Jabar Hari Ini: RK Dukung Pemkot Segel Bunbin hingga Polemik Al-Zaytun

Jabar Hari Ini: RK Dukung Pemkot Segel Bunbin hingga Polemik Al-Zaytun

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 16 Jun 2023 22:00 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto: detikcom).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Mulai dari minibus nyangkut di kantor polisi hingga polemik ajaran melenceng ponpes Al-Zaytun. Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Minibus Nyangkut di Kantor Polisi

Sebuah minibus menyerempet mobil dan motor hingga menabrak tembok Polsek Cihaurbeuti, Ciamis pada pada Jumat (16/6/2023). Awalnya, mobil APV yang dikemudikan pria bernama Herman itu, datang dari arah Ciamis menuju Tasikmalaya.

Saat di lokasi kejadian tepat di tikungan Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, mobil malah melaju lurus dan menabrak samping kanan mobil Ertiga yang dikemudikan Emma, datang dari arah berlawanan. Minibus APV juga menabrak sepeda motor yang dikendarai Dicky saat berada di belakang mobil Ertiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menabrak dua kendaraan, mobil APV kemudian turun ke bahu jalan sebelah kanan. Mobil terus melaju hingga menabrak dan nyangkut di tembok pagar Polsek Cihaurbeuti.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun seorang pengendara sepeda motor mengalami luka ringan dan dibawa ke Puskesmas Cihaurbeuti.

ADVERTISEMENT

Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Asep Iman Hermawan mengatakan sopir minibus diduga mengantuk, sehingga saat di tikungan justru melaju lurus dan menabrak samping kanan mobil dan kendaraan dari arah berlawanan.

"Kecelakaan mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka dan dibawa ke Puskesmas Cihaurbeuti. Tiga kendaraan mengalami kerusakan termasuk tembok depan Polsek Cihaurbeuti," kata Iman.

RK Dukung Pemkot Bandung Segel Bunbin

Perebutan kepemilikan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo masih alot. Pemkot Bandung kekeh dengan rencananya ingin menyegel lahan seluas 13,9 hektare itu, setelah menang gugatan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Sementara Yayasan Margasatwa telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka merasa Pemkot hanya melakukan klaim mentah tanpa bukti atas kepemilikan aset lahan itu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun turut komentar. Ia berada di pihak Pemkot, mendukung rencana Pemkot Bandung untuk menyegel lahan Bunbin.

"Saya dukung. Kan sudah ada keputusan pengadilan kalau negeri ini menghormati supremasi hukum, keputusan hukum dari pengadilan harus dihargai," kata pria yang akrab disapa RK itu, Jumat (16/6/2023).

Ia beranggapan, kebun binatang yang jadi salah satu tujuan wisata favorit itu akan lebih baik jika dikelola oleh pemerintah. Menurutnya pemasukan dari kebun binatang Bandung nantinya bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.

"Kalau dikelola oleh negara, yaitu Pemkot Bandung akan jauh lebih adil dan lebih baik karena uangnya akan masuk kepada APBD yang ujungnya pada kesejahteraan masyarakat lagi, bukan ke pribadi yang kita duga terjadi selama ini," ujarnya yang juga mantan Wali Kota Bandung ini.

Seperti diketahui, PN Bandung telah memutus kepemilikan lahan kebun binatang yang merupakan milik pemerintah daerah pada 2 November 2022 lalu. Putusan itu juga diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah diketuk pada 14 Februari 2023.

Berbekal dua putusan PN dan PT Bandung, Pemkot berencana akan menyegel hingga mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023 mendatang.

Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung mengatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp 17,1 miliar hingga April 2023.

Tabung Gas Meledak Lukai Ibu di Sukabumi

Kedua kaki dan tangan Ramlah (58) harus mendapat perawatan akibat luka bakar yang dideritanya. Ibu rumah tangga asal Gunungpuyuh, Kota Sukabumi ini baru saja terkena ledakan tabung gas saat ia akan memasak pada Jumat (16/6/2023) pagi.

Kala itu ia sedang memasang tabung gas LPG ukuran 3 kilogram di dapur miliknya. Entah apa yang terjadi, tiba-tiba tabung gas itu meledak dan menyemburkan api saat kompor dinyalakan.

Ramlah tak sempat menyelamatkan diri. Api langsung menyambar sampai celana dan bajunya terbakar. Beberapa warga dan Ketua RT setempat pun langsung memboyong Ramlah ke RS Bhayangkara Polri yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

"Korban tidak sempat menyelamatkan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian kedua kaki dan kedua tangan. Selanjutnya oleh Ketua RT 01 dan warga setempat membawa korban ke Rumah Sakit Setukpa Lemdikpol Polri untuk mendapatkan pengobatan," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Astuti Setyaningsih.

Selain adanya korban luka, ledakan tabung gas itu menyebabkan sebagian atap rumah Ramlah ambruk. Beberapa barang berharga yang ia miliki pun ikut terbakar. Diperkirakan ia mengalami kerugian material hingga Rp20 juta.

Puluhan Preman Garut Positif Narkoba

Preman di Garut lagi-lagi bikin onar. Usai Dadang Buaya, kini lima orang bang jago mengeroyok polisi. Polres Garut pun menabuh genderang perang terhadap preman pembuat onar.

Polisi langsung memulai operasi penangkapan para preman yang meresahkan masyarakat. Pada Rabu (13/6) lalu, ada 81 orang preman yang ditangkap dan dibawa ke Polres.

Kini, polisi resmi menahan 21 dari 81 orang preman yang ditangkap. Mereka diproses hukum karena terbukti positif zat narkotika.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan 21 preman ini didapati positif narkoba usai pihaknya melakukan tes urine pada Kamis (15/6) kemarin. "Dari 81 yang kita amankan, 21 di antaranya kita proses hukum karena positif narkoba," kata Rio kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Rio menjelaskan, para preman yang terindikasi positif zat narkotika ini, langsung dilakukan penahanan. Dua orang dari mereka ditahan gara-gara menjual obat-obatan terlarang.

"Ada dua orang dari 21 yang diproses hukum ini didapati memiliki barang bukti obat terlarang. Kita sita sebanyak 2 ribu butir obat terlarang," ucap Rio.

Rio mengatakan, 21 preman yang diproses hukum itu, kini ditahan di Rutan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan. Sementara sisanya, kini sudah dibebaskan setelah melalui proses pemeriksaan dan pembinaan hingga Kamis sore kemarin.

"Kami mengimbau agar para preman ini tidak berbuat onar di Garut. Karena saya dengar banyak masyarakat yang resah dengan aksi mereka. Saya sudah perintahkan kepada anggota, untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme agar masyarakat Garut ini aman dan nyaman," kata Rio.

Kegiatan operasi pemberantasan preman ini terusdigaungkan oleh polisi di Garut. Operasi digelar di seluruh wilayah Polres Garut, oleh personel dari Polres dan Polsekjajarannya.

Polemik Anggapan Ajaran Melenceng Ponpes Al-Zaytun

Ratusan massa dari Forum Indramayu Menggugat pada Kamis (15/6) kemarin menggelar demo di depan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Mereka mendesak MUI dan Kemenag untuk mengusut tuntas ajaran yang ada di Al-Zaytun. Termasuk persoalan salah seorang perempuan yang mengaku sudah melapor ke kepolisian terkait dugaan pelecehan.

MUI Jawa Barat (Jabar) pun angkat bicara. Pihaknya mengatakan telah membentuk tim khusus untuk mengusut ajaran ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu. Namun, MUI mendapat sejumlah kendala yang menghambat proses penelusuran.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengumpulan data dan informasi terkait apapun yang ada di ponpes tersebut. Sayangnya, upaya MUI untuk datang berkunjung ke Al-Zaytun ditolak dengan alasan sibuk untuk tahun ini.

Rafani menerangkan, MUI Jabar sangat responsif sejak banyaknya aduan dari masyarakat tentang Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang. Namun kata dia, pihak ponpes tidak kooperatif.

Menurutnya tidak mudah bagi MUI mengeluarkan fatwa terkait Al-Zaytun. Sebab MUI harus lebih dulu menjalani beberapa prosedur. "Mengeluarkan fatwa itu tidak mudah, ada prosedurnya yaitu ketemu dengan bersangkutan, dialog, investigasi. Nah kendalanya ketika tim akan berkunjung Al-Zaytun tidak bersedia, malah surat dari tim dibalasnya oleh Al-Zaytun itu surat yang ditangani oleh sekretaris DKM," kata Rafani.

Pihaknya sebetulnya juga khawatir jika Ponpes Al-Zaytun terus menerus membuat kontroversi, hal itu bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena itulah, tim khusus yang dibentuk MUI saat ini sedang berupaya penuh untuk mencari solusi atas polemik yang ditimbulkan Ponpes Al-Zaytun.

Masih kata dia, Al-Zaytun maupun pimpinannya Panji Gumilang acap kali membuat pernyataan kontroversi. Rafani menyebut pimpinan ponpes di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar itu sempat membuat pernyataan soal dibolehkannya perzinahan.

"Banyak kontroversi, yang terakhir itu zinah boleh asal ditebus, komunisme, menganggap Indonesia tanah suci disamakan dengan tanah haram di Mekah, salat idul Fitri perempuan diletakkan di shaf terdepan, jami imam khatib," ungkapnya.

Dia pun menerangkan alasan MUI baru mulai mengusut tentang ajaran dari Ponpes Al-Zaytun akhir-akhir ini. Alasannya karena pihak pesantren lihai menyembunyikan hal-hal yang dianggap tidak umum dalam ajaran agama Islam.

Tanggapan MUI Jabar serupa dengan Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jabar. Pakar LBM PWNU Jabar, Kiai Yazid Fatah menyebut beberapa kegiatan keagamaan di Al-Zaytun menyimpang. Mereka pun mendesak agar pemerintah menindak tegas pondok yang dipimpin Panji Gumilang.

Salah satunya mengenai istidlal atau pengambilan dalil pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak.

"Jawabannya, sangat menyimpang dari Aswaja, dan termasuk menafsirkan Al-Quran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al-Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul atau makna yang dikehendaki," kata Kiai Yazid Fatah.

Selanjutnya, bertentangan dengan hadits sahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat. "Kemudian bertentangan dengan ijma atau kesepakatan para ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat," katanya didampingi sejumlah pengurus PWNU Jabar.

Kemudian terkait praktek penempatan perempuan dan non muslim dalam barisan saf salat laki-laki juga tidak sesuai tuntutan beribadah Aswaja. Termasuk dalih pernyataan mengikuti madzhab bung Karno yang diucapkan Panji Gumilang juga hukumnya haram.

"Pertama, menyandarkan argumen fiqh tidak kepada ahli fiqh yang kredibel. Kedua, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan
shalat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan (Syar'u ma lam
yusyro')," ujarnya.

Pihaknya juga menyebut bahwa menyanyikan 'havenu shalom aleichem' yang kental dengan agama Yahudi itu hukum nya haram.

Bagaimanakah pandangan fikih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Al-Zaytun tersebut? Jawabannya, kata Kiai Afif, mempertimbangkan tugas dan kewajiban pemerintah yakni menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya dan norma yang berlaku.

Ia juga menyebut bahwa menjaga konstitusi syariat. Melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemungkaran sesuai tahapannya. "Maka, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Ma'had Al-Zaytun," katanya.

Halaman 2 dari 2
(aau/mso)


Hide Ads