s
Tim detikJabar merangkum lima peristiwa yang menggemparkan publik Jabar hari ini. Berikut deretan peristiwanya.
Kondisi Korban Kecelakaan Mobil Bupati Kuningan
Korban selamat insiden maut mobil dinas (mobdin) Bupati Kuningan masih menjalani perawatan di RSUD 45 Kuningan. Kendati demikian, kondisinya kini berangsur membaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang bernama Endra Wijaya (43) ini mengalami luka pada bagian kepala dan pinggul kanan. Meski alami luka berat, ia sudah bisa diajak berkomunikasi.
Sub Koordinator Pelayanan Medis RSUD 45 Kuningan Fahmi Nurdin menjelaskan, pihaknya menerima tiga orang korban usai kecelakaan maut yang melibatkan mobdin bupati Kuningan terjadi. Dua di antaranya dinyatakan meninggal dunia, sedangkan Endra mengalami luka fatal.
Petugas medis langsung memberi tindakan penanganan saat Endra tiba di RSUD 45 Kuningan. Fahmi menyebut korban tidak menjalani operasi.
"Luka di kepala sudah diobati, begitu juga dengan pinggul kaki kanan dislokasi sudah dilakukan retraksi," ujar Fahmi kepada detikJabar, Rabu (5/4/2023).
Fahmi memastikan keadaan Endra kian membaik. Diperkirakan tiga hari ke depan korban sudah diperbolehkan pulang. Nantinya, lanjut Fahmi, korban akan menjalani pengobatan dan pemulihan dengan rawat jalan.
"Alhamdulillah sudah lebih baik, diperkirakan tiga hari kedepan sudah bisa pulang dan rawat jalan," ujarnya.
Untuk saat ini, Endra masih menjalani perawatan di Ruangan Aster RSUD 45 Kuningan. Dia menjadi korban selamat dalam tragedi maut mobdin Bupati Kuningan Acep Purnama yang terjadi di Jalan RE Martadinata, Sindang Agung, Senin (3/4) lalu.
Akibat peristiwa nahas itu, sepasang suami-istri bernama Jamaludin dan Ilah Kustilah tewas. Keduanya kini telah dikebumikan di TPU Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan.
Status Anas Urbaningrum Jelang Bebas
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal keluar dari Lapas Sukamiskin pada 10 April 2023. Status Anas saat keluar nanti yaitu cuti menjelang bebas (CMB).
Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, hingga kini berkas dan dokumen yang diperlukan jelang diberikannya CMB untuk Anas Urbaningrum sedang disiapkan. Nantinya, Anas diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena statusnya tersebut.
"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 10 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," kata Kunrat saat dihubungi wartawan, Rabu (5/4/2023).
Anas, kata Kunrat, harus melapor terlebih dahulu ke Bapas. Setelah selesai melapor, Anas bakal kembali lagi ke Lapas Sukamiskin dan dijadwalkan keluar penjara pada sore harinya.
"Nanti Pak AU pagi-pagi ke Bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," ungkapnya.
Kunrat memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan Lapas Sukamiskin. Aktivitas Anas Urbaningrum menjelang keluar pun masih menjalani program pembinaan.
Sekedar diketahui, Anas dengan status CMB berarti belum sepenuhnya bebas. Ia harus tetap menjalani wajib lapor kepada Bapas selama tiga bulan. Diketahui, CMB adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.
"CMB itu diberikan sebesar remisi terakhir. Pak Anas mendapat remisi terakhir tiga bulan. Artinya, tiga bulan masih wajib lapor ke bapas," kata Kunrat.
"Menjelang keluar, yang bersangkutan tetap menjalani program pembinaan. Momen Ramadan masih keliatan jogging ketika pagi, tarawih pas malam. Tidak ada hal yang spesifik," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Anas tidak terima dengan vonisnya. Dia pun mengajukan PK pada Juli 2018. Apa kata MA?
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Rabu (30/9/2020).
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," sambung Andi.
Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.
Kesalnya Pengendara di Kopo Bandung
Pengendara mobil dibuat kesal atas ulah yang dilakukan sesama pengendara yang tidak tertib dalam berlalu lintas saat berkendara di Jalan Raya Kopo, Kota Bandung.
Pengendara mobil yang keluar melalui Exit Tol Kopo harus menunggu satu jam demi bisa masuk ke jalur arteri. Video kekesalan pengendara mobil itu viral di media sosial TikTok melalui akun @raihanaldii.
"Oh ieu penyebab na teh nu kieu macet garob*ok tea, cik euy aya jalur na euy, macet, maenya sajam kaluar tol (oh ini penyebab yang membuat jalan macet gob*ok), melintas di jalurnya dong, macet, masa satu jam keluar tol)," kata pria yang berteriak kepada para pelanggar lalu lintas.
Pengendara mobil itu kesal, akibat aksi pengendara yang melawan arah di jalan tersebut membuat geleng-geleng kepala, di mana pengendara yang datang dari arah Kabupaten Bandung dan hendak menuju ke Kota Bandung harus berputar di u-turn yang ada di exit tol tersebut.
Bukan berputar balik dengan masuk ke arah exit tol, pengendara itu malah menerobos pembatas jalan sehingga tidak berputar balik dan melawan arus lalu lintas.
Pengendara yang tidak tertib itu, didominasi oleh para pengendara sepeda motor, namun dari video yang beredar ada juga angkot yang sama-sama menerobos.
Pemandangan tersebut kerap terjadi di jam-jam sibuk, terjadi di pagi atau sore hari. detikJabar mendatangi lokasi tersebut, Rabu (5/4/2023) tak hanya di jam sibuk, di waktu siang pemandangan warga yang menerobos jalan pun terlihat.
Aksi tidak terpuji yang dilakukan para pengendara itu karena ingin cepat saat berkendara sehingga enggan berputar balik di tempat atau u-turn yang sudah ditentukan.
"Ini sudah biasa, sehari-hari kaya gini," kata Teten (45) salah satu pengendara mobil yang keluar dari exit tol.
Teten menyebut, masih banyak pengendara yang tidak taat aturan. "Sebenarnya enggak usah ada petugas, lihat ada pembatas juga kita harus sudah paham agar memutar balik, mereka ini malah menerobos," ujarnya.
Teten menilai, akibat ulah para pengendara yang tak tertib aturan arus lalu lintas di exit tol terhambat. "Kalau siang gini bisa 15 menit, kalau sore paling cepat itu bisa 30 menit," ujar Teten menggerutu.
Madrasah Sukabumi Terbakar
Madrasah Darul Ihya di Kampung Cimenteng, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi terbakar hebat sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (5/4/2023). Tidak ada korban jiwa akibat kejadian ini, namun sejumlah peralatan sekolah dan mushaf Al Quran ludes dilalap si jago merah.
Informasi dihimpun detikJabar, api diduga berasal dari hubungan pendek arus listrik. Percikan api dikabarkan sempat mengenai rumah warga, namun beruntung percikan api langsung berhasil dipadamkan.
"Satu unit kelas madrasah habis dilalap api, tadi sempat ada percikan api ke rumah warga untungnya tidak parah dan langsung berhasil dipadamkan," kata Solih petugas P2BK setempat kepada detikJabar, Rabu (5/4/2023).
Menurut Solih, seluruh bangunan madrasah hancur, sejumlah peralatan di dalam kelas juga ikut terbakar api. Saat kejadian warga sendiri sempat melakukan upaya pemadaman dengan peralatan seadanya.
"Kerusakan sementara bangunan habis semua, kemudian di dalamnya ada satu paket meja, bangku dan Al Quran kurang lebih 20 (terbakar habis). Di madrasah tidak ada siapa-siapa, tidak ada korban jiwa, dugaan sementara dari percikan arus pendek listrik. Kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta," ujar Solihin.
Sementara itu Ridwan, Kepala Dusun Cimenteng menjelaskan Madrasah Darul Ihya memang kerap digunakan oleh anak-anak belajar. Khususnya dari warga Cimenteng hingga ke wilayah Pantai Minajaya.
"Ini madrasah aktif, tempat anak-anak di Cimenteng dan pesisir Minajaya belajar. Ini yang terbakar adalah madrasah, tepat di pinggirnya sebuah Masjid Jami Cimenteng. Api cepat membakar bangunan karena seluruh bangunan terbuat dari bilik dan kayu," ungkap Ridwan.
Api disebut Ridwan mulai membesar sekitar pukul 10.00 WIB, petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi dan berhasil memadamkan api sehingga tidak merambat ke bangunan yang berada di dekatnya.
"Pada saat kejadian saya sedang di luar, saya langsung buru-buru telepon petugas pemadam. Alhamdulillah Damkar Surade datang dengan cepat ke sini untuk membantu pemadaman api tersebut hingga tidak ke bangunan lainnya," tuturnya.
"Akibat kejadian ini kemungkinan kegiatan belajar mengajar sementara dihentikan dulu," imbuh dia menutup perbincangan.
Dua Hakim Agung Mangkir Panggilan Sidang
Sidang kasus suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati kembali digelar. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari 2 Hakim Agung MA Syamsul Maarif dan Ibrahim.
Pantauan detikJabar, kedua Hakim Agung itu batal datang untuk bersaksi mengenai kasus penanganan perkara yang menyeret Sudrajad Dimyati. Keduanya berlasan tidak bisa hadir karena jadwal sidang di MA sedang padat.
"Hakim Agung Syamsul Maarif dan Hakim Agung Ibrahim sudah tiga kali kita layangkan panggilan. Tapi tidak bisa hadir karena jadwal sidang yang banyak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wahyu Oktavianto usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata Kota Bandung, Rabu (5/4/2023).
Meski tidak hadir, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya tetap memerintahkan JPU KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) kedua Hakim Agung tersebut di persidangan. Sebab, kata Wahyu, BAP yang dibacakan tersebut berada di bawah sumpah.
"Jadi hakim memerintahkan kami membacakan BAP. Karena BAP-nya sudah disumpah, kami membacakan BAP Syamsul Maarif dan BAP Ibrahim itu di bawah sumpah," ungkapnya.
Pembacaaan BAP itu pun kata Wahyu dibutuhkan untuk menggali keterangan dari dua Hakim Agung yang menjadu majelis pada penanganan perkara kasasi KSP Intidana. Sudrajad Dimyati juga diketahui menjadi majelis hakim pada perkara tersebut.
"Jadi pada prinsipnya, kami ingin menggali dari keterangan Syamsul maarif dan Ibrahim ini selaku majelis di perkara 874 K, di mana anggota salah satunya Pak Sudrajad. Kami ingin menggali proses persidangan apakah ada perbedaan pendapat atau tidak," katanya.
Dalam dokumen BAP yang telah dibacakan, Wahyu mengungkap, Hakim Agung Syamsul Maarif menyatakan menolak dalam kasus kasasi KSP Intidana. Namun, Hakim Agung Ibrahim dan Sudrajad Dimyati mengabulkan permohonan kasasi perkara tersebut.
"Tadi sudah dibacakan dari Pak Ibrahim dan Sudrajad, Pak Syamul Maarif sebagai ketua majelis confirm dengan P1 dan P2. Tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda) meski awal berbeda pendapat," terangnya.
Karena sudah dibacakan, Wahyu menyatakan dua Hakim Agung itu sudah dianggap memberikan kesaksian di persidangan. Agenda sidang selanjutnya kata dia, pemeriksaan ahli dari terdakwa dan pemeriksaan terdakwa Sudrajad Dimyati.
Sebagaimana diketahui, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap saat menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Tak hanya Sudrajad, bawahannya juga ikut terlibat dalam kasus ini karena sama-sama menerima uang suap dengan total sekitar Rp 2 miliar.
Terdakwa diancam dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua, Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(sud/orb)