Pemkot Bandung digugat oleh seseorang bernama Steven Phartana atas klaim kepemilikan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung. Pemkot digugat atas alasan tidak memiliki hak untuk menguasai tanah seluas 12,225 hektar.
Gugatan itu lalu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 13 Oktober 2021. Melalui beberapa bukti dokumen yang dia miliki, Steven menggugat pemkot atas klaim tanah yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Dikutip dari laman SIPP PN Bandung, dokumen yang diklaim dimiliki Steven yaitu Girik C No 417 Persil 12 D IV, Persil 13 D IV dan Persil 14 D IV. Girik ini didapat melalui perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dari Atini yang merupakan keturunan almarhum Raden Paiman Sumarno pada 11 November 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paiman disebut-sebut merupakan ahli waris sah atas kepemilikan Bunbin Bandung dibanding pemilik pertamanya yaitu Ema Bratakoesoema. Sehingga, Atini sebagai keturunannya Paiman punya hak menjual lahan Bunbin Bandung ke Steven Phartana.
"Sengketa ini, tanahnya suratnya girik C nomor 417 atas nama Enis (anak Paiman Sumarno). Kemudian punya ahli waris namanya Atini yang menjual tanah ini ke klien kami, Steven Phartana," kata Kuasa hukum Steven Phartana, Napal Januar Sembiring di PN Bandung, Rabu (27/7/2022).
Napal menyebut, kliennya lalu membeli tanah itu dari Atini dengan dokumen PPJB. PPJB dikeluarkan, karena Atini belum memiliki sertifikat tanah yang dijualnya dengan luas kurang lebih 12,5 hektar itu.
"Hanya saja karena tanah itu belum bersertifikat, maka dibuatlah pengikatan jual belinya berupa PPJB. Kemudian Steven memberikan kuasa ke kantor kami untuk mewakili melakukan gugatan di pengadilan," ungkapnya.
Napal mengakui, gugatan itu dibuat karena Pemkot Bandung mau membuat sertifikat atas kepemilikan lahan kebun binatang. Sementara, kliennya mengklaim menjadi pihak satu-satunya atas kepemilikan tanah di sana.
"Mereka mau mensertifikatkan tanah tersebut, makanya kami menggugat supaya jangan jadi sertifikat. Kalau jadi sertifikat, repot lagi urusannya," ucapnya.
Pihak Steven Phartana sebetulnya sudah meminta sengketa itu diselesaikan melalui jalur mediasi dengan Pemkot Bandung. Namun, mereka menyebut pemkot tidak merespons upaya tersebut hingga akhirnya gugatan itu didaftarkan ke pengadilan.
"Kami sudah beberapa kali mengirimkan surat ke pemkot supaya permasalahan ini diselesaikan secara musyawarah, tapi pemkot meresponsnya tidak baik. Pemkot kalau jadi sertifikat otomatis atas nama dia, tapi kan warkahnya kalau menurut kami tidak benar, karena ini milik kami," ujarnya.
(ral/mso)