Persoalan kepemilikan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo semakin panas seiring sudah adanya keputusan hukum. Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan kepemilikan lahan tersebut menjadi milik Pemkot Bandung.
Berdasarkan keputusan itu, Pemkot Bandung berencana menyegel lahan bunbin pada Juli 2023. Dukungan penyegelan itu mendapat dukungan, salah satunya dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Berikut sederet fakta yang dihimpun detikJabar seputar dukungan Ridwan Kamil terkait penyegelan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. RK Minta Hargai Keputusan Hukum
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung rencana Pemkot Bandung untuk menyegel lahan Kebun Binatang Bandung. "Saya dukung. Kan sudah ada keputusan pengadilan kalau negeri ini menghormati supremasi hukum, keputusan hukum dari pengadilan harus dihargai," kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini, Jumat (16/6/2023).
2. Lebih Baik Dikelola Pemerintah
Kang Emil beranggapan, kebun binatang yang jadi salah satu tujuan wisata favorit itu akan lebih baik jika dikelola oleh pemerintah. Menurutnya pemasukan dari Kebun Binatang Bandung nantinya bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.
"Kalau dikelola oleh negara, yaitu Pemkot Bandung akan jauh lebih adil dan lebih baik karena uangnya akan masuk kepada APBD yang ujungnya pada kesejahteraan masyarakat lagi, bukan ke pribadi yang kita duga terjadi selama ini," ujar Kang Emil yang juga mantan Wali Kota Bandung ini.
3. Seputar Putusan PN Bandung
PN Bandung telah memutus kepemilikan lahan kebun binatang yang merupakan milik pemerintah daerah pada 2 November 2022 lalu. Putusan itu juga diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah diketuk pada 14 Februari 2023.
Sengketa itu bermula dari pria bernama Steven Phartana yang menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan kebun binatang.
Namun gugatan itu ditolak oleh Majelis Hakim PN Bandung. Tak terima, Steven Phartana lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Lagi-lagi banding ditolak.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000," bunyi putusan tersebut sebagaimana diunduh detikJabar di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Berbekal dua putusan PN dan PT Bandung, Pemkot berencana akan menyegel hingga mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023 mendatang.
Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung mengatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp 17,1 miliar hingga April 2023.
4. Tanggapan Yayasan Margasatwa Tamansari
Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari pun menanggapi komentar RK. Dihubungi detikJabar, Marcom Bunbin Bandung atau Bandung Zoo Sulhan Syafi'i mengatakan Ridwan Kamil perlu menjelaskan pernyataannya pada tahun 2014 yang pernah mengakui lahan ini bukan milik Pemkot Bandung.
"Sebenarnya harusnya tanya balik ke beliau, kan ada surat dari Kejaksaan Negeri atau Pengadilan Negeri ya, mempertanyakan soal status lahan ini. Waktu itu Kang Emil yang notabenenya Wali Kota Bandung mengajukan surat dan keluar surat tanggal 4 Mei 2014 menyatakan lahan ini bukan milik Pemerintah Kota. Beliau waktu itu yang mengajukan, karena mereka waktu itu mau masang tower dan ditolak oleh manajemen," kata Aan, begitu biasa disapa.
5. Yayasan Kekeuh Tanyakan Bukti Kepemilikan Lahan
Aan juga masih bertahan dengan pertanyaan sebelumnya soal bukti kepemilikan lahan tersebut oleh Pemkot Bandung. Sebab, Yayasan tersebut telah menduduki lahan sejak tahun 1933.
"Kita berdiri dari tahun '33, kalau melihat silsilah dari tempat ini ada kikitir sejak jaman Belanda. Nah di UU Pertanahan tercatat barang siapa yang menduduki tanah lebih dari 20-30 tahun berhak mengajukan kepemilikan," kata Aan.
"Kami sudah ajukan ke BPN Pusat dan ya memang ini masih dalam proses pengajuan. Belum tahu seperti apa," lanjutnya.
6. Yayasan Jelaskan soal Tunggakan
Aan juga menjelaskan sebetulnya pihaknya pernah ada usaha membayar, namun mereka kebingungan mengenai permintaan struk pembayaran. Ia mengatakan, hal tersebut mungkin dikarenakan adanya penyatuan dinas-dinas terkait.
"Waktu itu tahun 2007 padahal pihak kita sudah berniat baik untuk membayar, tapi tidak diterima oleh petugas di Balai Kota waktu itu. Mungkin kalau sekarang namanya Dinas Pendapatan Daerah lah seperti itu. Karena waktu itu terjadinya penyatuan nomenklatur instansi di Pemkot jaman Dada Rosada. Jadi dinas itu ada yang disatukan, mungkin ada data yang tidak sesuai atau apa. Nah ketika waktu itu ditemuin lagi tempat kita bayar, dia juga bingung kemana harus bayarnya? Minta struk pembayaran kemana itu nggak tahu," ucapnya.
Menurut data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 tembus di angka Rp 17 miliar. Yayasan Margasatwa Tamansari harus membayar uang sewa Rp 17.157.131.766 atau sekira Rp 17,1 miliar.
Pada tahun 1970, Yayasan tersebut sebetulnya telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Namun sejak 2008 mereka belum membayar uang sewa hingga tahun 2023.