Pohon Kota Bandung yang Kembali Jadi Korban Penebangan Ilegal

Pohon Kota Bandung yang Kembali Jadi Korban Penebangan Ilegal

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 18 Sep 2026 09:00 WIB
Bahaya! Pohon Keropos di Jalan Anggrek Bandung Hantui Pengendara
Ilustrasi pohon di Bandung (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Keberadaan pohon di ruang publik Kota Bandung kembali terusik. Ini terjadi setelah ada penemuan penebangan pohon secara ilegal di tengah aktivitas pembangunan di kawasan perkotaan.

Kasus ini sendiri terjadi di depan lapangan padel, Jalan Moh Toha, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Dari hasil penelusuran, pohon itu ditengarai ditebang untuk membuka akses keluar masuk menuju fasilitas lapangan.

"Itu sudah ditindaklanjuti, sudah didenda. Dan kita akan ditanam lagi pohon di titik yang sama," kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farhan tak menampik, pelanggaran itu masih banyak dilakukan karena sanksi yang dijatuhkan masih terbilang ringan. Sebab berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Trantibum, sanksi kepada pelanggar tersebut hanya denda Rp 10 juta per pohon.

ADVERTISEMENT

"Karena dendanya murah. Kalau pengawasan mah kita untuk mengawasi pohon satu per satu kan agak susah, orang main tebang-tebang aja kadang enggak ketahuan," ungkapnya.

Secara aturan, Farhan pun mengaku tak bisa berbuat banyak. Namun dari sisi perizinan, ia memastikan, pihak yang melanggar itu akan ditunda proses perizinannya sebagai bentuk efek jera.

"Saya tidak mungkin menambah denda atau sanksi yang lebih berat, karena sanksi kita tidak boleh melebihi sanksi undang-undang. Tapi perizinan usaha ada di tangan Wali Kota, dan itu akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga, bukan sekadar keuntungan atau profit dari pengusaha," tegasnya.

Untuk tindak lanjut, Farhan memastikan bakal menanam pohon serupa di titik yang telah ditebang.

"Dia tebang buat jadi pintu masuk, jadi pohonnya saya taruh di situ lagi. Kalau izinnya, ini mah tergantung dari bagaimana kami menggunakan kewenangan kami untuk memberikan manfaat pada orang lain," pungkasnya.



(ral/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads