Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (16/2/2023). Mulai dari bencana longsor yang terjadi di Sukabumi, hingga tertangkapnya anggota geng motor pembunuh remaja di Cimahi.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
1. Longsor Terjang Sukabumi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Longsor terjadi di Cipeucang yang menjadi akses menuju kawasan Geopark Ciletuh, Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/2/2023). Akibatnya, akses menuju kawasan Geopark Ciletuh masih belum bisa dilalui.
"Masih belum bisa dilintasi, masih tertutup. Alat berat pagi tadi datang sekitar pukul 04.00 WIB, namun proses break dulu karena khawatir ada longsor susulan. Potensi susulan ada karena bebatuan masih turun," kata Anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Lokal 13 Sukardi, Kamis (16/2/2023).
Petugas P2BK BPBD Kecamatan Ciemas Idrustansyah mengatakan longsor menutup jalur penghubung Desa Tamanjaya menuju Desa Mekarsakti atau tepatnya tanjakan Cipeucang.
"Intensitas hujan tinggi diduga memicu longsor, satu unit motor masih tertimbun longsoran. Dua orang yang menaiki motor tersebut masing-masing Edi (18) dan Siti Nurlela (30) selamat," kata Idrus dari keterangan tertulis yang diterima detikJabar.
Selain motor, satu unit mobil boks juga masih terjebak di lokasi longsor. "Terjebak tepat pas tanjakan karena tersangkut kabel dan tiang telepon," imbuhnya.
Selain itu, longsor juga terjadi di Kecamatan Cidadap dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Petugas Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi Sandra Fitria mengatakan, sebuah rumah di Kecamatan Cidadap dan bangunan SDN Cibadak, Kecamatan Ciemas rusak dihantam longsor.
"Akibat hujan intensitas tinggi menerus, satu rumah warga atas nama Yoyom tertimpa longsor dan bagian tengah rumah mengalami amblas dengan ketinggian longsoran dua meter dan lebar tiga meter. Dengan ketinggian tebing 10 meter," kata Sandra, Kamis (16/2/2023).
Sandra mengatakan rumah tersebut dihuni oleh empat orang. Tidak ada korban akibat kejadian tersebut, namun longsor juga mengancam rumah warga lainnya.
"Untuk korban sudah diungsikan ke rumah saudaranya, akibat gerusan longsor rumah warga lainnya atas nama Dadeng, juga terancam," ujarnya.
"Saat ini P2BK Kecamatan Simpenan berkoordinasi dengan perangkat desa, kecamatan, Koramil, Polsek, Satpol PP, dan Tagana guna melakukan pendataan serta memberikan imbauan ke masyarakat untuk tetap waspada akan kondisi saat ini yang mulai memasuki musim penghujan yang mengakibatkan banjir dan longsor," jelas Sandra menambahkan.
Baca juga: Guru SD di Kuningan Cabuli 5 Siswinya! |
Sementara di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, longsor mengakibatkan dinding sekolah SDN Cibadak mengalami jebol. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Peristiwa itu diketahui oleh guru dan siswa yang pagi hari tadi datang untuk kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Dinding sekolah mengalami jebol dan lantai sampai pondasi mengalami anjlok. Tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut," tutur Sandra.
2. Polisi Diminta Rekonstruksi Ulang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur meminta Polres Cianjur melakukan rekonstruksi ulang terkait kasus tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, yang menewaskan Selvi Amalia.
Kasi barang Bukti Kejari Cianjur Hendra Prayoga mengatakan usulan tersebut sudah diajukan kepada pihak Polres Cianjur. Sekadar diketahui sopir mobil Audi, Sugeng Guruh ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.
"Kita sudah usulkan agar rekonstruksi ulang kejadiannya. Sebelum p21 atau tahap kedua sudah harus rekonstruksi bukan setelah tahap kedua," ujar Hendra, Kamis (16/2/2023).
Hendra mengatakan rekonstruksi ulang tersebut dilakukan untuk mengetahui atau mendapat gambaran saat kejadian kecelakaan, terutama terkait keberadaan saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Untuk saksi ada 16 orang, nanti kita lihat posisinya dimana saja. Jadi terlihat seperti apa kecelakaannya hingga siapa pelakunya," kata dia.
Namun, kejaksaan masih menunggu jadwal rekonstruksi ulang dari Polres Cianjur. "Yang meminta kita, tapi untuk penentuan kapannya atau jadwalnya mereka (penyidik Polres Cianjur) yang menentukan. Kita sebatas diundang nantinya," kata dia.
Hendra mengatakan kemungkinan rekonstruksi bakal digelar dalam waktu dekat mengingat proses perbaikan berkas perkara diberi waktu selama 14 hari.
"Proses perbaikan itu 14 hari, itu harus terpenuhi kekurangannya dan petunjuk yang diberikan, dimana salah satunya terkait rekonstruksi. Jadi kemungkinan diantara waktu itu ada rekonstruksi, sebelum ditetapkan p21 atau berkas sudah lengkap dan masuk tahap 2," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Cianjur kembalikan berkas perkara kasus tabrak lari dengan tersangka Sugeng Guruh ke Polres Cianjur. Pasalnya berkas yang dilimpahkan tersebut masih terdapat kekurangan, baik secara syarat formil ataupun materil.
3. Anggota Geng Motor Pembacok Mati Remaja Cimahi Ditangkap
Pelarian MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18), dan KAH (17) berakhir. Mereka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi dan kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Kelimanya merupakan tersangka pembacokan terhadap seorang remaja warga Kota Cimahi pada Minggu, 5 Februari 2023. Korban atas nama Muhammad Rizki Najmudin (21) tewas akibat peristiwa tersebut.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan para pelaku ditangkap beberapa hari lalu di berbagai daerah, seperti Sumedang, Subang, Indramayu, hingga Cirebon.
"Kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari, kemudian mengendus keberadaan mereka di berbagai daerah. Akhirnya beberapa hari lalu mereka diamankan. Satu orang inisial AAS masih DPO," ujar Aldi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).
Aldi mengatakan tersangka MFPU teridentifikasi sebagai DPO untuk kasus penganiayaan di tempat lain. Ia juga ternyata seorang residivis untuk kasus serupa. Saat akan ditangkap, MFPU melawan petugas sehingga terpaksa ditembak.
"Tersangka MFPU ini kami berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas. Dia juga seorang residivis sekaligus DPO kasus penganiayaan," ucap Aldi.
Para tersangka diketahui merupakan anggota geng motor Pelajar Moonraker wilayah Kebon Kopi, Kota Cimahi. Tersangka MFPU merupakan wakil ketua kelompok tersebut.
"Hasil pemeriksaan, mereka ini mengaku anggota dari salah satu kelompok geng motor tertentu yaitu Pelajar Moonraker dan si MFPU ini wakil ketuanya," tutur Aldi.
Dari tangan para tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti stik baseball, batu berukuran cukup besar, pisau belati, hingga beberapa helm yang terpasang stiker Pelajar Moonraker Indramayu.
"Untuk para tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun, dan atau pasal 170 ayat ke 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun pidana," ucap Aldi.
Viral di media sosial Facebook warga Pangandaran update status dengan dugaan ujaran kebencian kepada pihak kepolisian yang sedang melakukan operasi keselamatan di Jalan Raya Pangandaran, tepatnya di Blok Cikembulan.
Sebagaimana dilihat detikJabar akun bernama Rendy Jr. membagikan tulisan di Facebook pada Senin (13/2/2023) dengan caption 'Jurig na gs tingulanggrang tah khade parapatan cikembulan jurigg wungkul (hantunya sudah ada di perempatan Cikembulan hantu aja),".
Ia membagikan caption ujaran kebencian beserta foto polisi dari Polres Pangandaran yang sedang melakukan Operasi Lodaya Keselamatan 2023. Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus membenarkan adanya warganet yang melontarkan ujaran kebencian kepada polisi yang sedang bertugas di Pangandaran. Pria itu pun ditangkap.
"Kami sudah tangkap netizen yang diduga memberikan ujaran kebencian kepada polisi pada Selasa (14/2) malam, di kediamannya Sukaresik, Sidamulih,'" ucap Luhut saat dihubungi detikJabar, Kamis (16/2/2023).
Menurutnya pemilik akun Facebook Rendy.Jr bernama asli Yudi (36). Ia merupakan warga Sukaresik, Sidamulih, Pangandaran. Yudi mengakui dirinya update status ujaran kebencian kepada polisi. Alasannya karena Operasi Lodaya Keselamatan dianggap menghalangi pengendara yang lewat.
"Dia sudah klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Viral Warga Pangandaran Sebut 'Polisi Jurig' |
Luhut mengatakan Yudi masih diperiksa dan akan tetap ditindaklanjuti karena dianggap memberikan ujaran kebencian. Namun yang bersangkutan tidak ditahan.
"Saat ini Yudi dikembalikan dulu ke rumahnya, tapi masih akan kami proses," ungkapnya.
Yudi dikenakan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, belakangan diketahui, ujaran kebencian yang dilancarkan Yudi ternyata bukan hanya sekali.
"Dia sudah dua kalau update ujaran kebencian di akun miliknya yang sama," pungkas Luhut.
5. Ayah Tiri Siksa dan Sundut Api Balita gegara Pipis di Celana
Andrian Firmansyah (AF) warga Kecamatan Purwadadi, Ciamis, diamankan oleh Satreskrim Polres Ciamis. Pria berusia 44 tahun itu diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya laki-laki masih berusia 3 tahun.
Terungkapnya dugaan penganiayaan itu atas laporan ibu korban yang sudah tidak tahan atas perlakuan AF terhadap anaknya. Korban kerap disiksa hingga mengalami luka di kepala hingga di sekujur tubuhnya.
"Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang kasar. Pada akhirnya pelapor pun memutuskan untuk pergi meninggalkan tersangka. Lalu memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban ke pihak kepolisian. Sekarang sudah kami amankan," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Kamis (16/2/2023).
Kapolres menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka tega melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban ketika korban buang air kecil di celana. Korban juga sering tidak menjawab pertanyaan tersangka. Sehingga tersangka melakukan kekerasan kepada korban.
"Tersangka dengan cara memukul, menampar, membenturkan kepala ke lantai, menyulutkan korek api gas ke punggung tangan dan melempar korban ke tumpukan tapas kelapa yang sedang dibakar," ungkap Kapolres.
Kapolres menerangkan ibu korban baru kenal dengan tersangka melalui media sosial dan bertemu pada Desember 2022 dan menikah secara agama. Status keduanya merupakan janda dan duda serta sama-sama memiliki anak. Mereka memutuskan untuk tinggal di wilayah Banjarsari.
"Setelah kami dalami, pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban atau anak ini sebanyak lebih dari 5 kali. Itu rentang waktu dari bulan Desember sampai dengan Februari," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa gagang sapu dan sandal yang dipakai untuk menyiksa korban. Penganiayaan itu dilakukan di rumah kontrakannya ketika ibu korban tidak ada. Tersangka sehari-harinya menjadi pemetik kelapa.
Terkait kondisi korban, saat ini sudah dalam penanganan. Terutama untuk kondisi psikologis korban pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan terapi.
"Secara fisik memang masih sakit. Sekarang masih trauma. Karena asalnya dari Purwakarta, ibu dan korban kembali pulang ke sana," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasar 76c Juncto pasal 80 ayat 2 Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.