Polisi menangkap tiga pelaku penggelapan barang berupa susu krimer di Kabupaten Majalengka. Ribuan karton susu krimer itu tidak dikirimkan oleh pelaku ke alamat tujuan.
Inisial tiga pelaku tersebut, yaitu YS, NP dan AN. Ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda. YS, berperan sebagai sopir tronton, sekaligus otak utama aksi penggelapan. Sedangkan NP dan AN, membantu YS dalam melancarkan aksi kejahatannya itu.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, dalam kasus ini ada dua orang pelaku yang masih dalam pengejaran pihaknya. I dan BOS adalah dua orang pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 11 Desember 2022 lalu, ada penggelapan barang susu kiriman dari Jawa menuju Bandung. Mereka melakukan aksi pemindahan barang tersebut di Majalengka. Sopir dan pelaku lainnya bermufakat untuk mengambil barang yang seharusnya dikirim ke Bandung, namun diamankan oleh mereka," kata Edwin, Selasa (21/2/2023).
Barang tersebut digelapkan oleh para pelaku untuk dijual kepada seorang penadah inisial BOS. Dari hari penjualan barang tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan ratusan juta Rupiah.
"Mereka mendapatkan uang Rp200 juta dari penjualan barang tersebut. Jumlah susu tersebut sekitar 1.000 karton," ujar Edwin.
Dari hasil pemeriksaan polisi, latarbelakang para pelaku melakukan aksi penggelapan karena faktor ekonomi. YS yang merupakan otak pelaku terlilit utang sehingga melakukan aksi kriminal tersebut.
"Pengakuan dari pengemudi, bahwa yang bersangkutan lagi banyak utang. Jadi uang jasanya tidak mencukupi untuk menutupi utang-utangnya," jelas dia.
"Dan dari hasil tersebut juga mereka membelikan perabotan rumah tangga dan dua unit sepeda motor," sambungnya.
Kasus ini berhasil dibongkar oleh polisi setelah adanya laporan dari pihak perusahaan pada 28 Desember 2022 lalu. Atas kasus ini perusahaan menelan kerugian sebesar Rp590 juta.
"Adapun kerugian yang ditelan oleh PT (perusahaan) pengiriman barang itu sekitar Rp590 juta," ujar dia.
Akibat aksi penggelapan tersebut pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
(yum/yum)