Kaleidoskop Jabar 2022: Lika-liku Berjuang Melawan Corona di Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 28 Des 2022 07:30 WIB
Ilustrasi penutupan jalan di Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Kota Bandung sedang menunggu arahan dari pemerintah pusat soal pencabutan kebijakan PPKM yang diberlakukan selama pandemi COVID-19. Meski telah diberi sinyal untuk dicabut, Wali Kota Bandung Yana Mulyana masih mengimbau warganya tetap taat pada protokol kesehatan (prokes).

Jauh sebelum mencuatnya wacana ini, Kota Bandung sepanjang 2022 sudah beberapa kali mengeluarkan kebijakan untuk bisa meredam penularan virus Corona. Bahkan tak jarang, kebijakan yang dikeluarkan itu memicu perdebatan dari mulai kalangan seniman hingga masyarakat secara luas.

Berikut ini rangkuman detikJabar mengenai lika-liku kasus COVID-19 di Kota Bandung beserta sejumlah kebijakannya yang terjadi sepanjang tahun 2022:

Ganjil Genap dan Penutupan 3 Ruas Jalan

Saat kasus COVID-19 varian Omicron melonjak di Kota Bandung pada Februari 2022, pemkot langsung menerapkan regulasi pembatasan mobilitas masyarakat. Salah satunya dengan menerapkan regulasi ganjil genap (Gage) di 5 ruas jalan tol dan penutupan di 3 ruas jalan di Kota Bandung pada waktu tertentu.

Lima ruas Jalan Tol yang diberlakukan ganjil genap yaitu GT Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Moch Toha dan GT Buahbatu. Sedangkan 3 ruas jalan yang ditutup yaitu Jalan Lengkong Kecil, Jalan Dipatiukur dan sepenggal Jalan Asia Afrika.

Gage sendiri diberlakukan selama tiga hari yakni Jumat, Sabtu dan Minggu. Untuk Jumat, ganjil genap diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu, gage diberlakukan mulai pukul 07.00-14.00 WIB hingga pukul 14.00-20.00 WIB.

Sedangkan untuk penutupan jalan di tiga lokasi diberlakukan pada akhir pekan. Adapun jadwal penutupannya diberlakukan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Upaya ini sekaligus untuk membatasi wisatawan yang datang ke Bandung pada akhir pekan.

Meski banyak mendapat protes, terutama dari kalangan pelaku usaha UMKM, nyatanya gage di 5 pintu tol dan penutupan 3 ruas jalan di Bandung setidaknya bisa meredam terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Kemudian berdasarkan catatan detikJabar, pada akhir Maret 2022, tepatnya sepekan menjelang bulan Ramadan tiba, gage dan penutupan jalan ini akhirnya resmi ditiadakan.

Aturan PPKM di Kota Bandung Saat Ramadan dan Lebaran

Memasuki awal bulan Ramadan 2022, kasus COVID-19 di Kota Bandung masih terbilang tinggi. Saat itu, Kota Bandung masih memberlakukan PPKM level 3 yang notabene berstatus sebagai pembatasan cukup ketat untuk mobilitas masyarakatnya.

Beberapa aktivitas masyarakat memang diperbolehkan. Seperti ngabuburit hingga bukber saat bulan Ramadan. Aktivitas di tempat perbelanjaan seperti toko hingga mal juga diperbolehkan buka dengan durasi waktu lebih pagi.

Tak hanya itu, aktivitas peribatan bagi umat Muslim saat bulan Ramadan yaitu salat tarawih juga diizinkan digelar secara berjamaah. Namun, kapasitasnya dibatasi maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas di masjid.

Setelah sepekan bulan Ramadan, PPKM di Kota Bandung turun level ke level 2. Aktivitas tarawih pun bisa digelar untuk maksimal 75 persen jemaah. Namun, beberapa pembatasan masih diberlakukan terutama menjelang memasuki hari Lebaran. Seperti pawai obor hingga taman-taman kota yang ditutup untuk kegiatan takbiran.

Tapi khusus untuk Salat Id, Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat itu memberikan izin kepada warga yang mau menggelar salat berjamaan di lapangan terbuka pada Hari Raya Idul Fitri. Saat itu, salat id di lapangan terbuka diperbolehkan mengingat Kota Bandung sudah berstatus PPKM level 2.

"Kan sekarang mah udah boleh menyelenggarakan di tempat-tempat terbuka, di lapangan terbuka. Kita kan udahPPKM level 2," kataYana di Balai Kota Bandung Jl Wastukencana, Senin (25/4/2022).




(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork