Sidang kasus suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati kembali digelar. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari 2 Hakim Agung MA Syamsul Maarif dan Ibrahim.
Pantauan detikJabar, kedua Hakim Agung itu batal datang untuk bersaksi mengenai kasus penanganan perkara yang menyeret Sudrajad Dimyati. Keduanya berlasan tidak bisa hadir karena jadwal sidang di MA sedang padat.
"Hakim Agung Syamsul Maarif dan Hakim Agung Ibrahim sudah tiga kali kita layangkan panggilan. Tapi tidak bisa hadir karena jadwal sidang yang banyak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wahyu Oktavianto usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata Kota Bandung, Rabu (5/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak hadir, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya tetap memerintahkan JPU KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) kedua Hakim Agung tersebut di persidangan. Sebab, kata Wahyu, BAP yang dibacakan tersebut berada di bawah sumpah.
"Jadi hakim memerintahkan kami membacakan BAP. Karena BAP-nya sudah disumpah, kami membacakan BAP Syamsul Maarif dan BAP Ibrahim itu di bawah sumpah," ungkapnya.
Pembacaaan BAP itu pun kata Wahyu dibutuhkan untuk menggali keterangan dari dua Hakim Agung yang menjadu majelis pada penanganan perkara kasasi KSP Intidana. Sudrajad Dimyati juga diketahui menjadi majelis hakim pada perkara tersebut.
"Jadi pada prinsipnya, kami ingin menggali dari keterangan Syamsul maarif dan Ibrahim ini selaku majelis di perkara 874 K, di mana anggota salah satunya Pak Sudrajad. Kami ingin menggali proses persidangan apakah ada perbedaan pendapat atau tidak," katanya.
Dalam dokumen BAP yang telah dibacakan, Wahyu mengungkap, Hakim Agung Syamsul Maarif menyatakan menolak dalam kasus kasasi KSP Intidana. Namun, Hakim Agung Ibrahim dan Sudrajad Dimyati mengabulkan permohonan kasasi perkara tersebut.
"Tadi sudah dibacakan dari Pak Ibrahim dan Sudrajad, Pak Syamul Maarif sebagai ketua majelis confirm dengan P1 dan P2. Tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda) meski awal berbeda pendapat," terangnya.
Karena sudah dibacakan, Wahyu menyatakan dua Hakim Agung itu sudah dianggap memberikan kesaksian di persidangan. Agenda sidang selanjutnya kata dia, pemeriksaan ahli dari terdakwa dan pemeriksaan terdakwa Sudrajad Dimyati.
Sebagaimana diketahui, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap saat menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Tak hanya Sudrajad, bawahannya juga ikut terlibat dalam kasus ini karena sama-sama menerima uang suap dengan total sekitar Rp 2 miliar.
Terdakwa diancam dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua, Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(ral/mso)