Akademisi dan Kongres Sunda mengusulkan agar adanya perubahan nama Provinsi Jabar menjadi Pasundan atau Tatar Sunda. Usulan nama itu diharapkan bisa dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi Jabar yang diinisiasi Komisi II DPR RI.
UIN Sunan Gunung Jati sempat menggelar bedah riset terkait refleksi usulan perubahan nama di tengah pembahasan RUU tentang Provinsi Jabar pada pekan lalu. Kongres Sunda mengaku berterima kasih atas adanya gelaran beda riset itu.
"Semua hasil dari dialog (bedah riset) itu menjadi prosiding (naskah akademis) untuk masukan kepada para pemangku kebijakan," kata Ketua SC Kongres Sunda Andri Perkasa Kantaprawira saat dihubungi detikJabar, Kamis (28/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengatakan Jurusan Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Jati akan menyampaikan berkas akademis hasil bedah riset itu kepada DPR, DPRD dan Pemprov Jabar. Kongres Sunda mendorong agar pemerintah bisa menerima masukan secara intelektual tersebut.
"Ya termasuk DPRD dan Gubernur Jabar. Jadi, ini masukan secara intelektual. Secepatnya harus disampaikan," kata Andri.
Lebih lanjut, Andri menerangkan alasannya mendorong akademisi untuk menyampaikan pertimbangan kepada pemerintah dalam waktu dekat. Menurutnya, RUU tentang Provinsi Jabar itu diprediksi akan dibahas pada tahun ini atau 2023.
"Sehingga, masukan formil tidak boleh telat," kata Andri.
Diberitakan sebelumnya, dikutip situs resmi DPR RI, RUU tentang Provinsi Jabar ini baru mulai masuk agenda Komisi II DPR pada 1 April lalu. DPR RI melibatkan pakar hukum, Pemprov Jabar dan lainnya dalam menyusun rancangan naskah akademik pada Mei 2022.
Anggota Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengaku RUU tentang Provinsi Jabar itu belum masuk pada agenda pembahasan. Saan juga menerangkan belum ada pembahasan soal perubahan nama dan lainnya di Komisi II DPR.
"Belum ada pembahasan soal itu," kata Saan yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Jabar itu kepada detikJabar, Senin (25/7/2022).
(sud/mso)