Polemik soal kepemilikan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo kian panas. Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengambil sikap.
Orang nomor satu di Jabar itu mendukung langkah Pemkot Bandung untuk menyegel bunbin. Pemkot telah menyurati Yayasan Tamansari Margasatwa selaku pengelolaan Bunbin Bandung terkait penyegelan.
Rencananya, lahan yang disegel Pemkot Bandung dengan dalih pengamanan aset itu seluas 13,9 hektare. Pemkot berpegang pada putusan gugatan di Pengadilan Bandung dan Pengadilan Tinggi. Sementara kubu Yayasan Margasatwa masih mengklaim sebagai pemilik sah lahan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dukung. Kan sudah ada keputusan pengadilan kalau negeri ini menghormati supremasi hukum, keputusan hukum dari pengadilan harus dihargai," kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini, Jumat (16/6/2023).
Menurut Kang Emil, pengelolaan Bunbin Bandung bisa lebih baik ketika dikelola pemerintah. Politikus Golkar itu menyebut keuntungan pengelolaan Bunbin Bandung jika dikelola pemkot bisa disalurkan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kalau dikelola oleh negara, yaitu Pemkot Bandung akan jauh lebih adil dan lebih baik karena uangnya akan masuk kepada APBD yang ujungnya pada kesejahteraan masyarakat lagi, bukan ke pribadi yang kita duga terjadi selama ini," ujar Kang Emil yang juga mantan Wali Kota Bandung ini.
Ridwan Kamil Tak Konsisten
Pihak Yayasan Tamansari Margasatwa pun tak diam. Yayasan menilai pernyataan Kang Emil berbanding terbalik saat masih menjabat Wali Kota Bandung. Menurut pihak yayasan, Kang Emil pernah menyebut lahan Bunbin Bandung bukanlah milik pemkot.
"Sebenarnya harusnya tanya balik ke beliau, kan ada surat dari Kejaksaan Negeri atau Pengadilan Negeri ya, mempertanyakan soal status lahan ini. Waktu itu Kang Emil yang notabenenya Wali Kota Bandung mengajukan surat dan keluar surat tanggal 4 Mei 2014 menyatakan lahan ini bukan milik Pemerintah Kota. Beliau waktu itu yang mengajukan, karena mereka waktu itu mau masang tower dan ditolak oleh manajemen," kata Marcom Bunbin Bandung atau Bandung Zoo Sulhan Syafi'i.
Aan tetap mempertanyakan bukti yang menyatakan bahwa pemkot pemilik lahan Bunbin Bandung. Sebab, yayasan tersebut telah menduduki lahan sejak tahun 1933.
"Kita berdiri dari tahun '33, kalau melihat silsilah dari tempat ini ada kikitir sejak jaman Belanda. Nah di UU Pertanahan tercatat barang siapa yang menduduki tanah lebih dari 20-30 tahun berhak mengajukan kepemilikan," kata Aan.
"Kami sudah ajukan ke BPN Pusat dan ya memang ini masih dalam proses pengajuan. Belum tahu seperti apa," lanjutnya.
Aan juga menjelaskan sebetulnya pihaknya pernah ada usaha membayar, namun mereka kebingungan mengenai permintaan struk pembayaran. Ia mengatakan, hal tersebut mungkin dikarenakan adanya penyatuan dinas-dinas terkait.
"Waktu itu tahun 2007 padahal pihak kita sudah berniat baik untuk membayar, tapi tidak diterima oleh petugas di Balai Kota waktu itu. Mungkin kalau sekarang namanya Dinas Pendapatan Daerah lah seperti itu. Karena waktu itu terjadinya penyatuan nomenklatur instansi di Pemkot jaman Dada Rosada. Jadi dinas itu ada yang disatukan, mungkin ada data yang tidak sesuai atau apa. Nah ketika waktu itu ditemuin lagi tempat kita bayar, dia juga bingung kemana harus bayarnya? Minta struk pembayaran kemana itu nggak tahu," ucapnya.
Menurut data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 tembus di angka Rp 17 miliar. Yayasan Margasatwa Tamansari harus membayar uang sewa Rp 17.157.131.766 atau sekira Rp 17,1 miliar.
Pada tahun 1970, Yayasan tersebut sebetulnya telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Namun sejak 2008 mereka belum membayar uang sewa hingga tahun 2023.
Soal ini, Aan mengakui bahwa pada manajemen sebelumnya pernah melakukan dan menyetujui pembayaran sewa lahan. Namun lambat laun mereka mengetahui Pemkot tak punya bukti jelas.
"Saat itu kami membayar, kemudian dari manajemen mulai mempertanyakan, lama-lama sadar ketika ditanya alas bukti hukum, hanya bilang 'punya', tapi buktinya mana? Tolong lihatin ke semuanya. Yayasan kami sudah dari tahun 1933," ucapnya.
Soal rencana penyegelan dari Pemkot, Aan belum bisa banyak bicara. Pastinya, Aan telah mendengar kabar Yayasan sudah menerima surat teguran dari Pemkot Bandung. "Kami sudah terima suratnya. Untuk langkah selanjutnya kami harus rapatkan dulu dengan manajemen, baru diupdate lagi," kata dia singkat.