan kemusnahan baik karena tindakan manusia maupun proses alam, serta memulihkan keaslian yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Sementara dalam paragraf kesimpulan, dijelaskan bagian bangunan yang tidak boleh diubah adalah badan utama, struktur utama, atau tampak mukanya. Perubahan susunan ruang dalam, perubahan bagian belakang dan penggantian elemen- elemen yang rusak diperkenankan, asal tidak melanggar peraturan pembangunan dan tidak merusak keserasian lingkungan.
(aau/yum)