Pengelola Bunbin Tantang Pemkot Bandung Buka Dokumen Sewa

Pengelola Bunbin Tantang Pemkot Bandung Buka Dokumen Sewa

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 02 Agu 2022 11:29 WIB
Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoological Garden) memutuskan akan tetap dibuka saat perayaan Hari Raya Idul Fitri. Marcom Bandung Zoo Sulhan Syafii mengatakan, pihaknya sudah bersiap diri untuk menerima wisatawan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pengunjung berinteraksi dengan jerapah di Kebun Binatang Bandung. (Foto: (Siti Fatimah/detikcom)
Bandung - Pemkot Bandung tengah ngotot menagih sewa lahan ke Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang (Bunbin) Bandung Rp 13,5 miliar. Pemkot mengklaim lahan seluas hampir 14 hektare itu merupakan aset daerah yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) pemerintah.

Merespons hal itu, kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi Permadi menantang pemkot menunjukkan dokumen sewa lahan Kebun Binatang Bandung. Sebab menurutnya, jika pihak yayasan punya utang ke pemerintah atas sewa lahan senilai Rp 13,5 miliar, seharusnya pemkot membuka ke publik mengenai dokumen sewa-menyewa yang selama ini dijadikan klaim tagihan tersebut.

"Jika memang ada surat perjanjian sewanya, seharusnya dari pemkot jujur saja dibuka ke publik. Ini loh perjanjian sewa-menyewanya dari tahun 70 sampai tahun berapa, jadi biar masyarakat juga tahu," kata Edi kepada detikJabar saat dihubungi via telepon di Bandung, Selasa (2/8/2022).

Edi menegaskan, lahan Kebun Binatang Bandung sejak dulu bukan merupakan aset daerah milik pemerintah. Sebab, sejak masih bernama Bandoengsche Zoologich Park (BZP), kebun binatang diserahkan pengelolaannya kepada generasi pertama pihak yayasan yang didirikan Ema Bratakoesoema. Pengelolaan itu kemudian berlanjut ke ahli waris Ema yaitu Romli Bratakusuma hingga ke generasinya saat ini.

"Jadi biar masyarakat tahu, kita juga tahu kalau bonbin itu nyewa ke pemerintah dan belum bayar. Harus dibuka dokumennya jangan diawang-awang gini, karena bagi kita bonbin (Kebun Binatang Bandung) itu dapatnya hibah dari Belanda ke yayasan," tuturnya.

Mengulang pernyataan anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari-Kebun Binatang Bandung I Gde Pantja Astawa, Edi menyatakan lahan bunbin bukan merupakan milik pemkot. Baginya, dua poin yang disebut Gde Pantja sudah jelas jika lahan kebun binatang tak ada hubungannya dengan aset daerah.

Dua poin itu yakni legal opinion yang dikeluarkan Jaksa Pengacara Negara tertanggal 5 Mei 2014 yang menyebut aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan bunbin. Serta statement Ridwan Kamil (sewaktu masih menjabat Wali Kota Bandung) di akun Facebook-nya menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa lahan Kebun Binatang Bandung bukan milik Pemkot Bandung, melainkan milik pribadi/yayasan.

Sebelumnya, Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim menyatakan lahan bunbin tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) oleh pemkot. Dalam sistem pengelolaan barang daerah (Simda) BMD, aset Kebun Binatang Bandung masuk dalam catatan inventarisir pemkot pada 2005 berupa tanah kaveling 139,943 hektare.

"Aset bunbin ada di kartu inventaris barang, tercatat itu punya pemkot," kata Siena saat berbincang dengan detikJabar di ruang kerjanya, Rabu (27/7/2022).

Dalam Simda itu, aset bunbin tercatat terletak di Jalan Kebon Binatang No 6 Kel/Desa Lebak Siliwangi, Kec Coblong/Wil Cibeunying, Kota Bandung. Adapun nilai yaitu Rp 46.880.950.000 atau lebih dari Rp 46 miliar.

Aset ini juga, kata Siena, setiap tahun diperiksa BPK. Dalam perkembangannya, ia mengklaim BPK tidak pernah memberikan koreksi atas pencatatan aset yang kini menjadi area kebun binatang tersebut.

"Ini setiap tahun dilakukan pemeriksaan oleh BPK, apalagi nilainya besar. Kalau salah, berarti penyajiannya juga salah. Karena BPK akan menilai ini sesuatu yang harus dikoreksi, tapi BPK tidak pernah mengungkapkan temuan dalam hal itu (aset bunbin)," ucapnya.

Justru, kata Siena, BPK memberi catatan kepada pemkot supaya segera menertibkan urusan sewa atas aset daerah tersebut. Sebab, sewa lahan bunbin dianggap tak berjalan selama beberapa tahun.

"Temuannya malah terkait sewa yang tidak berjalan. Maka dilaksanakan pengaman oleh pemkot karena secara laporan, aset bonbin ini tercatat milik kita," ujarnya. (ral/ors)



Hide Ads