Pesan Dedi Mulyadi ke Pengacara soal Gugatan Cerai Bupati Purwakarta

Pesan Dedi Mulyadi ke Pengacara soal Gugatan Cerai Bupati Purwakarta

Dian Firmansyah - detikJabar
Kamis, 06 Okt 2022 14:39 WIB
Politikus Golkar Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi (Foto: istimewa).
Purwakarta -

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi tak hadir dalam sidang pertama gugatan cerai yang dilayangkan istrinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Sidang gugatan cerai itu digelar di kantor Pengadilan Agama Purwakarta.

Sidang dengan agenda pemeriksaan para pihak itu berlangsung sekitar 5-10 menit. Setelah sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasih sebagai pimpinan sidang memutuskan sidang diundur sampai tanggal 19 Oktober 2022, karena tidak hadirnya pihak tergugat yakni Dedi Mulyadi yang diwakili kuasa hukumnya.

detikjabar melakukan konfirmasi kepada Ojat Sudrajat, kuasa hukum Dedi Mulyadi, dengan diundurnya sidang gugatan itu. Ia menuturkan jika sudah memberikan arah kepada Dedi untuk dapat hadir pada sidang ke dua nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil putusan hakim sudah saya sampaikan kepada Pak Dedi untuk bisa hadir pada tanggal 19 Oktober 2022, untuk bisa hadir atau tidaknya itu tergantung pak Dedi," ujar Ojat Sudrajat kepada detikjabar melalui sambungan telepon, Kamis (06/10/2022).

Ketika ditanya kemungkinan bisa damai atau tidak, Ojat menyebutkan tidak ada yang tidak mungkin. Kedua orang yang berperkara itu dikenal baik oleh Ojat sebagai orang baik dan pintar. Sebagai kuasa hukum, ia inginkan yang terbaik bagi keduanya maupun masyarakat Purwakarta umumnya.

ADVERTISEMENT

"Beliau menyarankan kepada saya, tolong pak pengacara cari yang terbaik tidak hanya untuk kami juga untuk anak-anak kami, cari solusi yang terbaik, kemudian kita mah kan sebagai manusia berupaya kalo misalkan ada kekhilafan, kekurangan, kesalahan itu urusan manusia, saling memaafkan. Kalau bicara siapa yang benar dan salah, semuanya akan merasa terdzolimi, tersakiti, kita buktikan di pengadilan," ucap Ojat.

Masih kata Ojat, sampai sejauh ini yang ditangkap dari keinginan Dedi Mulyadi selaku pihak tergugat yaitu ingin mempertahankan keutuhan keluarga bersama Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

"Kalau lagi diskusi mah Pak Dedi ingin mempertahankan keluarga, anak-anak, nama baik, ingin mempertahankan lah intinya, bahwa DM dengan itikad baik tetap ingin mempertahankan keluarga, bukan takut akan menduda atau semacamnya," ujarnya.

Ojat menegaskan bahwa Dedi Mulyadi bisa melakukan banyak hal. Namun, ia tidak melakukan itu karena berkeinginan mempertahankan keutuhan keluarga.

Sementara sidang gugat cerai Anne Ratna Mustika melawan Dedi Mulyadi dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk akan kembali di gelar pada 19 Oktober 2022 nanti, dengan agenda mediasi para pihak.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads