Sebagaimana dilihat detikJabar akun bernama Rendy Jr. membagikan tulisan di Facebook pada Senin (13/2/2023) dengan caption 'Jurig na gs tingulanggrang tah khade parapatan cikembulan jurigg wungkul (hantunya sudah ada di perempatan Cikembulan hantu aja),".
Ia membagikan caption ujaran kebencian beserta foto polisi dari Polres Pangandaran yang sedang melakukan Operasi Lodaya Keselamatan 2023. Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus membenarkan adanya warganet yang melontarkan ujaran kebencian kepada polisi yang sedang bertugas di Pangandaran. Pria itu pun ditangkap.
"Kami sudah tangkap netizen yang diduga memberikan ujaran kebencian kepada polisi pada Selasa (14/2) malam, di kediamannya Sukaresik, Sidamulih,'" ucap Luhut saat dihubungi detikJabar, Kamis (16/2/2023).
Menurutnya pemilik akun Facebook Rendy.Jr bernama asli Yudi (36). Ia merupakan warga Sukaresik, Sidamulih, Pangandaran. Yudi mengakui dirinya update status ujaran kebencian kepada polisi. Alasannya karena Operasi Lodaya Keselamatan dianggap menghalangi pengendara yang lewat.
"Dia sudah klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Luhut mengatakan Yudi masih diperiksa dan akan tetap ditindaklanjuti karena dianggap memberikan ujaran kebencian. Namun yang bersangkutan tidak ditahan.
"Saat ini Yudi dikembalikan dulu ke rumahnya, tapi masih akan kami proses," ungkapnya.
Yudi dikenakan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, belakangan diketahui, ujaran kebencian yang dilancarkan Yudi ternyata bukan hanya sekali.
"Dia sudah dua kalau update ujaran kebencian di akun miliknya yang sama," pungkas Luhut. (yum/orb)