Saling Silang di Kebun Binatang

Saling Silang di Kebun Binatang

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 02 Agu 2022 13:52 WIB
Kebun Binatang Bandung dibuka
Foto: Kebun Binatang Bandung (Siti Fatimah/detikcom)
Jakarta -

Sumber perselisihan itu ialah Bandung Zoological Garden atau populer disebut Bandung Zoo. Pemerintah Kota Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari -pengelola Bandung Zoo- saling klaim sebagai pemilik sah lahan kebun binatang seluas 14 hektare itu.

Pemerintah Kota Bandung berkukuh sebagai pemilik sah lahan Bandung Zoo. Dasarnya, tanah tersebut tercatat sebagai aset daerah. "Aset bunbin (kebun binatang) ada di kartu inventaris barang, tercatat itu punya Pemkot," kata Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Siena Halim kepada detikJabar, Rabu (27/7/2022).

Menurut Siena, lahan Bandung Zoo tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) BKAD Bandung pada 2005. Sistem Informasi Manajemen Daerah-Barang Milik Daerah (Simda-BMD) menyebutkan tanah milik Pemerintah Kota seluas 13,9 hektare itu berada di Jalan Kebun Binatang Nomor 6, Lebak Siliwangi, Coblong, Kota Bandung dengan nilai Rp 46,8 miliar. Alamat tersebut merupakan lokasi Bandung Zoo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah mengoreksi pencatatan aset tersebut. "BPK tidak pernah mengungkapkan temuan dalam hal itu (aset kebun binatang)," ujar Siena. Auditor negara justru memberi catatan kepada Pemerintah Kota untuk segera menertibkan urusan sewa aset daerah sejak 2007 itu.

Badan Keuangan dan Aset Daerah melayangkan surat tagihan tunggakan sewa lahan kebun binatang sebesar Rp 13,5 miliar pada Yayasan Margasatwa Tamansari. Surat tagihan pun sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.

ADVERTISEMENT

Lain Pemerintah Kota Bandung, lain lagi Yayasan Margasatwa Tamansari. Pengelola Bandung Zoo itu berkukuh lahan kebun binatang tersebut bukan milik Pemerintah Kota. Walhasil, Yayasan tidak perlu membayar uang sewa pada Pemerintah Kota.

Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari-Kebun Binatang Bandung I Gde Pantja Astawa mengatakan legal opinion yang dikeluarkan Jaksa Pengacara Negara pada 5 Mei 2014 menyebut aset Pemerintah Kota Bandung bukan terletak di lahan Bandung Zoo. Selain itu, Pantja melanjutkan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, menyatakan lahan Kebun Binatang Bandung bukan milik Pemerintah Kota Bandung, melainkan milik pribadi atau Yayasan. Pernyataan, itu disampaikan oleh Kang Emil, sapaan populer Ridwan, pada Kamis (19/01/2017) melalui akun Facebooknya.

Berdasarkan penelusuran detikJabar, pernyataan Kang Emil saat itu ialah sebagai respons atas temuan aktivis pecinta hewan yang menemukan beberapa ekor beruang madu di Kebun Binatang Bandung kurus kelaparan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun media sosial Kang Emil seperti Twitter dan Instagram pada Rabu (18/01/2017).

Humas Bunbin Bandung Sulhan Syafi'i menuturkan Yayasan hingga kini meyakini lahan yang menjadi sengketa tersebut milik mereka dan bukan milik Pemerintah Kota. Bahkan Pemerintah Kota Bandung salah sasaran karena lahan yang mereka klaim bukan berada di area Kebun Binatang. "Yang diklaim sama mereka itu beda titiknya, bukan di sini (kebun binatang)," tuturnya Kamis (16/6/2022).

Belakangan, Steven Phartana juga mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 12,225 hektare di Bandung Zoo. Dia bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (13/10/2021). Mereka yang digugat antara lain Pemerintah Kota Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung menyebutkan Steven mengajukan sejumlah bukti yakni Girik C Nomor 417 Persil 12 D IV, Persil 13 D IV, dan Persil 14 D IV. Girik ini didapat melalui perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dengan Atini pada 11 November 2015.

Atini merupakan keturunan Raden Paiman Sumarno -ahli waris sah atas kepemilikan Bandung Zoo-. Paiman juga disebut-sebut sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung dibandingkan pemilik pertama kebun binatang itu yakni Ema Bratakoesoema.

Steven membeli tanah itu dari Atini. "Hanya saja karena tanah itu belum bersertifikat, maka dibuatlah pengikatan jual belinya berupa PPJB," tutur kuasa hukum Steven Phartana, Napal Januar Sembiring, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/7/2022).

Persidangan pun telah berjalan beberapa kali. Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung berencana menyegel lahan Bandung Zoo lantaran sudah tiga kali melayangkan surat tagihan pada Yayasan Margasatwa tapi tunggakan tersebut tidak kunjung dibayar.

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.




(gsp/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads