Suara Legislator PPP Jabar soal Perubahan PPDB Jadi SPMB

Suara Legislator PPP Jabar soal Perubahan PPDB Jadi SPMB

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 31 Jan 2025 19:30 WIB
Lecture room or School empty classroom with Student taking exams, writing examination for studying lessons in high school thailand, interior of secondary education, whiteboard. educational concept
Ilustrasi sekolah (Foto: iStock)
Bandung -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai proses seleksi masuk sekolah.

Menanggapi perubahan sistem seleksi itu, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Aten Munajat berharap apa yang disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal hadirnya SPMB bukan sekedar perubahan nama semata dapat membawa pendidikan di Jabar menjadi lebih baik.

"Mudah-mudahan ke depan dunia pendidikan Jabar lebih baik dan sistem juga yang berubah dari PPDB ke SPMB itu kan upaya untuk lebih baik lagi," ucap Aten yang berasal dari Fraksi PPP saat dihubungi, Jumat (31/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Aten mempertanyakan soal soal salah satu pembaruan yang paling terlihat dari SPMB yakni jalur zonasi yang berubah menjadi jalur domisili. Menurut Aten, ada kesamaan antara dua nama tersebut dalam proses seleksi masuk sekolah.

"Itu gak jauh beda domisili sama zonasi. Kalau domisili yang akan diterima yang lebih dekat, gak jauh beda. Domisili juga dilihatnya dari KK (kartu keluarga) kan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pertanyaan serupa juga disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar, Zaini Shofari. Dia menganggap perubahan jalur penerimaan dari zonasi ke domisili adalah pembaruan yang bias.

"Kalau saya lihat itu zonasi menggunakan KK ya kan, kalau istilah yang sekarang dia menggunakan jarak antara tempat tinggal ke sekolah yang menurut saya bias, apakah dengan KK itu tidak menunjukkan identitas (siswa)," ungkap Zaini.

Saat masih menggunakan jalur zonasi, penentuan siswa bisa mendaftar atau tidak di suatu sekolah diukur dengan jarak yang kemudian dibuktikan dengan KK. Karena itu, dia mempertanyakan alur penerimaan dengan jalur domisili yang bakal diterapkan nanti.

"Dulu juga kan zonasi pakai KK dan diukur dengan jarak, kalau sekarang domisili pembuktian domisilinya bagaimana. Apakah hanya sekedar diksi saja atau ada yang jauh lebih substansi. Pembuktian domisili itu gimana, apa dari KK juga, atau dari tetangga," tutup Zaini.

(bba/iqk)


Hide Ads