Warga RW 03 Kebonwaru yang kini menetap di Rusunawa Rancacili Kota bandung menagih janji pemerintah. Sudah delapan tahun mereka menetap di Rancacili. Mereka merupakan korban penggusuran di Kiaracondong yang kini bernama Kiara Artha Park pada pertengahan 2015.
Warga Kebonwaru sempat membuat Forum Kebonwaru Bersatu (Forum Waktu) untuk melawan penggusuran itu. Perjuangan mereka menolak penggusuran dan mengedepankan toleransi, relokasi, dan revitalisasi. Warga menginginkan agar pemerintah memanusiakan mereka, korban gusuran. Gerakan awalnya sejatinya dimulai pada 2009.
"Singkatnya, pada 2014 akhir eksekusi dimulai. Awalnya kita tidak pernah berpikir tentang rusun. Jadi bertahan dari 2009-2014, 2015 pindah ke Rancacili," ucap Sekretaris Komunitas Perjuangan Revitalisasi (KPR) Achadiat Munandar saat berbincang dengan detikJabar, Selasa (21/2/2023).
Sebelumnya, Achadiat menggunakan Forum Waktu sebagai perjuangannya. Kemudian, napas perjuangan bergeser. Hingga akhirnya membentuk KPR. Achadiat Menunjukkan berkas atau arsip lama saat kejadian penggusuran, arsip yang juga berisi salinan janji-janji Pemkot Bandung. Saat itu Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung.
Totalnya ada tujuh RT dari empat RW yang menjadi korban penggusuran. Keempat RW itu di antaranya 02, 03, 05 dan 08 Kebonwaru. Ada 154 kepala keluarga (KK) yang rumahnya digusur, totalnya 548 jiwa. Dari 154 KK itu, dikatakan Achadiat, sebanyak 111 KK yang menyepakati dipindahkan sementara ke Rancacili dengan beberapa kompensasi. Achadiat salah satu korban gusuran yang mengamini pindah sementara ke Rancacili.
Kepindahan warga ke Rancacili itu berdasarkan kesepakatan bersama dan Pemkot Bandung. Achadiat menunjukkan bukti salinan perjanjian warga dengan Wali Kota Bandung saat itu Ridwan Kamil. Surat itu diterbitkan pada 9 Juli 2015, perihal rencana relokasi.
Intinya, warga RW 02, 03, 08 Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, bersedia dipindahkan sementara ke Rusunawa Rancacili. Sambil menunggu selesainya pelaksanaan pembangunan Apartemen Rakyat atau rusun Paldam di Jalan Jakarta. Warga dijanjikan Ridwan Kamil bakal menempati rusun Paldam jika pembangunannya selesai. Nyatanya, hingga kini belum ada kepastian tentang pembangunan rusun Paldam. Sewindu sudah warga korban gusuran menunggu.
"Jadi, tidak sembarangan. Segala keputusan forum berdasarkan musyawarah mufakat. Begitu mendekati akhir (eksekusi lahan), forum bertemu di ruang kerja Pak RK. Intinya kita ke Rancacili pun tidak masalah, cuma kita minta bukti. Akhirnya ini (surat perjanjian). Catatannya satu KK, satu hunian," ucap Achadiat yang juga perwakilan warga RW 03 Kebon waru.
Api perjuangan tetap menyala. Sebab, janji pemkot tak juga ditunaikan. Seratusan KK kini masih menetap di Rancacili. Achadiat mengatakan mayoritas warga yang di Rancacili berpenghasilan rendah. Mereka kerja serabutan.
Pada September 2021, Achadiat bersama rekannya bertemu dengan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3). Achadiat mengaku ada penjelasan yang keliru dari apa yang dijanjikan Ridwan Kamil.
"Jadi kadis saat itu mempresentasikan soal Paldam, bisa dibangun dengan catatan pemkot punya duit Rp 12 miliar per tahun. Tapi, konsep yang dijelaskan tak sesuai janji. Konsepnya berubah," kata Achadiat.
"Konsep awal dimiliki (hak milik). Pas 2021, dipastikan sewa selamanya, hanya hak guna. Tetap dimiliki pun bayar. Karena ke Paldam itu hanya difasilitasi, tetap bayar cicilan. APa bedanya dengan kami saat menghuni di sebelumnya yang sekarang jadi Kiara Artha Park," ucap Achadiat menambahkan.
Mimpi Achadiat bersama seratusan warga lainnya mulai meredup setelah pemkot seakan menghindari apa yang dijanjikan. Namun, Achadiat menjelaskan ada salah satu staf DPKP3 yang membenarkan jika adanya janji bahwa warga korban gusuran di Kebonwaru bisa mendapatkan hak milik saat menghuni rusun Paldam.
"Itu (janjiRidwan Kamil yang disampaikan lisan), ada saksinya. Di ruang kerja Pak RK, pasti ada rekaman dannotulensinya. Malam-malam itu, habis isya kitaketemy di ruang kerjanya," ucapAchadiat.
(sud/mso)