Sunjaya Dimiskinkan dan Hak Politiknya Dicabut Usai Divonis 7 Tahun Bui

Sunjaya Dimiskinkan dan Hak Politiknya Dicabut Usai Divonis 7 Tahun Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 18 Agu 2023 16:24 WIB
Eks Bupati Cirebon Sunjaya saat mendengarkan vonis kasus suap
Sidang vonis Sunjaya Purwadisastra (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis hukuman 7 tahun kurungan penjara. Sunjaya juga turut dimiskinkan dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun usai dinyatakan bersalah melakukan suap, gratifikasi dan TPPU sebesar Rp 64 miliar.

Putusan untuk Sunjaya dibacakan Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (18/8/2023). Sunjaya divonis selama 7 tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan harta benda Sunjaya akan disita oleh negara senilai Rp 36 miliar. Rinciannya berupa 94 aset tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa seluruh benda-benda berupa 94 tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan terdakwa secara sah dirampas oleh negara," kata Benny saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga memutus mencabut hak politik Sunjaya selama 5 tahun. Selama menjalani tahanan, Sunjaya tidak bisa dipilih dalam jabatan politik apapun.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/politis selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap majelis.

Sunjaya divonis bersalah melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Juga Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Serta Pasal Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

Vonis untuk Sunjaya sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, majelis hakim membebaskan mantan Bupati Cirebon itu dari pidana denda sebesar Rp 30 miliar subsidair 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan jaksa.

Selain itu, terdapat selisih nilai korupsi yang dituntut JPU KPK dengan majelis hakim. JPU KPK meyakini Sunjaya melakukan korupsi sebesar Rp 66 miliar, semantara hakim memutuskan nilai korupsi yang Sunjaya lakukan sekitar Rp 64 miliar.

(ral/mso)


Hide Ads