Kota Bandung sedang menunggu arahan dari pemerintah pusat soal pencabutan kebijakan PPKM yang diberlakukan selama pandemi COVID-19. Meski telah diberi sinyal untuk dicabut, Wali Kota Bandung Yana Mulyana masih mengimbau warganya tetap taat pada protokol kesehatan (prokes).
Jauh sebelum mencuatnya wacana ini, Kota Bandung sepanjang 2022 sudah beberapa kali mengeluarkan kebijakan untuk bisa meredam penularan virus Corona. Bahkan tak jarang, kebijakan yang dikeluarkan itu memicu perdebatan dari mulai kalangan seniman hingga masyarakat secara luas.
Berikut ini rangkuman detikJabar mengenai lika-liku kasus COVID-19 di Kota Bandung beserta sejumlah kebijakannya yang terjadi sepanjang tahun 2022:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganjil Genap dan Penutupan 3 Ruas Jalan
Saat kasus COVID-19 varian Omicron melonjak di Kota Bandung pada Februari 2022, pemkot langsung menerapkan regulasi pembatasan mobilitas masyarakat. Salah satunya dengan menerapkan regulasi ganjil genap (Gage) di 5 ruas jalan tol dan penutupan di 3 ruas jalan di Kota Bandung pada waktu tertentu.
Lima ruas Jalan Tol yang diberlakukan ganjil genap yaitu GT Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Moch Toha dan GT Buahbatu. Sedangkan 3 ruas jalan yang ditutup yaitu Jalan Lengkong Kecil, Jalan Dipatiukur dan sepenggal Jalan Asia Afrika.
Gage sendiri diberlakukan selama tiga hari yakni Jumat, Sabtu dan Minggu. Untuk Jumat, ganjil genap diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu, gage diberlakukan mulai pukul 07.00-14.00 WIB hingga pukul 14.00-20.00 WIB.
Sedangkan untuk penutupan jalan di tiga lokasi diberlakukan pada akhir pekan. Adapun jadwal penutupannya diberlakukan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Upaya ini sekaligus untuk membatasi wisatawan yang datang ke Bandung pada akhir pekan.
Meski banyak mendapat protes, terutama dari kalangan pelaku usaha UMKM, nyatanya gage di 5 pintu tol dan penutupan 3 ruas jalan di Bandung setidaknya bisa meredam terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Kemudian berdasarkan catatan detikJabar, pada akhir Maret 2022, tepatnya sepekan menjelang bulan Ramadan tiba, gage dan penutupan jalan ini akhirnya resmi ditiadakan.
Aturan PPKM di Kota Bandung Saat Ramadan dan Lebaran
Memasuki awal bulan Ramadan 2022, kasus COVID-19 di Kota Bandung masih terbilang tinggi. Saat itu, Kota Bandung masih memberlakukan PPKM level 3 yang notabene berstatus sebagai pembatasan cukup ketat untuk mobilitas masyarakatnya.
Beberapa aktivitas masyarakat memang diperbolehkan. Seperti ngabuburit hingga bukber saat bulan Ramadan. Aktivitas di tempat perbelanjaan seperti toko hingga mal juga diperbolehkan buka dengan durasi waktu lebih pagi.
Tak hanya itu, aktivitas peribatan bagi umat Muslim saat bulan Ramadan yaitu salat tarawih juga diizinkan digelar secara berjamaah. Namun, kapasitasnya dibatasi maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas di masjid.
Setelah sepekan bulan Ramadan, PPKM di Kota Bandung turun level ke level 2. Aktivitas tarawih pun bisa digelar untuk maksimal 75 persen jemaah. Namun, beberapa pembatasan masih diberlakukan terutama menjelang memasuki hari Lebaran. Seperti pawai obor hingga taman-taman kota yang ditutup untuk kegiatan takbiran.
Tapi khusus untuk Salat Id, Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat itu memberikan izin kepada warga yang mau menggelar salat berjamaan di lapangan terbuka pada Hari Raya Idul Fitri. Saat itu, salat id di lapangan terbuka diperbolehkan mengingat Kota Bandung sudah berstatus PPKM level 2.
"Kan sekarang mah udah boleh menyelenggarakan di tempat-tempat terbuka, di lapangan terbuka. Kita kan udahPPKM level 2," kataYana di Balai Kota Bandung Jl Wastukencana, Senin (25/4/2022).
Konser yang Batal dan Dibubarkan di Kota Bandung
Selama penerapan PPKM level 3 dan 2, Kota Bandung begitu ketat membatasi kegiatan masyarakatnya. Salah satu yang paling rumit untuk bisa digelar pada awal-awal tahun 2022, adalah konser musik dari sejumlah musisi Tanah Air.
Berdasarkan catatan detikJabar, ada 4 musisi beken yang gagal tampil di Bandung. Mulai dari grup band Dewa 19 hingga d'Masiv yang membatalkan jadwal manggungnya di Kota Kembang. Bahkan, konser Tulus harus berakhir dengan pembubaran paksa dari Satgas COVID-19 dan terakhir ada musisi Anji eks vokalis Drive yang terlibat intrik karena dilarang konser di Kota Bandung.
Deretan konser musik yang batal itu diawali batalnya konser band Dewa 19. Melalui pengumuman resmi di akun Instagram-nya, band yang digawangi Ahmad Dani cs ini menjelaskan alasan pembatalan konser yang harusnya digelar pada 19 Maret 2022 karena tidak mendapat izin manggung.
Dalam unggahannya, Dewa 19 menjelaskan kejadian ini di luar prediksi mereka. Padahal, mereka telah mempersiapkan konsernya itu secara matang.
"Halo Baladewa, kami Dewa 19 memohon maaf atas pembatalan performance kami yang seharusnya dilaksanakan pada hari (Sabtu) ini di The House Convention Hall Bandung tanggal 19 Maret 2022," tulis Dewa 19 dalam keterangan unggahannya, dikutip detikcom, Senin (21/3/2022).
"Kami telah mempersiapkan performance kami untuk menghibur kalian di Bandung, namun keputusan terakhir mengenai izin acara sungguh di luar kuasa dan kendali kami," lanjut Dewa 19 lagi.
Plt Walikota Bandung Yana Mulyana merespons batalnya konser Dewa 19. Yana mengungkap, kondisi itu terjadi usai pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk konser perayaan 30 tahunnya Dewa 19 di Kota Bandung.
Padahal menurut Yana, kegiatan event dan konser masih bisa digelar di Kota Bandung saat PPKM level 3. Asalkan dengan syarat, kegiatan digelar di dalam ruangan dengan menerapkan prokes secara ketat.
"Saya sebetulnya tidak tahu yah, enggak ngikutin. Tapi memang dari satgas (COVID-19) bilang pak itu katanya gak keluar izinnya dari polisi," kata Yana kepada wartawan, Kamis (23/3/2022).
"Kalau hal yang lain saya enggak tahu yah. Tapi di Perwal termasuk Inmendagri itu sebenarnya boleh (konser di Kota Bandung). Tapi memang dibatasi dan di dalam ruangan, enggak boleh di luar," tuturnya.
Setelah itu, menyusul d'Masiv yang gagal manggung di Bandung. Menurut Satgas COVID-19 Kota Bandung, konser band yang digawang Rian dan kawan-kawan itu batal karena permohonan izinnya ditolak oleh satgas dengan alasan pandemi COVID-19.
Yang paling parah adalah konser solois Tulus pada Selasa (29/3/2022). Satgas COVID-19 membubarkan konser tersebut yang awalnya hendak digelar di Critical 11 yang berada di wilayah Cicendo, Kota Bandung dengan alasan panitia tak mengantongi izin.
"Iyah betul dibubarkan. Dia (panitia) enggak punya izin," kata Kasatgas COVID-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron kepada detikJabar via telepon, Selasa (29/3/2022).
Asep beralasan, ada beberapa pertimbangan yang diambil satgas sehingga tidak memberikan izin konser penyanyi yang ngehits dengan lagu Monokrom itu. Salah satunya, panitia konser tak menempuh perizinan sesuai kondisi pandemi COVID-19 di Kota Bandung yang tengah melaksanakan PPKM level 3.
"Ini juga baru dirapatkan di satgas tadi pagi. Hasil rapatnya memang tidak merekomendasikan izin buat konser tersebut," tutur Asep.
"Jadi kan begini, ada kesepakatan terlebih dahulu yang harus ditempuh antara satgas dan beberapa pihak seperti kepolisian dan Satpol PP kalau mau merekomendasikan izin untuk event dan konser. Nah kalau ini, dari panitianya dadakan sehingga kita enggak keluarin izinnya," tambah Asep.
Kapolsek Cicendo Kompol Herbas Sudewo menambahkan, konser penyanyi Tulus di Bandung dibubarkan lantaran tak berizin. Pembubaran dilakukan oleh polisi, TNI hingga unsur kecamatan.
"Karena memang tidak berizin oleh Satgas COVID-19 kecamatan (Cicendo). Nah satgas kecamatan kita tergabung saya, Danramil dan ketuanya Pak Camat. Kita bubarkan, memang tidak berizin," ujanya.
Kejadian terakhir batalnya konser musik kemudian datang dari Anji. Anji bahkan turut menuliskan curhatannya itu di Instagram pribadinya usai gagal mengisi acara bertajuk DCDC for You Bersih-bersih Kota Bandung.
Sedianya, Anji akan manggung bersama publik figur lain seperti Melly Mono (eks She), Pidi Baiq, hingga Eddi Brokoli di Balai Kota Bandung, Senin (16/5/2022). Namun karena tak mengantongi izin, konser tersebut dibubarkan petugas.
Anji lantas curhat lewat Instagramnya. Ia menuliskan keheranannya karena malah dilarang manggung di Bandung, padahal semua persiapannya telah ditempuh.
"ADA YANG ANEH DENGAN BANDUNG. Panggung sudah berdiri, semua pengisi acara sudah siap, tapi acara batal dapat izin di Hari H," tulis Anji seperti dilihat detikJabar dalam unggahan Instagram pribadinya, Selasa (17/5/2022).
Anji mengaku, acara tersebut sebetulnya terbatas dan tidak mengumpulkan banyak orang. Ditambah, acara tersebut menghadirkan Mini Talkshow dengan mengundang Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
"Entah apa alasannya. Padahal ini acara untuk undangan TERBATAS. Jadi kalau ada alasan bakal mengumpulkan massa, jelas tidak. Lagian kalau alasannya itu, beberapa minggu sebelumnya DI TEMPAT SAMA diadakan acara yang didatangi massa banyak, dan tidak apa-apa," tuturnya.
Menurut Anji, jika alasannya terkait kerumunan, pihak yang melarang acara ini perlu melihat gelaran acara seperti Joyland Festival hingga Bingbang Fest di Indonesia. Sebab menurutnya, acara yang digagas kemarin salah satunya sebagai bentuk apresiasi terhadap petugas kebersihan di Kota Bandung.
"Kalau alasannya kerumunan, yang melarang acara ini perlu melihat JOYLAND, BIGBANG FEST dan banyak acara lain di Indonesia. Padahal lagi, ini acara apresiasi untuk petugas kebersihan Kota Bandung. Bakal ada santunan juga. Bukan untuk umum. Sebuah acara yang punya tujuan mulia," tulisnya.
Mengakhiri tulisannya, Anji sebagai talent pada acara kemarin sebetulnya tidak mempermasalahkan jika memang event di Kota Bandung masih dilarang. Namun demikian, ia merasa bingung karena menurut informasi yang dia terima, acara itu dilarang bukan karena tak adanya izin dari pihak kepolisian.
"Saya sih sebagai Talent baik-baik saja karena urusan fee bisa didiskusikan. Tapi saya paham bagaimana kekecewaan penyelenggara dan letihnya tim produksi. Semua sudah set. Panggung, sound, tata lampu, tenda-tenda, bazaar dll," ungkapnya.
"Menurut info, bukan Polisi yang tidak memberi izin. Tapi ada pihak lain. Entah apa alasannya. Ada sesuatu yang aneh dengan Kota Bandung," tutup Anji.
Satgas COVID-19 pun merespons curhatan Anji yang batal manggung di Bandung. Menurut satgas, insiden itu terjadi karena panitia acara belum mengantongi izin dari Satgas COVID-19 Kota Bandung dan izin keramaian dari pihak kepolisian.
"Yang kemarin itu prinsipnya belum memiliki izin keramaian polisi dan izin dari Satgas COVID Kota Bandung," kata Kasatgas COVID-19 Kota Bandung Asep Gufron saat berbincang dengan detikJabar via telepon, Selasa (17/5/2022).
Menurut Asep, pihaknya baru mengetahui Wali Kota diundang dalam acara musik Anji pada hari H pelaksanaan. Setelah ia cek, kegiatan itu ternyata belum mengantongi surat izin dari satgas maupun kepolisian.
"Saya tahu agendanya Pak Wali Kota pada hari H kegiatannya itu, pas saya cek belum ada surat yang masuk ke satgas. Terus dari pihak polres juga sama, bahwa itu belum memiliki surat izin keramaian," terangnya.
Hingga akhirnya, satgas dan kepolisian kata Asep, terpaksa membubarkan acara konser musik tersebut. Panggung yang sudah disusun rapi di Balai Kota pun terpaksa dibongkar kembali karena memang satgas dan kepolisian tak mengizinkan acara itu digelar.
"Event itu kan kalau enggak salah, malamnya ada musik, ada menghadirkan artis dari Jakarta. Di perwal itu sudah jelas, event outdoor itu belum boleh, kita masih mengizinkan yang indoor saja," ucapnya.
"Ini juga mengenai kegiatan konser-konser yang di dalam ruangan itu harus didukung oleh izin keramaian kepolisian. Kita tidak berbicara ada kerumunan dan tidak ada kerumunan, karena itu harus dipenuhi hal semacam itunya (izin keramaian)," pungkasnya.
Konser Musik Mulai Diizinkan
Setelah sekelumit adanya pembatalan konser, Kota Bandung mulai melonggarkan aturan aktivitas masyarakat usai perpanjangan PPKM Level 2. Salah satunya konser musik di luar ruangan atau outdoor yang boleh digelar.
Diizinkannya event atau konser musik outdoor diketahui tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 44 Tahun 2022. Jika dulu event dan konser hanya boleh digelar indoor atau di dalam ruangan, kini event dan konser itu bisa digelar secara outdoor.
"Kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya yang dilaksanakan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat," tulis perwal tersebut dikutip detikJabar, Rabu (25/5/2022).
Untuk mengawasi aturan tentang event dan konser musik di luar ruangan, panitia penyelenggara wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini dibutuhkan sebagai skrining bagi penonton yang hadir.
"Pengelola fasilitas atau penanggungjawab kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining bagi setiap orang yang hadir," demikian bunyi Perwal tersebut.
Di perwal itu juga disebutkan, bagi panitia, kru dan talent wajib melakukan tes antigen. Kemudian menunjukan hasil negatif sebelum melakukan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya tersebut.
Penonton Boleh Datang ke Pertandingan Persib
Seiring dengan kebijakan dilonggarkannya aturan PPKM, Pemkot Bandung juga mengizinkan pertandingan Persib Bandung dengan dihadiri penonton. Izin itu diberikan ketika Persib menjadi tuan rumah grup C penyelenggaraan Piala Presiden 2022.
Saat itu, Pemkot Bandung telah mengizinkan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) digunakan sebagai venue grup C Piala Presiden 2022. Beberapa aturan dibahas, salah satunya tentang pembatas kapasitas penonton maksimal 75 persen dan wajib sudah vaksinasi booster.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, Pemkot Bandung kala itu turut menyiapkan alternatif bagi warga yang belum menjalani vaksin booster. Yaitu, Pemkot akan membuka gerai vaksinasi di GBLA menjelang pertandingan dimulai.
"Karena itu jadi persyaratannya, kita siapkan gerai di sana," ucapnya.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan di GBLA. PeduliLindungi nantinya akan disebar dibeberapa titik sebagai bentuk skrining bagi penonton yang datang ke stadion.
"Kan sebelum masuk itu di aturan dia harus telah melakukan vaksinasi, makanya PeduliLindungi harus disiapkan. Karena itu mah sudah diamanatkan di Inmendagri dan Perwal-nya," katanya.
Setelah adanya pelonggaran kebijakan itu, kasus COVID-19 di Kota Bandung praktis sudah tidak menimbulkan dampak berarti lagi. Kasus harian memamgn tercatat masih ada, namun jumlahnya tidak sesignifikan pada saat awal-awal kasus ini terjadi lonjakan.
Kini, aktivitas masyarakat di Kota Bandung sudah bisa semakin lelausa. Itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung mengenai sejumlah aturan pelonggaran aktiviatas mulai dari lepas masker hingga kapasitas di tempat publik.
Selain itu, jumlah vaksinasi COVID-19 di Kota Bandung pun terbilang tinggi dibanding wilayah lain di Jawa Barat. Kini setelah munculnya wacana penghapusan PPKM, Kota Bandung memang sudah siap menerapkan hal itu. Namun, Wali Kota Bandung Yana Mulyana tetap akan mengimbau warganya untuk menggunakan masker meski PPKM dicabut.
"Kalau presiden menyatakan PPKM dicabut, tetaplah kita ingatkan protokol kesehatan. Minimum masker harus (tetap) dipakai saja," kata Yana kepada awak media di Balai Kota Bandung, Senin (26/12/2022).