Jabar Hari Ini: Penagih Utang Tusuk Nasabah hingga Pesan Demul soal Gugatan Cerai

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 06 Okt 2022 22:00 WIB
Ilustrasi (Foto: nala edwin).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (6/10/2022). Mulai dari penagih utang yang tusuk nasabah hingga Liga 3 yang dihentikan sementara.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Pesan Dedi Mulyadi ke Pengacara soal Gugatan Cerai

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi tak hadir dalam sidang pertama gugatan cerai yang dilayangkan istrinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Sidang gugatan cerai itu digelar di kantor Pengadilan Agama Purwakarta.

Sidang dengan agenda pemeriksaan para pihak itu berlangsung sekitar 5-10 menit. Setelah sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasih sebagai pimpinan sidang memutuskan sidang diundur sampai tanggal 19 Oktober 2022, karena tidak hadirnya pihak tergugat yakni Dedi Mulyadi yang diwakili kuasa hukumnya.

detikjabar melakukan konfirmasi kepada Ojat Sudrajat, kuasa hukum Dedi Mulyadi, dengan diundurnya sidang gugatan itu. Ia menuturkan jika sudah memberikan arah kepada Dedi untuk dapat hadir pada sidang ke dua nanti.

"Hasil putusan hakim sudah saya sampaikan kepada Pak Dedi untuk bisa hadir pada tanggal 19 Oktober 2022, untuk bisa hadir atau tidaknya itu tergantung pak Dedi," ujar Ojat Sudrajat kepada detikjabar melalui sambungan telepon, Kamis (06/10/2022).

Ketika ditanya kemungkinan bisa damai atau tidak, Ojat menyebutkan tidak ada yang tidak mungkin. Kedua orang yang berperkara itu dikenal baik oleh Ojat sebagai orang baik dan pintar. Sebagai kuasa hukum, ia inginkan yang terbaik bagi keduanya maupun masyarakat Purwakarta umumnya.

"Beliau menyarankan kepada saya, tolong pak pengacara cari yang terbaik tidak hanya untuk kami juga untuk anak-anak kami, cari solusi yang terbaik, kemudian kita mah kan sebagai manusia berupaya kalo misalkan ada kekhilafan, kekurangan, kesalahan itu urusan manusia, saling memaafkan. Kalau bicara siapa yang benar dan salah, semuanya akan merasa terdzolimi, tersakiti, kita buktikan di pengadilan," ucap Ojat.

Masih kata Ojat, sampai sejauh ini yang ditangkap dari keinginan Dedi Mulyadi selaku pihak tergugat yaitu ingin mempertahankan keutuhan keluarga bersama Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

"Kalau lagi diskusi mah Pak Dedi ingin mempertahankan keluarga, anak-anak, nama baik, ingin mempertahankan lah intinya, bahwa DM dengan itikad baik tetap ingin mempertahankan keluarga, bukan takut akan menduda atau semacamnya," ujarnya.

Ojat menegaskan bahwa Dedi Mulyadi bisa melakukan banyak hal. Namun, ia tidak melakukan itu karena berkeinginan mempertahankan keutuhan keluarga.

Sementara sidang gugat cerai Anne Ratna Mustika melawan Dedi Mulyadi dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk akan kembali di gelar pada 19 Oktober 2022 nanti, dengan agenda mediasi para pihak.

Penagih Utang Tusuk Nasabahnya

Penagih utang atau debt collector perusahaan leasing dan kredit kendaraan Johanis Leatemia (42) ditangkap unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler karena menusuk terhadap seorang nasabah.

Insiden penganiayaan yang berujung penusukan ini terjadi di halaman kantor leasing atau perkeeditan kendaraan yang berada di Jalan Peta, Kecamatan Bojongloa, Kota Bandung, Sabtu (24/9) lalu.

Dalam kejadian ini, Johanis dibantu tiga temannya yang masih berstatus DPO berinisial DS, RS dan R yang berperan melakukan pengeroyokan. Johanis sendiri ditangkap tiga hari setelah kejadian di kawasan Sukmajaya, Kota Depok.

"Korban alami luka tusuk di bagian punggung, korban dibawa ke rumah sakit dan pelaku melarikan diri," kata Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Aam Handian, Kamis (6/10/2022).

"Motif penarikan (kendaraan) oleh pelaku J, dia debt collector," tambahnya.

Sebelum aksi penganiayaan dan penusukan itu terjadi, korban dan pelaku sempat cekcok perihal kendaraan yang dikendarai korban. Selain itu, senjata tajam untuk menusuk korban sudah dibawa oleh pelaku.

"Adu mulut, bawa senjata tajam (sudah bawa sendiri)," ujarnya.

Setelah dilakukan perawatan intensif, kondisi kesehatan korban sudah membaik. "Korban sudah pulih, setelah lima hari perawatan," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir 1e dan 2e KUHP dengan hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara.

Salah Gunakan BBM Subsidi, 2 Warga Cianjur Ditangkap Polisi

HE dan AK, warga Kabupaten Bogor ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat lantaran menyalahgunakan BBM bersubsidi. Bahkan polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 1 ton BBM.

Terungkapnya penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, berawal dari informasi masyarakat jika ada kendaraan yang bolak-balik ke SPBU untuk mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar dengan jumlah yang banyak.

Setelah ditelusuri, benar saja ada dua mobil yang dalam kurun waktu singkat beberapa kali mengisi BBM. "Setelah didalami, petugas langsung mengamankan dua mobil yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi. Setelah diperiksa, benar saja di dalam mobil tersebut terdapat puluhan jerigen berisikan BBM bersubsidi," ungkap Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya pada mobil yang dibawa tersangka HE didapati 10 jerigen yang masing-masing berisikan 34 liter BBM pertalite atau total 340 liter. Sedangkan di mobil tersangka AK ditemukan berisikan 22 jerigen dengan total muatan 748 liter BBM jenis solar.

"Total ada 1 ton BBM yang diamankan dari dua pelaku ini," kata dia.

Dia mengungkapkan jika BBM subsidi itu diperoleh dari beberapa SPBU di wilayah Cikalongkulon. "Diambilnya tidak langsung, tapi mengisi beberapa kali di dua SPBU agar tidak dicurigai petugas SPBU," ujar dia.

Rencananya SPBU bersubsidi tersebut dijual kembali secara eceran serta untuk industri perkebunan dan pertambangan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 55 junto pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi. "Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, AK mengaku sudah beberapa bulan menjual BBM bersubsidi jeni solar di kawasan Jonggol Kabupaten Bogor. Solar itu dijual untuk peralatan di perkebunan di kawasan Bogor.

"Dijual lagi untuk alat potong dan lainnya, keuntungan yang saya dapat Rp 2.000 dari setiapliternya," ungkap dia.




(bba/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork