Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal keluar dari Lapas Sukamiskin pada 10 April 2023. Status Anas saat keluar nanti yaitu cuti menjelang bebas (CMB).
Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, hingga kini berkas dan dokumen yang diperlukan jelang diberikannya CMB untuk Anas Urbaningrum sedang disiapkan. Nantinya, Anas diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena statusnya tersebut.
"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 10 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," kata Kunrat saat dihubungi wartawan, Rabu (5/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 10 Fakta Penemuan M/45 dalam Lemari |
Anas, kata Kunrat, harus melapor terlebih dahulu ke Bapas. Setelah selesai melapor, Anas bakal kembali lagi ke Lapas Sukamiskin dan dijadwalkan keluar penjara pada sore harinya.
"Nanti Pak AU pagi-pagi ke Bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," ungkapnya.
Kunrat memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan Lapas Sukamiskin. Aktivitas Anas Urbaningrum menjelang keluar pun masih menjalani program pembinaan.
Sekedar diketahui, Anas dengan status CMB berarti belum sepenuhnya bebas. Ia harus tetap menjalani wajib lapor kepada Bapas selama tiga bulan. Diketahui, CMB adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.
"CMB itu diberikan sebesar remisi terakhir. Pak Anas mendapat remisi terakhir tiga bulan. Artinya, tiga bulan masih wajib lapor ke bapas," kata Kunrat.
"Menjelang keluar, yang bersangkutan tetap menjalani program pembinaan. Momen Ramadan masih keliatan jogging ketika pagi, tarawih pas malam. Tidak ada hal yang spesifik," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Anas tidak terima dengan vonisnya. Dia pun mengajukan PK pada Juli 2018. Apa kata MA?
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Rabu (30/9/2020).
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," sambung Andi.
Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.
(ral/mso)