Jabar Hari Ini: Lab Narkoba Rahasia di Rumah Mewah Bandung

Jabar Hari Ini: Lab Narkoba Rahasia di Rumah Mewah Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 12 Des 2024 22:00 WIB
3 Tersangka berkaitan lab rahasia narkoba di Bandung
3 tersangka terkait lab narkoba (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi hari ini, Kamis (12/12/2024). Dari mulai bayi malang yang dibuang di Lembang meninggal dunia hingga polisi berhasil mengungkap rumah mewah di Bojongsoang, Kabupaten Bandung yang dijadikan lab rahasia narkoba jaringan internasional.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Hukuman Mati untuk Fazar Pembunuh Pacar di Kuningan

Fazar Ainu Rafiq (26), terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya sendiri berinisial ANH (26) di sebuah hotel kelas melati di daerah Cilimus, Kabupaten Kuningan, divonis hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis (12/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ardhianti Prihastuti SH MH didampingi hakim anggota Tities Asrida SH dan Aditya Yudi Taurisanto SH MH menyatakan, perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Fazar Ainu Rafiq bin Atang Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," sebut hakim ketua Ardhianti dalam sidang putusan hari ini.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan dijatuhkannya putusan mati tersebut. Di antaranya perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dengan cara yang sadis dan keji hingga menimbulkan trauma mendalam dan berkepanjangan terhadap keluarga korban yang ditinggalkan. Selain itu keberadaan korban yang masih berusia muda dan seharusnya dapat melanjutkan hidup untuk menggapai cita-cita ataupun keinginan yang ada dalam diri korban ternyata dibunuh oleh terdakwa yang merupakan orang terdekatnya dan memiliki kedekatan emosional. Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, sosial dan agama yang ada di masyarakat.

"Majelis hakim juga tidak menemukan keadaan meringankan yang dapat disandingkan dengan beratnya perbuatan terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan haruslah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi korban dan keluarganya. Dengan putusan ini juga diharapkan menjadi konstruksi sosial yang berfungsi menciptakan pencegahan kejahatan berat dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lain, sekaligus bentuk koreksi bagi diri terdakwa ataupun pelaku kejahatan lain agar benar-benar menyadari dan menginsyafi perbuatannya serta menghilangkan ancaman dari pelaku kejahatan yang membahayakan bagi masyarakat. Sehingga dengan memperhatikan pertimbangan tersebut maka penjatuhan pidana pidana sebagai mana dalam amar putusan ni dipandang telah tepat dan adil," lanjut Ardhiati.

Selain menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Fazar tetap ditahan. Atas putusan tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan pendapatnya atas putusan tersebut kepada terdakwa dan kuasa hukumnya yang seketika menyatakan pikir-pikir.

"Kami menyatakan pikir-pikir, karena memang secara normatif ada hak bagi terdakwa untuk mengajukan upaya ke tahap selanjutnya. Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan juga keluarga, mengingat hingga saat ini kami masih terkendala komunikasi dengan orang tua terdakwa. Namun kami sudah menghubungi pemerintah desa, dan telah menyerahkan kepada kami untuk kelanjutannya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Kita tunggu tujuh hari kedepan," ujar Asmanul Husna selaku kuasa hukum Fazar kepada detikJabar usai persidangan.

Sementara itu Euis Suhartini selaku orang tua korban ANH mengaku puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Euis yang hadir di persidangan didampingi suami dan anak laki-lakinya itu menilai putusan hakim itu setimpal dengan perbuatan keji terdakwa Fazar menghabisi putrinya tersebut.

"Alhamdulillah, kami merasa puas majelis hakim memberikan putusan hukuman yang setimpal kepada pelaku pembunuh anak saya. Vonis mati untuk terdakwa adalah hukuman yang sesuai dengan perbuatannya," ucap Euis.

Relawan Meninggal Setelah Bantu Antarkan Bantuan Bencana

Pengabdian tanpa pamrih seringkali menyisakan kisah haru. Dadi Susandi (45), seorang relawan dari Ves Community Region Sukabumi, menjadi bukti nyata dedikasi seorang manusia untuk membantu sesama.

Sayangnya, misi mulia itu terhenti di tengah jalan. Dadi berpulang saat tengah mengantarkan bantuan bagi para pengungsi bencana di Sukabumi.

Jenazah almarhum telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Nyalindung, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Diiringi isak tangis keluarga dan rekan-rekan sejawat, kepergian Dadi meninggalkan duka mendalam.

Ketua Ves Community Region Sukabumi, Usman Susilo, mengungkapkan, Rabu (11/12) menjadi hari yang tak terlupakan. Dadi dan rekan-rekan komunitasnya berangkat membawa bantuan menuju wilayah Kalibunder, salah satu lokasi terdampak bencana. Namun, sebelum perjalanan dimulai, Dadi sempat mengeluhkan nyeri di dadanya.

"Awalnya, kami sudah melarang almarhum berangkat karena dia mengeluhkan sakit di dada. Tapi niatnya untuk baksos begitu besar, dia tetap ingin ikut," ujar Usman kepada detikJabar hari ini.

Sayangnya, firasat buruk itu menjadi kenyataan. Dalam perjalanan menuju Kalibunder, tepatnya di wilayah Lengkong, kondisi kesehatan Dadi tiba-tiba memburuk. Rekan-rekannya segera membawanya ke Puskesmas Lengkong untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, takdir berkata lain.

Dadi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.30 WIB. Kepergiannya menyisakan duka bagi komunitasnya, terutama bagi istri dan dua anak yang kini ditinggalkan.

Bagi Ves Community, Dadi adalah sosok inspiratif. "Beliau dikenal sebagai orang yang selalu mendahulukan kepentingan orang lain. Semangatnya untuk membantu tak pernah pudar," kenang Usman.

Perjalanan hidup Dadi berakhir, tapi kisah pengorbanannya akan terus menjadi teladan. Duka mendalam ini menjadi pengingat tentang pentingnya solidaritas, sekaligus keharusan menjaga kesehatan di tengah tugas mulia.

"Pengabdian Dadi mungkin telah selesai, tapi semangatnya untuk membantu sesama akan terus hidup dalam setiap langkah Ves Community dan masyarakat Sukabumi," tutupnya.

Dibuang di Kebun Sayur Bayi Malang di Lembang Meninggal

Warga Kampung Buniasih, RT 03/RW 01, Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dikagetkan dengan penemuan sesosok bayi di semak belukar.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu diduga dibuang orangtuanya. Saat ditemukan, tak ada sehelai benang pun yang melekat di tubuh bayi malang tersebut.

Sejumlah saksi mata menemukan bayi itu tergeletak di kebun sayuran milik seorang warga pada Rabu (11/12) sekitar pukul 06.30 WIB. Warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Kami terima informasi ada penemuan bayi di kebun warga oleh seorang saksi yang hendak bekerja. Kemudian dia memanggil saksi lainnya," kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi hari ini.

Bayi tersebut lalu dibawa ke bidan terdekat untuk diperiksa kondisinya. Beruntung bayi tersebut ditemukan dalam keadaan masih hidup. Bayi tersebut langsung diberikan perawatan oleh bidan.

"Setelah dicek di bidan, bayi langsung dirujuk ke RSUD Lembang karena harus masuk inkubator dan penanganan lanjutan. Berdasarkan informasi, berat bayi sekitar 2,5 gram dengan panjang 49 sentimeter," ujar Gofur.

Bayi tersebut kemungkinan baru berusia beberapa hari. Saat ini polisi masih menyelidiki pelaku yang membuang bayi perempuan itu di semak belukar hingga ditemukan warga.

"Kami terus menyelidiki perkara tersebut, memeriksa saksi untuk mengetahui dugaan pelaku yang membuang bayi tersebut," ujar Gofur.

Lab Rahasia yang Digerebek di Bojongsoang Jaringan Narkoba Internasional

Bareskrim membongkar laboratorium rahasia narkoba di perumahan elit di Bandung. Lab tersebut terhubung jaringan internasional.
Hal itu diungkapkan Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri. Berdasarkan hasil penyelikan, lab yang terletak di perumahan Podomoro, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung ini terhubung ke jaringan di Malaysia.

"Laboratorium ini juga diduga terhubung dengan peredaran narkoba yang merupakan jaringan antara Malaysia dan Indonesia," kata Asep di TKP hari ini.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang berinisial SR, SP dan IV. Sementara satu orang berinisial A masih buron. Mereka memiliki peran yang berbeda selama mengoperasikan lab tersebut.

Tersangka SR berperan sebagai penghubung ke pembeli atau konsumen.

"Tersangka kedua berinisial SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas. Kami menetapkan DPO terhadap seorang A yang mempunyai peran sebagai pengendali jaringan yang saat ini masih dalam proses perjalanan oleh tim kami," tegasnya.

Asep menambahkan barang bukti yang diamankan tersebut ditaksir senilai Rp 670 miliar. Menurutnya dengan adanya penangkapan tersebut bisa menyelamatkan jutaan manusia.

"Jika dikonversikan upaya penggerebekan yang kami lakukan, telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba, khususnya jenis happy water dan liquid narkotika," kata Asep.

Pihaknya mengaku modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyembunyikan dan menyamarkan lokasi produksi di antara pemukiman masyarakat. Sehingga tidak diketahui masyarakat.

"Motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain adalah untuk meraih keuntungan. Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan, rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," ungkap Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsidi 113 ayat 2, lebih subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri membongkar praktik laboratorium rahasia (clandestine lab) cairan Happy Water dan Liquid Narkotika di perumahan elit Bandung. Tiga orang pelaku ditangkap.

Ketiga orang tersebut berinisial SR, SP dan IV. Sementara satu orang berinisial A ditetapkan sebagai buronan.

Jelang Nataru Proyek Kabel di Bandung Disetop

Proyek Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) atau galian kabel (ducting) di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung dihentikan sementara. Penghentian ini dilakukan selama masa libur natal dan tahun baru (Nataru).

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung, Didi Ruswandi mengatakan, penghentian proyek ducting dimulai sejak tanggal 15 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 mendatang.

"Betul, BII (kontraktor) akan merapikan sementara sehingga bisa melayani lalu lintas periode Nataru. Kemudian akan dimulai lagi tanggal 3 Januari 2025. Jadi dalam rangka pelayanan, sehingga (arus lalu lintas) tidak terlalu terganggu karena arus lalu lintas padat," kata Didi hari ini.

Didi juga menanggapi banyaknya keluhan terkait bekas galian yang membuat kondisi jalan tidak merata. Menurut Didi, Pemkot Bandung telah menegur pihak kontraktor dalam hal ini PT Bandung Infra Investama untuk mengembalikan kondisi jalan seperti semula.

Hanya saja kata dia, proses perbaikan tersebut baru akan dilakukan di tahap kedua pengerjaan proyek. Sehingga saat ini, bekas galian baru ditutup sementara dengan beton dan kemudian setelah masa Nataru nanti akan diperbaiki secara permanen.

"Ya kemarin sudah kami rapatkan, yang pertama bahwa mereka akan memperbaiki. Kalau yang sekarang dalam tanda kutip sudah terlanjur. Mungkin nanti tahap dua (diperbaiki) karena ini baru tahap satu, jadi mau dituntaskan tapi proses pengembalian ke kondisi semula itu akan diperbaiki," jelasnya.

"Jadi pemadatannya, materialnya akan diperbaiki. Kalau yang sekarang itu ngejar Nataru mau diupayakan supaya di atasnya ditutup dulu oleh cor beton, nanti dibuka lagi," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Dijebak Sindikat Narkoba, Mojang Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia"
[Gambas:Video 20detik]
(wip/mso)


Hide Ads