Siapa yang Dapat BLT Dana Desa 2026? Ini 6 Kriteria Penerimanya

Siapa yang Dapat BLT Dana Desa 2026? Ini 6 Kriteria Penerimanya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Jumat, 18 Sep 2026 08:07 WIB
Ilustrasi uang
Foto: iStock
Bandung -

BLT Dana Desa 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama memasuki September. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menantikan penyaluran bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima BLT Dana Desa 2026?

BLT Dana Desa merupakan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran Dana Desa dan ditujukan bagi masyarakat miskin atau rentan miskin. Penetapan penerimanya berbeda dengan bansos nasional seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan BLT Dana Desa 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Siapa yang Dapat BLT Dana Desa 2026?

Mengacu pada Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, BLT Dana Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem atau keluarga yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

ADVERTISEMENT

Penetapan KPM dilakukan melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Ada enam kelompok yang menjadi kriteria penerima BLT Dana Desa 2026, yaitu:

1. Keluarga dalam Kemiskinan Ekstrem

BLT Dana Desa diprioritaskan bagi keluarga dalam kondisi kemiskinan ekstrem yang ditetapkan pemerintah dan berdomisili di desa bersangkutan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan masyarakat yang masuk sebagai KPM.

2. Keluarga yang Kehilangan Mata Pencaharian

Keluarga yang kehilangan mata pencaharian juga termasuk kelompok yang dapat dipertimbangkan sebagai penerima BLT Dana Desa 2026.

Kondisi kehilangan sumber penghasilan dapat membuat keluarga mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar.

3. Keluarga dengan Anggota yang Mengalami Penyakit atau Disabilitas

Kriteria berikutnya adalah keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit menahun atau penyakit kronis maupun penyandang disabilitas.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan penerima karena dapat memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

4. Keluarga yang Tidak Menerima PKH

BLT Dana Desa 2026 juga diprioritaskan bagi keluarga yang tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Artinya, status penerimaan bansos lain menjadi salah satu hal yang dapat dipertimbangkan dalam menentukan penerima BLT Dana Desa.

5. Rumah Tangga dengan Anggota Tunggal Lanjut Usia

Rumah tangga yang memiliki anggota tunggal lanjut usia juga termasuk dalam kelompok yang dapat diprioritaskan menerima BLT Dana Desa.

Kriteria ini mempertimbangkan kondisi warga lanjut usia yang tinggal sebagai anggota rumah tangga tunggal dan membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

6. Perempuan Kepala Keluarga dari Keluarga Miskin

Perempuan yang menjadi kepala keluarga dan berasal dari keluarga miskin juga termasuk kriteria penerima BLT Dana Desa 2026.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam musyawarah desa untuk menentukan KPM.

Berapa Besaran BLT Dana Desa 2026?

BLT Dana Desa 2026 dianggarkan paling banyak sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM.

Penyaluran dapat dilakukan secara berkala sesuai dengan kebijakan pemerintah desa. Bantuan juga dapat disalurkan paling banyak untuk tiga bulan sekaligus.

Dengan demikian, apabila BLT Dana Desa disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, total bantuan yang diterima maksimal mencapai Rp900.000 per KPM.

Untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026, misalnya, bantuan maksimal yang dapat diterima adalah Rp900.000 apabila desa menggunakan mekanisme penyaluran tiga bulan sekaligus.

Namun, pencairan sekaligus tiga bulan bukan merupakan kewajiban bagi seluruh desa. Mekanisme penyaluran bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing desa.

BLT Dana Desa 2026 Tahap 3 Kapan Cair?

BLT Dana Desa 2026 tahap 3 berkaitan dengan periode penyaluran Juli hingga September 2026.

Tidak ada satu tanggal pencairan yang berlaku serentak secara nasional. Hal ini karena BLT Dana Desa bersumber dari anggaran desa dan pengelolaan serta tahapan administrasinya dilakukan oleh pemerintah desa.

Desa yang menggunakan mekanisme bulanan dapat menyalurkan bantuan setiap bulan. Sementara itu, desa yang menerapkan mekanisme triwulanan dapat menyalurkan bantuan sekaligus untuk maksimal tiga bulan.

Karena itu, memasuki September 2026, pencairan tahap 3 dapat dilakukan oleh desa yang menggunakan sistem penyaluran triwulanan. Namun, waktu pencairan tetap bergantung pada kesiapan anggaran dan administrasi masing-masing desa.

Bagaimana Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2026?

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa 2026 dapat menanyakannya secara langsung kepada pemerintah desa atau perangkat desa setempat.

Informasi mengenai daftar penerima, jadwal pencairan hingga lokasi penyaluran biasanya disampaikan melalui kantor desa, perangkat desa atau pengumuman resmi pemerintah setempat.

BLT Dana Desa berbeda dengan bansos nasional karena sumber dan pengelolaannya berasal dari Dana Desa. Karena itu, informasi penerimanya tidak selalu tersedia dalam sistem bansos nasional.

Masyarakat memang dapat memantau bantuan sosial nasional melalui laman Cek Bansos Kemensos. Namun, untuk memastikan status penerima BLT Dana Desa, masyarakat sebaiknya menghubungi pemerintah desa tempat berdomisili.

Dengan demikian, enam kelompok yang menjadi kriteria penerima BLT Dana Desa 2026 meliputi keluarga miskin ekstrem, keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga dengan anggota yang mengalami penyakit menahun atau kronis maupun penyandang disabilitas, keluarga yang tidak menerima PKH, rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia, serta perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Penetapan akhir penerima tetap dilakukan melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat.



(tya/tya)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads