Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang (Bunbin) Bandung akhirnya buka suara mengenai tunggakan sewa lahan ke Pemkot Bandung senilai Rp 13,5 miliar. Pihak yayasan mengklaim memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan di tempat wisata satwa seluas hampir 14 hektare itu dan tidak perlu untuk membayar sewa apapun ke pemkot.
Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari-Kebun Binatang Bandung I Gde Pantja Astawa menyatakan pihaknya punya bukti kuat jika lahan di bunbin bukan merupakan milik pemkot. Pertama, melalui legal opinion yang dikeluarkan Jaksa Pengacara Negara tertanggal 5 Mei 2014 yang menyebut aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan bunbin.
"Kedua, statement Ridwan Kamil (sewaktu Beliau jadi Wali Kota Bandung) di akun Facebook-nya menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Lahan Kebun Binatang Bandung bukan milik Pemkot Bandung, melainkan milik pribadi/yayasan," kata Pantja melalui keterangan resmi yang diterima detikJabar, Kamis (21/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Saling Silang di Kebun Binatang |
Mengenai surat peringatan tagihan tunggakan utang sewa dari pemkot, Pantja juga menyebut pihaknya telah bersurat ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Adapun isi suratnya yaitu mempertanyakan keabsahan atau legalitas pemkot yang mengklaim lahan bunbin adalah milik pemerintah daerah.
"Sekarang tengah berproses gugatan keperdataan di PN Bandung dari pihak penggugat yang mengaku (akan) membeli lahan kebun binatang Bandung. Di mana salah satu pihak yang digugat (Tergugat) adalah Pemkot Bandung," jelasnya.
Pantja juga mempertanyakan langkah pemkot yang ngotot menagih sewa lahan ke yayasannya hingga Rp 13,5 miliar. Sebab menurutnya, jika ingin memisahkan masalah aset dengan perkara klaim kepemilikan lahan yang saat ini tengah berjalan di pengadilan dianggap tak mendasar.
"Artinya, di mana logika hukumnya memisahkan masalah aset dengan tagihan? Tagihan itu muncul karena pihak Pemkot Bandung secara apriori mengklaim bahwa lahan Kebun Binatang Bandung adalah asetnya. Sehingga oleh karenanya, berhak untuk menagih uang sewa kpd YMT (Yayasan Margasatwa Tamansari) yang disampaikan melalui Surat Peringatan (SP), SP 2, dan SP 3," terang Pantja.
"Juga Pemkot Bandung lebih mengedepankan masalah tagihan atas sewa lahan dengan memisahkan perkara yang sedang berjalan. Seharusnya Pemkot Bandung memeriksa kembali dengan teliti perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan sewa dimaksud," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot resmi melayangkan surat peringatan ketiga ke pihak yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung atas tunggakan utang sewa lahan Rp 13,5 miliar. Jika tak digubris kembali, pemkot menegaskan akan segera menyegel lahan yang menjadi tempat wisata satwa tersebut.
Kepala Bidang Investarisasi Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Siena Halim menyatakan surat peringatan ketiga sudah dilayangkan sejak pekan lalu. Setelah penyerahan itu, Siena menyatakan mekanisme selanjutnya akan diserahkan ke Satpol PP untuk rencana penyegelan.
"Sekarang udah surat ketiga, minggu kemarin kami layangkan. Langsung setelah ini mekanismenya, kalau memang tidak ada itikad baik dari yayasan, kami serahkan mekanismenya ke Satpol PP," kata Siena saat berbincang dengan detikJabar via telepon di Bandung, Senin (18/7/2022).
(ral/mso)