Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Jumat (18/8/2023). Mulai dari vonis 7 tahun penjara untuk eks Bupati Cirebon Sunjaya hingga ditangkapnya YouTuber 'Emak Gila' gegara situs judi online. Berikut rangkuman Jabar hari ini:
1. Eks Bupati Cirebon Sunjaya Divonis 7 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis selama 7 tahun kurungan penjara kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya diputus bersalah menerima suap, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 64 miliar.
Vonis untuk Sunjaya dibacakan Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Benny Eko Supriyadi, Jumat (18/8/2023). Sunjaya hadir langsung dan didampingi pengacaranya saat menjalani sidang putusan tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, dakwaan kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga alternatif pertama," kata Benny saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan," ucapnya menambahkan.
Tak hanya itu, Sunjaya juga turut dimiskinkan dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun usai dinyatakan bersalah melakukan suap, gratifikasi dan TPPU sebesar Rp 64 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan harta benda Sunjaya akan disita oleh negara senilai Rp 36 miliar. Rinciannya berupa 94 aset tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan.
"Menimbang bahwa seluruh benda-benda berupa 94 tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan terdakwa secara sah dirampas oleh negara," kata Benny saat membacakan amar putusannya.
Hak politik Sunjaya dicabut selama 5 tahun. Selama menjalani tahanan, Sunjaya tidak bisa dipilih dalam jabatan politik apapun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/politis selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap majelis.
Vonis untuk Sunjaya sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, majelis hakim membebaskan mantan Bupati Cirebon itu dari pidana denda sebesar Rp 30 miliar subsidair 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan jaksa.
2. Respons Pengacara Muller Bersaudara soal Sengketa Lahan Dago Elos
Konflik sengketa lahan di Dago Elos, Kota Bandung akhirnya direspons pihak ahli waris Muller bersaudara. Melalui pengacaranya, pihak Muller nyatakan memiliki hak atas tanah seluas 6,3 hektare tersebut.
Kuasa hukum keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha, Alvin Wijaya Kesuma meminta semua pihak menghormati seluruh proses hukum yang telah dijalankan. Sebab diketahui, pada proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, Muller bersaudara memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan melawan warga Dago Elos.
"Hal itu secara hukum sudah melalui tahap pemeriksaan berkas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara di hadapan persidangan, yang saat ini telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga berdasarkan hukum adalah sah (kepemilikan tanah Muller bersaudara)," katanya dalam keterangan yang diterima detikJabar, Jumat (18/8/2023).
Alvin mengatakan, berdasarkan putusan PK nomor 109/PK//Pdt//2022, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan kliennya atas kepemilikan lahan Dago Elos. Sehingga, ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.
"Maka berdasarkan hukum sebaiknya jangan sampai ada tindakan destruktif setelah terbit produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan secara formal telah sah menurut hukum," ungkapnya.
"Sehingga diperlukan kesadaran hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa (tidak main hakim sendiri karena telah ditempuh jalur formal), social control (tidak mempromosikan kekerasan dengan mengatas namakan hukum dalam mengatasi permasalahan hukum) dan social engginering (menjadikan hukum sebagai sarana untuk menggapai kondisi yang lebih baik) agar tercapai penegakan hukum tersebut," tuturnya menambahkan.
Alvin turut menyinggung sengketa lahan Dago Elos yang telah dimenangkan kliennya. Ia menyebut, penegakan hukum seharusnya disikapi berdasarkan kesadaran hukum dan bukan melalui perasaan hukum.
"Penegakan hukum terbentuk dari perasaan hukum dan kesadaran hukum yang berkaitan dengan budaya hukum itu sendiri. Sehingga sebaiknya disingkapi oleh para pihak dengan menonjolkan kesadaran hukum daripada perasaan hukum," pungkasnya.
3. Protes Orang Tua Siswa Dugaan Pungli di SDN Sukabumi
Beberapa orang tua di Sukabumi mengeluhkan iuran atau sumbangan sekolah yang diduga pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) Kota Sukabumi. Salah satu orang tua siswa berinisial IA (43) menyampaikan hal tersebut.
Menurutnya, sekolah negeri seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena ditanggung oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya, orang tua dibebankan uang iuran per bulan. Uang tersebut, kata IA, dikelola oleh Komite Sekolah.
"Permasalahannya adalah kan sekolah (negeri) itu gratis dari pemerintahnya, kenapa ada uang kas? Terus kalau ada guru yang pensiun atau keluar dari sekolah itu katanya ada uang kadeudeuh (hadiah), seikhlasnya, tapi ada angka minimal yang ditentukan," kata IA kepada detikJabar, Jumat (18/8/2023).
"Jadi komite sekolah itu seolah-olah berperan penting dalam iuran itu. Kendalanya kan orang tua itu nggak mampu semua. Untung-untung kalau kita bisa maksain, pinjam sana-sini. Saya jujur sehari-hari jualan sayur di pasar, pabetot-betot (tarik-menarik) lah istilahnya," sambungnya.
Menurutnya, iuran tersebut selalu naik setiap kenaikan kelas. Pada tahun ini, ia harus merogoh kocek Rp20 ribu untuk uang kas per bulan. Ditambah ada pembelajaran tambahan (les) per siswa membayar Rp 40 ribu, lalu iuran gorden per siswa Rp 15 ribu.
"Jadi kalau dihitung-hitung sekolah negeri kayak sekolah swasta. Uang kas, uang kadeudeuh, dah banyak lagi. Jangan sampai seperti ini lah, kalau seragam itu setiap harinya beda (berganti-ganti) nggak kaya dulu dan itu harus beli. Kalau merah putih boleh (beli) dari luar. Kalau baju pramuka dan lain sebagainya itu harus dari sekolah kaya topi, kaos kaki harus dari sekolah," tuturnya.
Orang tua lainnya berinisial AC (40) juga bersuara terkait iuran tersebut. Dia mengaku tak keberatan harus membayar iuran bulanan dan uang pembayaran pembelajaran tambahan bagi anaknya, namun dia juga merasa sepenanggungan dengan orang tua siswa lainnya.
"Kalau mengeluhkan (iuran) ya sama cuma kasian sama orang tua yang lain gitu. Kalau yang mampu sih nggak jadi masalah, cuma kasian yang nggak mampu tapi nggak bisa bersuara," kata AC.
AC mengatakan, jika memang iuran itu tidak bisa dihapuskan, Komite Sekolah dan kepala sekolah harus membuat kebijakan yang tidak memberatkan orang tua.
"Ya kalau nggak bisa dihapus dan memang membantu kebutuhan anak-anak terus kebutuhan tambahan untuk guru honorer nggak jadi masalah sebetulnya, tapi jangan memberatkan. Banyak sebetulnya yang keberatan, tapi tidak bisa lantang menyuarakan," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komite Sekolah Ati Kusmiati menjelaskan, kebijakan iuran itu tak bersifat wajib. Menurutnya, iuran tersebut untuk mendukung berbagai macam kegiatan di sekolah yang tidak menggunakan dana BOS.
"Sebetulnya selama ini kita kan banyak kegiatan, faktor pendukung kegiatan tidak lepas dari pembiayaan dan selama ini kalau pembiayaan untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang tidak bisa dibiayai oleh dana BOS kan -mungkin kita ada kegiatan yang istilahnya iuran sukarela dari orang tua," kata Ati.
Menurutnya, penarikan iuran tersebut sudah disosialisasikan kepada para orang tua, termasuk tujuan penggunaan uang iuran tersebut. "Kita tidak memaksa harus ikut bayar, tanggal sekian harus ada, itu hanya bagi yang sukarela dan mau untuk menunjang kegiatan," ucapnya.
Ati membenarkan pihaknya sempat berencana akan menaikkan iuran per bulan. Namun karena mayoritas orang tua tidak sepakat, akhirnya besaran iuran pun kembali seperti semula.
Terkait ada penarikan uang untuk pembelajaran tambahan sepulang sekolah, dia mengklaim, pembelajaran tambahan itu merupakan permintaan orang tua dan bukan program sekolah. Iuran yang diminta pun akan diserahkan pada pengajar.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pun menanggapi adanya iuran atau sumbangan orang tua yang diduga pungutan liar (pungli). Peristiwa dugaan pungli itu terjadi di salah satu sekolah dasar negeri yang ada di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Fahmi mengatakan, sekolah negeri seharusnya tak lagi menarik biaya dari orang tua karena sudah ditanggung oleh pemerintah. Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012.
Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. Atas adanya aduan tersebut, Pemkot Sukabumi akan mengambil tindakan dengan mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Nanti saya cek ya. Seharusnya (sekolah negeri) sudah tidak ada biaya lagi, jadi nanti saya cek lagi lah," ucap Fahmi singkat saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (18/8/2023).
4.Promosikan Situs Judi Online, YouTuber Emak Gila Ditangkap
Polda Jawa Barat kembali mengamankan seorang konten kreator yang kedapatan mempromosikan situs judi online. Pelaku merupakan seorang pria berinisial II yang memiliki channel YouTube dengan sebutan 'Emak Gila'.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, YouTuber Emak Gila diamankan di daerah Sukasari, Kota Bandung pada 31 Juli 2023.
Dari hasil penyelidikan, dia kedapatan mempromosikan situs judi online di 2 channel YouTube Emak002 dan Kehidupan Emak.
"Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web," katanya di Mapolda Jabar, Jumat (18/8/2023).
Kepada penyidik, pemilik akun YouTube Emak Gila mengakui telah mempromosikan situs judi online sejak Januari-Juli 2023. Selama menerima endorse, Emak Gila telah meraup keuntungan sebesar Rp 395 juta.
Berdasarkan penelusuran detikJabar, pemilik akun YouTube Emak Gila itu memiliki 2 channel dengan jumlah subscriber mencapai 1,47 juta dan 1,44 juta. Anggoro pun memastikan penyidik akan terus mendalami pihak yang terlibat, termasuk pemilik situs judi yang menawarkan endorsment ke Emak Gila.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman selama 6 tahun kurungan penjara.
5. Belasan Kucing di Ciamis Mati Misterius
Sebanyak 11 kucing di Lingkungan Lembursitu, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, mati mendadak secara misterius. Ini terjadi dalam kurun waktu sepekan.
Belasan kucing yang mati itu berada di penampungan kucing milik Toni Ichlas, warga sekaligus aktivis yang peduli terhadap kucing liar. Kucing-kucing yang mati itu telah dikubur di kuburan khusus.
"Sampai hari ini ada 11 kucing. Kita sempat kerepotan karena mati mendadak," ujar Toni saat ditemui di rumahnya, Jumat (18/8/2023).
Toni bercerita, sebelum mati, kucing miliknya mengalami gejala tidak mau makan, kemudian muntah dan diare akut. Selang beberapa jam kemudian kejang-kejang, lalu mati.
"Pertama satu-dua ekor, tapi dalam seminggu ini ada 11 ekor yang mati. Sebelumnya juga kami sudah meminta bantuan kepada Disnakkan, juga sempat disuntik, ada yang terselamatkan, ada yang mati," ungkap Toni.
Toni menduga kucing yang mati mendadak tersebut karena terserang virus. Sehingga penularannya cepat hingga menimbulkan kematian. Tak hanya di tempatnya saja, kucing lain yang berada di perumahan pun banyak yang mengalami hal sama.
"Kalau kucing di rumah lain itu hanya ada satu atau dua ekor saja, sesudah itu ya sudah. Sedangkan kami, ada sekitar 30 ekor. Kucing liar yang kami selamatkan di jalan, kami beri makan," jelasnya.
Menuruti Toni, kejadian serupa pernah terjadi 4 tahun lalu. Saat itu sebanyak 18 kucing mati mendadak yang diduga terserang virus. Namun pada saat ini penanganan dilakukan secara mandiri.
Tim dari Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis langsung melakukan penyemprotan kandang hingga lingkungan menggunakan disinfektan. Dugaan sementara, belasan kucing itu mati karena terserang virus atau Calicivirus.
"Memang setiap ada laporan seperti diare atau parasit langsung kita tangani. Untuk beberapa hari ini memang indikasi terserang virus. Diagnosa sementara yang memang harusnya diuji lab, penyebabnya Calicivirus," ujar Kepala Bidang Keswan Kesmavet Disnakkan Ciamis Asri Kurnia di lokasi.
Gejala yang dialami kucing mati itu diduga akibat virus karena terdapat leleran di hidung dan luka di sekitar mulut. Menurutnya, virus tersebut memang sudah menjadi endemis di daerah mana pun.
"Memang kan di lingkungan kita, virus itu sudah endemis. Penyakit pada kucing sudah ada. Tergantung dari data tahan tubuh kucing dan lingkungan itu sendiri. Termasuk juga saat ini cuaca sedang dingin," ungkapnya.
Untuk penanganannya, Disnakkan Ciamis langsung memberikan obat, vaksin dan isolasi kucing yang tertular. Mengingat penyebaran virus itu cukup cepat.
"Kami berikan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh, infus juga supaya kuat. Sedangkan yang tertular kami isolasi supaya tidak ada penularan," jelasnya.
Selain itu, Disnakkan Ciamis melakukan penyemprotan diberbagai tempat yang sering dikunjungi oleh kucing. Baik di kandang tempat penampungan kucing dan juga di lingkungan setempat. Asri menegaskan virus pada kucing tersebut tidak termasuk zoonosis atau tidak menular kepada manusia.
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
(aau/dir)