Berkas Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Dikembalikan ke Polisi

Berkas Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Dikembalikan ke Polisi

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 15 Feb 2023 15:45 WIB
Close up of signing a mortgage contract in the office.
Ilustrasi dokumen. (Foto: Getty Images/skynesher)
Cianjur -

Kejaksaan Cianjur mengembalikan berkas perkara kasus tabrak lari dengan tersangka Sugeng Guruh ke Polres Cianjur. Sebab berkas yang dilimpahkan itu masih terdapat kekuarangan, baik secara syarat formil ataupun materil.

"Berkas perkara atas nama Sugeng sudah kami periksa, sudah kami pelajari dan ada beberapa kekurangan terkait syarat formil dan materil yang belum terpenuhi," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cianjur Rike Noviadewi saat ditemui di Kantor Kejaksaan Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Rabu (15/2/2023).

Di sisi lain, Kasi Barang Bukti Kejari Cianjur Hendra Prayoga mengatakan berkas tersebut sudah dikembalikan ke Polres Cianjur untuk dilengkapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya tadi kami kembalikan berkas yang dilimpahkan di tahap satu beberapa waktu lalu. Tadi diserahkan langsung kepada Kasatlantas Cianjur," ucap Hendra.

Menurutnya Kejaksaan juga sudah memberikan petunjuk untuk dilengkapi. Namun dia tidak menyebut unsur formil dan materil apa saja yang belum terpenuhi.

ADVERTISEMENT

"Kita belum bisa sebutkan, karena ini masih ranahnya penyidik. Tapi salah satu petunjuk yang kami berikan ialah soal rekonstruksi ulang," kata dia.

Menurut Hendra, polisi memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara. Jika sudah, kejaksaan akan kembali melakukan pemeriksaan pada berkas perkara.

"Apabila petunjuknya sudah dipenuhi serta unsur formil dan materilnya juga dilengkapi nanti kita akan bersikap, apakah bisa P21 ataukah masih belum. Kalau belum terpenuhi, nanti dikembalikan lagi untuk dilengkapi lagi," jelasnya.

Ditanya terkait pemeriksaan barang bukti, Hendra menyebut pihaknya baru sebetas memeriksa bukti yang ada dalam berkas perkara.

"Kita sudah ditunjukkan barang buktinya apa saja, termasuk CCTV dan mobil sedan. Tapi untuk menentukan mobil itu yang ada dalam kejadian itu nanti di persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Bandung, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Cianjur. Dalam kecelakaan tersebut, seorang mahasiswi yakni Selvi Amalia tewas.

Polisi pun menetapkan Sugeng Guruh, sopir mobil Audi sebagai tersangka kasus tabrak lari tersebut. Berkas perkara pun dilimpahkan pada Kamis (2/2/2023).

(yum/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads