Pembayaran zakat fitrah saat ini bisa dilakukan secara online. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat telah menyiapkan skema khusus untuk membayar zakat fitrah tanpa perlu datang langsung ke kantor BAZNAS Jabar.
Lantas seperti apa hukum membayar zakat fitrah secara online? Apakah sah dan diakui secara agama?
Wakil Ketua BAZNAS Jabar Achmad Faisal menjelaskan pembayaran zakat fitrah secara online sudah dikaji oleh ulama-ulama di Indonesia. Dengan metode ini, pembayaran zakat fitrah tidak lagi mesti melakukan ijab kabul.
"Jadi para ulama sudah mengkaji ini jadi ijab kabul yang dulu dilakukan secara fisik penyerahan, penerimaan itu kan secara fisik, ketika melalui online maka semua aplikasi online maka itu menggantikan peran ijab kabul itu," kata Faisal saat diwawancarai di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (10/4/2023).
Faisal menuturkan dalam metode online, pembayaran zakat telah dipisahkan dengan pembayaran infak maupun sedekah. Sehingga ketika masyarakat membayar, telah sesuai dengan peruntukannya.
"Di semua lembaga BAZNAS kita memisahkan antara rekening zakat, infak dan sedekah. Jadi ketika dia membayar untuk zakat otomatis akadnya untuk zakat, karena rekeningnya tidak dicampur. Ketika dia transfer untuk rekening zakat maka untuk zakat," katanya.
"Jadi penyalurannya seusai syariat antara zakat dan infak berbeda termasuk dana lain," imbuhnya.
Sejauh ini, Faisal mengatakan pembayaran zakat fitrah secara online sangat diminati masyarakat karena dianggap memudahkan. Bahkan dengan metode ini, minat masyarakat membayar zakat fitrah semakin meningkat.
"Alhamdulillah bagus (minatnya), justru lebih banyak sekarang masyarakat yang membayar melalui online, meski yang ke kantor masih ada tapi sudah mulai berkurang sedikit. Tapi secara jumlah (yang bayar) malah naik karena mereka membayar melalui online," ucap Faisal.
Faisal memastikan, BAZNAS punya komitmen menjaga amanah masyarakat yang membayar zakat fitrah baik secara online maupun offline. Itu karena BAZNAS Jabar secara transparan melaporkan soal data zakat fitrah baik di website resmi maupun media sosial.
"Kita laporan transparan ada website, sosmed yang terus melaporkan kegiatan kita, kita juga di audit oleh akuntan publik, akuntan syariah oleh Kemenag jadi audit berlapis dan transparansi kita buka ke publik," ujarnya.