Kabupaten Garut menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) wabah difteri. Status ini ditetapkan usai tujuh orang warga yang menetap di Kampung Cilegong, Desa Kahuripan meninggal dunia dengan dugaan gejala difteri.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan pasien dengan gejala difteri yang meninggal dunia di Garut itu tak ikut vaksinasi. Pemprov Jabar juga mengkaji tentang capain vaksinasi di daerah tersebut.
Hasil dari kajian Dinkes Jabar menyebutkan cakupan imunisasi warga di kampung itu dalam tiga tahun terakhir masih begitu rendah, terutama imunisasi difteri. Ridwan Kamil mengatakan ada beberapa faktor yang membuat cakupan vaksinasi di kampung tersebut, salah satunya peran masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diteliti lagi, ada faktor tokoh lokal, katanya yang membuat fatwa-fatwa melarang vaksin," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Garut KLB Difteri, KBB-Cimahi Mulai Waspada |
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Kang Emil itu mengimbau agar masyarakat percaya pada pemerintah terkait penanganan kesehatan. Sebab, seluruh program kesehatan yang digelontorkan pemerintah sejatinya untuk melindungi nyawa penduduk.
"Jadi ini hal yang menjadi catatan. Sehingga kita akan cek lagi zona-zona mana Di desa yang belum pernah belum melakukan vaksin, ya khusus di usia balita," ucap Kang Emil.
Sebelumnya, Untuk antisipasi penyebaran kasus difteri yang berpotensi makin meluas, Dinkes Jabar sudah berkoordinasi dengan Dinkes Garut. Rencananya, pemberian imunisasi difteri akan dimasifkan di wilayah itu terutama bagi anak-anak di usia 15 tahun ke bawah.
Baca juga: Garut Tetapkan Status KLB Difteri |
"Penyakit ini bisa dicegah dengan pemberian imunisasi sesuai dengan jadwal. Seperti anak di bawah 11 bulan dan nanti pada saat umur 2 tahun. Dan nanti pada saat usia SD (sekolah dasar) imunisasi anak itu harus diulang lagi," kata Ketua Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi Dinkes Jawa Barat Dewi Ambarwati.
Sebagaimana diketahui, status KLB difteri di Garut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023. Status KLB ini ditetapkan dalam jangka waktu 10 bulan dari Februari-November 2023.
(sud/yum)