Respons Pengacara Muller Bersaudara soal Sengketa Lahan Dago Elos

Respons Pengacara Muller Bersaudara soal Sengketa Lahan Dago Elos

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 18 Agu 2023 09:30 WIB
Suasana di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.
Suasana di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung - Konflik sengketa lahan di Dago Elos, Kota Bandung akhirnya direspons pihak ahli waris Muller bersaudara. Melalui pengacaranya, pihak Muller nyatakan memiliki hak atas tanah seluas 6,3 hektare tersebut.

Kuasa hukum keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha, Alvin Wijaya Kesuma meminta semua pihak menghormati seluruh proses hukum yang telah dijalankan. Sebab diketahui, pada proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, Muller bersaudara memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan melawan warga Dago Elos.

"Hal itu secara hukum sudah melalui tahap pemeriksaan berkas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara di hadapan persidangan, yang saat ini telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga berdasarkan hukum adalah sah (kepemilikan tanah Muller bersaudara)," katanya dalam keterangan yang diterima detikJabar, Jumat (18/8/2023).

Alvin mengatakan, berdasarkan putusan PK nomor 109/PK//Pdt//2022, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan kliennya atas kepemilikan lahan Dago Elos. Sehingga, ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.

"Maka berdasarkan hukum sebaiknya jangan sampai ada tindakan destruktif setelah terbit produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan secara formal telah sah menurut hukum," ungkapnya.

"Sehingga diperlukan kesadaran hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa (tidak main hakim sendiri karena telah ditempuh jalur formal), social control (tidak mempromosikan kekerasan dengan mengatas namakan hukum dalam mengatasi permasalahan hukum) dan social engginering (menjadikan hukum sebagai sarana untuk menggapai kondisi yang lebih baik) agar tercapai penegakan hukum tersebut," tuturnya menambahkan.

Alvin turut menyinggung sengketa lahan Dago Elos yang telah dimenangkan kliennya. Ia menyebut, penegakan hukum seharusnya disikapi berdasarkan kesadaran hukum dan bukan melalui perasaan hukum.

"Penegakan hukum terbentuk dari perasaan hukum dan kesadaran hukum yang berkaitan dengan budaya hukum itu sendiri. Sehingga sebaiknya disingkapi oleh para pihak dengan menonjolkan kesadaran hukum daripada perasaan hukum," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, warga Dago Elos melaporkan Muller bersaudara ke Polda Jabar pada Selasa (15/8/2023). Mereka yang dilaporkan adalah Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller terkait dugaan penipuan keterangan mengenai klaim lahan seluas 6,3 hektare di Dago Elos.

"Alhamdulilah pada malam ini laporan kami diterima oleh Polda Jabar. Ada beberapa (bukti baru yang dilampirkan), tapi itu nanti akan menyusul seusuai prosedur. Sesuai yang tadi disampaikan, ini pelimpahan. Jadi kita mengikuti alur yang ada, prosesnya seperti itu," kata Ade Suherman, perwakilan warga Dago Elos kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (15/8/2023) malam.


(ral/tey)


Hide Ads