Guru SD di Kuningan Cabuli 5 Siswinya!

Guru SD di Kuningan Cabuli 5 Siswinya!

Fathnur Rohman - detikJabar
Kamis, 16 Feb 2023 16:17 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Kuningan - Satreskrim Polres Kuningan menangkap seorang guru cabul berinisial MH (47) di Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan yang tega melecehkan siswinya. Tindakan itu bahkan dilakukan di lingkungan sekolah.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, peristiwa memilukan ini terjadi pada 7 September 2022. Korbannya merupakan siswi kelas VI sekolah dasar yang masih berusia 11 tahun.

Guru cabul yang berstatus ASN ini, kata Dhany, mulanya mengajak korban ke sebuah ruangan. Saat itu, pelaku menawarkan bantuan kepada korban agar bisa masuk ke sekolah menengah yang diinginkannya. Usai beraksi, ia meminta korban tak melaporkan kejadian yang dialami.

"(Usai beraksi) pelaku sempat bilang agar korban tidak memberitahukan kejadian ini ke siapapun," kata Dhany di Mapolres Kuningan, Kamis (16/2/2023).

Namun korban mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Hingga akhirnya Polres Kuningan menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ternyata diketahui total ada lima korban yang dilecehkan pelaku. Dari lima korban, tiga di antaranya sudah lulus dari SD tersebut.

"Setelah kami periksa, ada satu lagi korban yang seangkatan. Ada juga tiga orang lainnya yang merupakan alumni sekolah tersebut. Jumlahnya lima korban," ujar Dhany.

Agar kejadian ini tidak terulang, Dhany mengimbau para orang tua memberikan edukasi terhadap anak-anaknya. Sehingga mereka akan lebih menjaga diri supaya tidak ada orang asing yang melecehkannya.

"Apabila terjadi suatu hal seperti itu, jangan takut melaporkan," tuturnya.

Atas perbuatannya, guru cabul ini bakal dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, Satreskrim Polres Kuningan mengamankan barang bukti berupa seragam korban dan hasil visum rumah sakit. (mso/orb)



Hide Ads