Ini Bukti Kepemilikan Pemkot Atas Lahan Bunbin Bandung

Ini Bukti Kepemilikan Pemkot Atas Lahan Bunbin Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 27 Jul 2022 12:12 WIB
Tangkapan layar pencatatan aset Pemkot Bandung atas lahan kebun binatang.
Foto: Tangkapan layar pencatatan aset Pemkot Bandung atas lahan kebun binatang (Istimewa).
Bandung -

Pemkot Bandung ngotot menagih sewa lahan kepada pengelola Kebun Binatang (Bunbin) Bandung senilai Rp 13,5 miliar. Pemkot bersikukuh menagih sewa karena mengklaim lahan tersebut merupakan aset daerah.

Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim menyatakan lahan bunbin tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) oleh pemkot. Dalam sistem pengelolaan barang daerah (Simda) BMD, aset Bonbin masuk dalam catatan inventarisir pemkot pada 2005 berupa tanah kaveling 139,943 hektare.

"Aset bunbin ada di kartu inventaris barang, tercatat itu punya pemkot," kata Siena saat berbincang dengan detikJabar di ruang kerjanya, Rabu (27/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Simda itu, aset bunbin tercatat terletak di Jalan Kebon Binatang No 6 Kel/Desa Lebak Siliwangi, Kec Coblong/Wil Cibeunying, Kota Bandung. Adapun nilai yaitu Rp 46.880.950.000 atau lebih dari Rp 46 miliar.

Aset ini juga, kata Siena, setiap tahun diperiksa oleh BPK. Dalam perkembangannya, ia mengklaim BPK tidak pernah memberikan koreksi atas pencatatan aset yang kini menjadi area kebun binatang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ini setiap tahun dilakukan pemeriksaan oleh BPK, apalagi nilainya besar. Kalau salah, berarti penyajiannya juga salah. Karena BPK akan menilai ini sesuatu yang harus dikoreksi, tapi BPK tidak pernah mengungkapkan temuan dalam hal itu (aset bunbin)," ucapnya.

Justru, kata Siena, BPK memberi catatan kepada pemkot supaya segera menertibkan urusan sewa atas aset daerah tersebut. Sebab, sewa lahan bunbin dianggap tak berjalan selama beberapa tahun.

"Temuannya malah terkait sewa yang tidak berjalan. Maka dilaksanakan pengaman oleh pemkot karena secara laporan, aset bonbin ini tercatat milik kita," ujarnya.

Diketahui, Pemkot Bandung sudah melayangkan peringatan keras hingga ketiga kalinya terhadap yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung untuk segera melunasi utang sewa lahan Rp 13,5 miliar. Jika peringatan itu tak digubris, maka penyegelan akan dilakukan Pemkot Bandung. Saat ini, pemkot tengah memetakan persiapan untuk proses penyegelan itu.

(ral/mso)


Hide Ads